Halaman

Minggu, 18 Mei 2014

PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 19.a)

by webadmin
Di Tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
 MENCINTAI PARA SAHABAT NABI

al-Muzani rahimahullah menyatakan:
وَيُقَالُ بِفَضْلِ خَلِيْفَة ِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِيْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُوَ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَخْيَرُهُمْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُثَنِّي بَعْدَهُ بِالْفَارُوْقِ وَهُوَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَهُمَا وَزِيْرَا رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَجِيْعَاهُ فِي قَبْرِهِ وَجَلِيْسَاهُ فِي الْجَنَّةِ وَنُثَلِّثُ بِذي النُّوْرَيْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ثُمَّ بِذِي الْفَضْلِ وَالتَّقِىِّ عَلِي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ ثُمَّ الْبَاقِيْنَ مِنَ الْعَشْرَةِ الَّذِيْنَ أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَنَّةَ وَنُخْلِصُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ مِنَ اْلمحَبَّةِ بِقَدْرِ الّذِي أَوْجَبَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ التَّفْضِيْلِ ثُمَّ لِ سَائِرِ أَصْحَابِهِ مِنْ بَعْدِهِمْ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ
Dan dikatakan tentang keutamaan Khalifah (pengganti) Rasulullah shollallahu alaihi wasallam: Abu Bakr radhiyallaahu anhu adalah manusia terbaik dan terpilih setelah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Kita sebutkan di urutan kedua setelahnya adalah al-Faruq Umar bin al-Khoththob radhiyallahu anhu. Keduanya adalah orang dekat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, yang bersebelahan kuburnya, dan teman duduk di surga. Kemudian kita sebutkan yang ketiga adalah DzunNuuroini (pemilik dua cahaya) Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, kemudian (setelahnya) adalah pemilik kemulyaan dan ketaqwaan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhum ‘ajmaiin (semoga Allah meridhai mereka berempat). Kemudian (setelah itu) sepuluh orang yang dipastikan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk surga. Kita memurnikan kecintaan kepada setiap di antara mereka dengan kadar kecintaan yang ditetapkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sesuai keutamaan mereka. Kemudian (demikian juga sikap kita) kepada seluruh Sahabat beliau setelahnya semoga Allah meridhai mereka seluruhnya.

APAKAH GAJI BULANAN TERKENA ZAKAT

by webadmin

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:  Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: “Berkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?”

Gunakan Oven Microwave untuk Fermentasi Adonan dan Keringkan Rempah (1)

- detikFood
Index Artikel Ini   Klik "Next" untuk membaca artikel selanjutnya« Prev   3 dari 5 Next »  
Foto: Thinkstock
3. Fermentasi adonan roti
Tempatkan gelas berisi air di bagian belakang microwave, taruh adonan roti dalam mangkuk plastik yang tertutup di depan gelas yang berisi air. Panaskan adonan dengan panas rendah selama 3 menit. Diamkan adonan dalam microwave selama 3 menit dan panaskan lagi 3 menit kemudian biarkan kembali selama 6 menit. Hal ini dapat membantu adonan ragi mengembang lebih cepat dibandingkan dalam suu ruangan.

Rabu, 14 Mei 2014

APA KEWAJIBAN WANITA YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL ATAU MENYUSUI

by webadmin

Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
|
Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang hamil jika dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa yang wajib baginya adalah mengganti puasa, dan diantara mereka ada yang berpendapat dia harus mengganti dan membayar kafarat, dan diantara mereka ada juga yang berpendapat tidak wajib baginya untuk mengganti dan membayar kaffarah, dan pendapat ini berdasarkan hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabi bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ.
“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.”  [1]

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ( HADITS KEDUAPULUH )

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ( HADITS KEDUAPULUH )

by webadmin
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ «أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ، قَالَ: وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ، وَهُوَ يَقُولُ: أع، أع، وَالسِّوَاكُ فِي فِيهِ، كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ».
"Dari Abu Musa Al Asy'ari_radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku dapati beliau sedang bersiwak dengan siwak yang masih basah. Dan ujung siwak berada di lisannya. sambil mengeluarkan suara, "U' U'." Sementara kayu siwak berada di mulutnya seolah ingin muntah." [HR. Al Bukhari – Muslim]
 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1.Lebih utama bersiwak dengan kayu siwak yang masih basah, karena hal itu lebih sempurna dalam membersihkan dan tidak melukai mulut. Adapun kayu siwak yang sudah kering maka ujungnya pecah-pecah, maka hal ini bisa melukai mulut atau gusi.
2.Lebih utama bersiwak dengan kayu siwak yang berasal dari pohon siwak yang sudah dikenal.
Berkata An Nawawi_rahimahullah: "Disunnahkan menggunakan siwak dari batang pohon siwak" [Al Majmu': 1/282]
 

Minggu, 11 Mei 2014

Faedah dari Hadist arbain nawawiyah ke 25

Faedah dari Hadist arbain nawawiyah ke 25

by webadmin
بسم الله الرحمن الرحيم
قال تعالى (فاستبقوا الخيرات ) و قال تعالى ( و سارعوا إلى مغفرة من ربكم
Allah Taala berfirman :
( berlomba lombalah kalian dengan kebaikan ) ( Dan bersegeralah kalian menuju ampunan Robb kalian )
Nabi صلى الله عليه و سلم Bersabda :
" بادروا بالأعمال "
" bersegeralah kalian dalam beramal amalan soleh "

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

by webadmin
 بَابُ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
 BAB MENGUSAP SEPATU
 Al Khuf adalah sepatu yang menutupi mata kaki. Dinamakan khuf karena ringannya, disebabkan secara umum terbuat dari kulit atau yang sejenisnya. Apabila sepatu tidak menutupi mata kaki maka tidak dinamakan khuf, tetapi dinamakan sandal. Sehingga sepatu yang bentuknya tidak menutupi mata kaki maka tidak sah untuk diusap disaat berwudhu.