Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
TIDAK MEMBICARAKAN PERSELISIHAN YANG TERJADI DI ANTARA PARA SAHABAT NABI
Al-Muzani rahimahullah menyatakan:
وَيُقَالُ بِفَضْلِهِمْ وَيُذْكَرُوْنَ بِمَحَاسِنِ أَفْعَالِهِمْ وَنُمْسِكُ عَنِ الْخَوْضِ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ فَهُمْ خِيَارُ أَهْلِ اْلأَرْضِ بَعْدَ نَبِيِّهِمْ ارْتَضَاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِنَبِيِّهِ وَخَلَقَهُمْ أَنْصَارًا لِدِيْنِهِ فَهُمْ أَئِمَةُ الدِّيْنِ وَأَعْلاَمُ الْمُسْلِمِيْنَ فَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ
Disebutkan keutamaan mereka (para Sahabat Nabi), disebutkan kebaikan-kebaikan perbuatan mereka. Kita menahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka. Mereka adalah penghuni bumi terbaik setelah Nabi mereka. Allah jadikan Nabi mereka ridha kepada mereka. Allah ciptakan mereka sebagai penolong untuk agamaNya. Mereka adalah para pemimpin agama, dan pemimpin kaum muslimin. Semoga rahmat Allah (tercurah) untuk mereka seluruhnya
PENJELASAN:
Sebagian besar penjelasan tentang keutamaan Sahabat Nabi telah disampaikan pada bab sebelumnya. Pada bagian ini beberapa hal yang akan dijelaskan adalah:
Menahan Diri dari Membicarakan Perselisihan di antara para Sahabat Nabi
Al-Muzani menyatakan: Kita menahan diri dari membicarakan perselisihan di antara mereka
|
Senin, 30 Juni 2014
TIDAK MEMBICARAKAN PERSELISIHAN YANG TERJADI DI ANTARA PARA SAHABAT NABI (SYARHUSSUNNAH LIL MUZANI)
Minggu, 29 Juni 2014
Puasa
Posted: 28 Jun 2014 04:13 PM PDT
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [At Taubah: 11] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma] Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ |
Rabu, 18 Juni 2014
“SEPUTAR AQIQAH” Bagian 3
بسم الله الرحمن الرحيم
Masalah:
Aqiqah adalah hak anak terhadap orang tuanya, apakah sah apabila pamannya atau orang lain yang melakukan aqiqah untuk anaknya?
_________________
Jawabannya:
Dalam permasalahan ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah aqiqah tetap sah jika dilakukan oleh selain orang tuanya, ini adalah pendapat yang dipilih oleh jama'ah para ulama diantaranya Al Imam Ash Shan'any, Al Imam Asy Syaukany, dan juga Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny, dalil mereka adalah telah datang dalam beberapa riwayat hadits berlafadz:
تُذْبَحُ عَنْهُ
“Disembelihkan (kambing) untuknya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dan dishohihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallah]
Hadits ini menunjukan bahwasanya aqiqah untuk bayi apabila dilakukan oleh selain orang tuanya maka tetap sah. Dan juga telah ditunjukan dalam hadits Ibnu 'Abbas bahwasanya Nabi melakukan aqiqoh untuk Al Hasan dan Al Husain (keduanya adalah cucu beliau), dalam hadits ini juga menunjukan bahwa aqiqah untuk bayi tetap sah walaupun bukan orang tuanya yang melakukannya.
Masalah:
Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?
Jawaban:
Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya....
(Bersambung)
Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
|
FAEDAH DARS TAFSIR (Tafsir surat Al-Qoshosh:57, Ibnu katsir)
"kapan akhir tenggang waktumu untuk taubat?"
Hadits abu hurairah radhiallahu 'anhu:
لما حضرت وفاة أبي طالب أتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: ياعماه قل: لا إله إلا الله أشاد للة بها يوم القيامة، فقال: لولا أن تعيرني بها قريش يقولون : ما حمله عليه إلا جزع الموت لأقررت بها عينك لا أقولها إلا لأقربها عينك فأنزل الله تعالى: {إنك لا تهدي من أحببت ولكن الله يهدي من يشاء وهو أعلم بالمهتدين}. أخرجه مسلم (25) والترمذي (3188) وأحمد في مسنده (2/434).
Faedah:
Yang jadi masalah di sini pada kalimat لما حضرت وفاة ( ketika hadir wafat/sekarat).
Karena ada hadits lain :
(( إن الله يقبل توبة العبد مالم يغرغر))أخرجه الترمذي في الدعوات، باب فضل التوبة والإستغفار (3537) وصححه الألباني في صحيح الجامع.
Artinya: "Sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya seorang hamba selama belum terjadi ghargharah (nyawa/nafas sudah kerongkongan)".
Padahal taubat itu tidaklah diterima jika sudah sekarat marhalah ghargharah seperti ini....
Jadi bagaimana dgn hadits yang Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam meminta pamannya untuk bertaubat dan bersyahadat ketika hadir maut ! Sedangkan fir'aun ditolak taubatnya ketika sekarat karena tenggelam.
قال فرعون (آمنت أنه لا إله إلا الذي أمنت به بنوا إسرائيل).
Artinya: "Aku beriman bahwasanya Dia tidak ada Sesembahan yg berhaq untuk disembah kecuali yg telah beriman kepada-Nya bani isra'il".
Dan sebab ditolak taubatnya dan syahadahnya fir'aun bisa karena ghargharah (dlm keadaan sekarat) dan juga karena tidak beriman dgn kenabian Musa Alaihis salam.
YANG JADI MASALAH
Dan telah khilaf para 'ulama apakah makna حضرت وفاة
yang terjadi pada paman nabi shalallahu 'alaihi wasallam sebagaimana hadits abu hurairah radhiallahu 'anhu di atas Terjadi pada kondisi غرغرة( sekarat dan nyawa/nafas sudah sampai kerongkongan) atau tidak
Maka dengan menggabungkan dalil, jawaban 'ulama adalah:
1. Belum terjadi sampai kerongkongan, akan tetapi mendekati ajal dan belum sampai marhalah الإحضار(hadirnya maut) atau marhalah ghargharah.
2. Termasuk kekhususan Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam adalah untuk bertanya kpd abu thalib walaupun sudah masuk marhalah غرغرة sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan kekhususan untuk memberi syafa'at pada pamannya yaitu abu thalib untuk diperingankan adzabnya di neraka.
Wallahu Ta'ala A'lam.
(muroja'ah fawaed)
--------------------------
Ditulis oleh:
Abu ahmad abdurrahman
Daarul hadits shihr hadromaut
------------------------------
WA Kajian Darul Arqom
|
Perbendaharaan Dzikir dan Do’a (2)
سلسلة كنوز الأذكار والأدعية
عن أبي أيوب اﻷنصاري -رضي الله عنه-، عن النبي ﷺ قال:
« من قال حين يصبح:
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك، وله الحمد، يحيي ويميت، وهو على كل شيء قدير -عشر مرات-
كتب الله له بكل واحدة قالها عشر حسنات وحط عنه بها عشر سيئات، ورفعه الله بها عشر درجات، وكن له كعشر رقاب، وكن له مسلحة من أول النهار إلى آخره، ولم يعمل يومئذ عملا يقهرهن، فإن قالها حين يمسي فكذلك ».
[ «السلسلة الأحاديث الصحيحة» برقم (114 - 2563) للألباني ]
Dari Abu Ayyub al-Anshari radhilyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Barangsiapa ketika pagi mengucapkan
" Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumitu wa huwa 'ala kulli syai`in qadiir" (Sebanyak)10x
Maka Allah tulis untuk setiap satu kali ucapannya :
▪ Sepuluh Kebaikan
▪ Dihapus darinya sepuluh kejelekan
▪ Dengannya Allah angkat sepuluh derajat
▪Kalimat tersebut untuknya menjadi seperti sepuluh budak
▪ Kalimat tersebut menjadi senjata untuknya sejak awal siang hingga akhir siang
Tidak ada amalan pada hari itu yang bisa mengalahkannya.
Apabila dia mengucapkan kalimat tersebut pada sore harinya, maka akan seperti itu juga."
As-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no 114/2563, karya al-Albani Rahimahullah
---------------------------
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari grup Miratsul Anbiya 9
|
Apakah Disyariatkan Memberi Ceramah di Perkuburan Seusai Penguburan Jenazah?
Apakah Disyariatkan Memberi Ceramah di Perkuburan Seusai Penguburan Jenazah?
Posted: 18 Jun 2014 04:17 PM PDT
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Masalah ini dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
• Duduk bersama para hadirin untuk mengingatkan tentang kematian dan halhal setelahnya, tidak dengan cara berdiri berceramah seperti orang berkhutbah. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
• Berdiri setelah penguburan untuk memberi ceramah layaknya penceramah/ khatib di mimbar-mimbar dan masjidmasjid. Hal ini tidak disyariatkan dan tidak pernah dicontohkan sama sekali oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai bid’ah tercela. Berikut kami nukilkan beberapa fatwa ulama besar zaman ini.
1. Fatwa al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahumallah.
|
Kamis, 12 Juni 2014
DIANTARA FAIDAH-FAIDAH SHOLAT
من فوائد الصلاة
قال شيخ الإسلام ابنُ القيم رحمهُ الله
الصلاه مجلبة للرزق،
حافظة للصحه، دافعة للأذى، مطرده للأدواء، مقوية للقلب، مبيضة للوجه، مفرحه للنفس، مذهبه للكسل ، منشطه للجوارح، ممده للقوى، شارحه للصدر مغذيه للروح، منوره للقلب ، حافظه للنعمه، دافعه للنقمه، جالبه للحركه، مبعده من الشيطان ، مقربه من الرحمن، وبالجمله فلها تأثير عجيب في حفظ صحة البدن والقلب،وقواهما ودفع المواد الرديئه عنهما وما ابتلى رجلان بعاهه أو داء او محنه أو بليه إلا كان حظ المصلي منها أقل وعاقبته أسلم ....] .
زاد المعاد(4/304).
__________
Syaikhul Islam Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata bahwa sholat itu :
✔penarik datangnya rezeki ✔penjaga kesehatan ✔penolak gangguan ✔pengusir penyakit - penyakit ✔penguat hati ✔pemberi cahaya bagi wajah ✔pemberi kesenangan bagi jiwa ✔pelenyap kemalasan ✔penyemangat anggota badan ✔pemanjang kekuatan ✔pelapang bagi dada ✔pemberi gizi pada ruh ✔pemberi cahaya bagi hati ✔penjaga kenikmatan ✔penolak bagi amarah (=lawan nikmat) ✔penyebab datangnya berkah. ✔penjauh dari syaithon ✔pendekat pada Ar Rahman (Allah Subhanahu wa Ta'ala) |
FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (HADITS KEDUAPULUH EMPAT)
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ «شُكِيَ إلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إلَيْهِ: أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا».
"Dari 'Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al Maziny_radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang lelaki diadukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. bahwa dia seolah-olah mendapati sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau bersabda, "Dia tidak perlu membatalkan shalatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau." [HR. Al Bukhari - Muslim]
Faedah yang terdapat dalam hadits:
. Dalam hadits ini terkandung didalamnya qaidah yang agung, sebagaimana yang dikatakan Al Imam An Nawawy_rahimahullah: "Hadits ini merupakan prinsip dasar Islam dan kaidah yang agung dari kaidah-kaedah ilmu fiqih, yaitu segala sesuatu dihukumi dengan hukum asalnya hingga datang (hukum) yang menetapkan kebalikannya, tidaklah bisa dirusak (hukum asal) disebabkan karena sekedar keraguan yang muncul." [Syarah Shahih Muslim: 4/49]
Kaidah ini dinamakan oleh Ahli ilmu ushul "Sesuatu yang yakin tidaklah dapat dihilangkan dengan suatu keraguan".
Berkata Al Imam An Nawawy_rahimahullah: "Diantara contoh masalah dari kaidah ini adalah barangsiapa ragu dalam mencerai istrinya, membebaskan budaknya, air itu najis ataukah suci, pakaian, makanan tersebut najis ataukah tidak, apakah telah sholat tiga rakaat atau empat, sudah ruku' dan sujud apa belum, telah niat berpuasa, shalat, berwudhu, i'tikaf ataukah belum, dalam keadaan dia ditengah-tengah ibadahnya dan yang semisalnya, maka semua bentuk keraguan tersebut tidaklah mempengaruhi ibadahnya. Hukum asal semua ini tidak terjadi." [Syarah Shahih Muslim: 4/50]
Semua itu tidak dianggap karena semuanya hanya didasari oleh keraguan. Sesuatu yang yakin tidaklah dapat dihilangkan dengan suatu keraguan.
CATATAN: |
Rabu, 11 Juni 2014
Anak Tantrum
Kurang Kasih Sayang Bisa Bikin Anak Tantrum Ketika Marah dan Kesal
Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Kamis, 12/06/2014 07:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta, Ketika keinginannya tak terpenuhi atau sedang marah, masing-masing anak bisa menunjukkan reaksi berbeda. Ada anak yang berteriak-teriak sambil marah-marah atau justru anak yang mengutarakan jika dirinya sedang marah.
Menanggapi hal ini, psikolog anak dan keluarga Roslina Verauli M.Psi, kebiasaan anak tantrum atau tak bisa tenang ketika ia kesal dan marah salah satunya dipengaruhi fungsi orang tua yakni asih, memberi kasih sayang pada si kecil.
"Anak yang diasuh penuh kasih sayang punya tiga ciri pertama dia punya kemampuan regulasi emosi yang sehat, emosi yang positif," ucap wanita yang akrab disapa Vera ini di sela-sela Bebelac Relaunch Press Conference di Bunga Rampai Resto, Jl Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, seperti ditulis Kamis (12/6/2014).
“TAHNIK BAYI YANG BARU LAHIR” (Bagian 1 )
بسم الله الرحمن الرحيم
Masalah:
apa definisi tahnik?
Berkata al-hafidz:
"at-tahnik adalah memamah (mengunyah) sesuatu dan meletakkannya di mulut bayi, dan yang demikian untuk melatih bayi dari makanan dan untuk menguatkannya[*],
dan seyogyanya tatkala tahnik untuk membuka mulutnya (bayi) sampai masuk ke dalam.
Dan yang lebih utama (untuk tahnik) adalah kurma, jika tidak didapati maka bisa dengan kurma muda, jika tidak didapati maka bisa dengan sesuatu yang manis, (tapi) madu lebih bagus (jika tidak didapati kurma)".
(Fathul baari 9/501-502).
____________
Keterangan:
[*]. Sebagian ulama mengkritik kalimat ini, yaitu:
"melatih bayi dari makanan dan untuk menguatkannya.."
dikarenakan bayi sebenarnya baru makan makanan sampingan setelah usia enam bulan.
|
APA MAKNA HADITS “BARANGSIAPA MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM MAKA ALLAH AKAN MENUTUP AIBNYA”?
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
Penanya: Apa makna sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ.
“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya.”
(HR. Al-Bukhary no. 2442 dan Muslim no. 2580 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, serta Muslim no. 2699 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu –pent)
Apakah tetap menutupi aibnya dalam keadaan melihatnya melakukan kemaksiatan yang jelas?
|
Selasa, 10 Juni 2014
سلسلة كنوز الأذكار والأدعية
عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : « يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ قَيْسٍ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى كَلِمَةٍ مِنْ كَنْزِ الْجَنَّةِ» قُلْتُ: مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ» متفق عليه
Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
"Wahai 'Abdullah bin Qais, maukah kamu aku tunjukkan pada satu kata dari perbendaharaan Jannah?"
Aku jawab, 'Apakah itu wahai Rasulullah?'
Beliau bersabda,
"Laa haula wa laa Quwwata illa billah.."
( Muttafaqun 'alahi )
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
. Dikutip dari WA Miratsul
|
“SEPUTAR AQIQAH” Bagian 2
بسم الله الرحمن الرحيم
Masalah:
Berapa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam pelaksanaan aqiqah?
_______________
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Pendapat jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing.
|
Senin, 09 Juni 2014
TAUBAT KHALIFAH HARUN AR-RASYID RAHIMAHULLAH
Umar bin Habib menceritakan:
“Saya menghadiri majelis Khalifah Harun Ar-Rasyid. Ketika itu ada masalah yang dibicarakan hingga hadirin saling berselisih sampai suara mereka meninggi. Maka sebagian mereka ada yang berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wassallam. Lalu sebagian mereka yang lain ada yang menolak hadits tersebut.
|
Faedah-Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadits ke-25)
- admin
- June 10, 2014
- No Comments
FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM
HADITS KEDUAPULUH LIMA
عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مِحْصَنٍ الْأَسَدِيَّةِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – «أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ، إلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَأَجْلَسَهُ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ».
وفي حديث عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أُتِيَ بِصَبِيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَتْبَعَهُ إيَّاهُ». وَلِمُسْلِمٍ: «فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ» .
“Dari Ummu Qais binti Mihshan Al Asadiyah_radhiyallahu ‘anha, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air, lalu memercikkannya dan tidak mencucinya. [HR. Al Bukhari - Muslim]
Dalam hadits ‘Aisyah_radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diserahi bayi yang kemudian bayi tersebut mengencingi pakaian beliau. Beliau lalu meminta sedikit air kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut.” [HR. Al Bukhari - Muslim]
Dalam riwayat Muslim: “kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut tanpa memcucinya.”
Faedah yang terdapat dalam hadits:
- Air kencing bayi adalah najis, baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawy Ijma’nya para ulama bahwa air kencing bayi najis. Namun penukilan ijma’ ini tidak benar, karena Azh Zhahiriyah berpendapat sucinya air kencing bayi.
Pendapat yang benar adalah pendapat Jumhur ulama bahwa dia najis, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bekas air kencing bayi. Hal ini menandakan bahwa dia najis. Dalil jumhur hadits Abu As Samh_radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Minggu, 08 Juni 2014
Tuntunan Sifat Umroh
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين و الصلاة و السلام على خاتم الأنبياء و المرسلين و آله أجمعين و بعد :
✏ Umroh hukumnya wajib ini yang rojih dari pendapat para ulama dan dia wajib dikerjakan satu kali seumur hidup dan setelahnya hukumnya sunnah
tidak disyariatkan mengulang ulang umroh dalam satu waktu karena tidak ada dalilnya dalam hal ini. Adapun perbuatan Aisyah ini kekhususan bagi orang yang keadaannya sama dengan beliau dan dalil ini khusus bahwa Abdurohman bin Abu Bakr. Tatkala bersama Aisyah dan Aisyah memulai umroh dari Tanim dan Abdurohman tidak ikut umroh bersama Aisyah
✏ barang siapa yang melalui Miqot dan ia ingin umroh wajib baginya berihrom dan tidak boleh melampaui miqot yang lain dan apabila ia melampaui miqot yang ditentukan karena lupa maka wajib kembali kebelakang untuk ihlal dari miqot tadi atau apabila tidak kembali maka wajib membayar kafaroh seekor domba yang disembelih di Harom dan dibagikan kepada fuqoro' Al Harom
wajib bagi yang berumroh menjauhi pembatal ihrom yaitu :
Semua yang memisahkan bagian badannya dari pakaian ( berjahit ) ,tidak boleh memakai sepatu dan yang semisal sepatu dari penutup kaki.
Penutup kepala bagi laki laki selain wanita akan tetapi wanita tidak boleh memakai cadar boleh menutupnya dengan selain untuk wajahnya.
Memakai wangi wangian.
Mencukur rambut dan kuku.
Menikah dan proses nikah.
Berburu hewan.
disunnahkan baginya talbiyah diatas kendaraannya sampai dimulainya towaf dan salaf mereka bertalbiyah sampai terdengar suara suara mereka adapun bagi wanita cukup dengan suara rendah sekali.
sifat umroh
Disyaratkan towaf dalam keadaan suci karena Nabi alaihi solaatu wa salaam beliau towaf dalam keadaan suci dan dalilnya beliau setelah towaf sholat dua rakaat sedangkan sholat harus diatas kesucian berdasarkan hadist ( tidak sah sholat tanpa bersuci )
|
KITAB ARBA’IN IMAM NAWAWY (Hadits Ke-4)
اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺨﻮاﺗﻴﻤﻬﺎ
:: Amalan tergantung akhir kehidupan seseorang ::
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا
[رواه البخاري ومسلم]
__________
Dari Abu Abdurohman Abdullah bin Mas'ud Rodhiyallahu 'anhu, Beliau berkata:
Telah bercerita kepada kami Rosulullah Shallaahu 'alaihi wasallam, dan Dia adalah orang yang benar lagi dibenarkan :
" Sesungguhnya diantara kalian telah dikumpulkan penciptaannya didalam perut ibunya selama 40 hari berupa nutfah/fase embrionik dan menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula..
Lalu diutus kepadanya Malaikat yang meniupkan kepadanya Ruh dan diperintahkan menulis 4 perkara :
|
Kamis, 05 Juni 2014
Cara Memastikan Gigitan Ular Berbisa atau Tidak
Jumat, 06/06/2014 09:18 WIB
Akhirnya Ditemukan Cara Memastikan Gigitan Ular Berbisa atau Tidak
Penemuan ini akan memperbaiki secara dramatis penanganan kasus pasien gigitan ular di daerah pedesaan tropis, terutama di negara-negara berkembang dimana kasus gigitan ular masih menjadi isu kesehatan utama.
Cara kerja metode ini, belum lama diterbitkan dalam media Nature Scientific Reports, yang dipresentasikan pekan ini di Pertemuan Masyarakat Riset Kedokteran Australia di Sydney.
Peneliti senior dalam riset ini, Dr Geoffrey Isbister, dari Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Newcastle mengatakan antiracun atau antivenom untuk pasien gigitan ular sering kali terlambat diberikan sampai gejala-gejalanya keracunan bisa ular muncul. Dan kondisi itu terkadang kadang sudah sangat terlambat untuk ditangani.
"Kita perlu mengidentifikasi gigitan ular memancarkan bisa atau tidak (envenomation) selekas mungkin setelah seseorang terkena gigitan,” katanya.
Minggu, 01 Juni 2014
PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH”
بسم الله الرحمن الرحيم[
Bagian 1
Al Aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya.
Penamaan Aqiqah diambil dari rambut yang berada di atas kepala bayi. Dinamakan Aqiqah karena hewan yang disembelih bertepatan pada hari dimana rambut bayi tersebut dipotong.
Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya:
Pendapat pertama:
Mengatakan wajib, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا
|
Langganan:
Postingan (Atom)