Halaman

Kamis, 22 Agustus 2013

Do’a Untuk Dammaj

Do’a Untuk Dammaj

DAMMAJ KEMBALI DIKEPUNG SYI’AH!!

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه.
أمَّا بعد ؛؛؛
Sungguh kita berduka atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Dammaj. Yaitu mereka dikepung oleh orang-orang zhalim dan lalim Syi’ah Rafidhah yang najis, para zindiq yang busuk!! Pengepungan terhadap Dammaj mereka lakukan lagi sejak, Rabu 21 Agustus 2013 / 13 Syawwal 1434 kemarin. Orang-orang syiah Hutsi, antek-antek Iran tersebut menggempur Dammaj dengan senjata-senjata mereka ke beberapa lokasi di Dammaj, dan mereka berupaya merangsek maju menduduki tempat-tempat tersebut. Namun makar busuk mereka itu Allah patahkan, sehingga mereka pun kembali dengan tangan hampa.
Orang-orang syi’ah Hutsi kafir juga mengalangi masuknya bahan-bahan pangan ke Dammaj. Hingga sekarang telah gugur 2 orang – semoga Allah merahmatinya dan mencatatnya sebagai syahid – dan beberapa orang luka-luka. Ketegangan antara penduduk Dammaj dengan syi’ah Hutsiyyin mulhidin masih terus berlangsung, semoga Allah hinakan dan hancurkan syi’ah!!
Kita tidak heran dengan pengkhianatan dan pelanggaran orang-orang syi’ah Hutsi terhadap perjanjian dan kesepakatan yang ada. karena memang mereka adalah anak cucu ‘Abdullah bin Saba’ si Yahudi, pendiri kelompok kafir syi’ah rafidhah. Allah berfirman tentang Yahudi,
“Setiap kali mereka membuat perjanjian, sekelompok dari mereka pasti melanggarnya. Mayoritas mereka tidak beriman.”
Al-’Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan dalam kitab Tafsir-nya tentang ayat ini, “Pada ayat menerangkan tentang sesuatu yang sangat mengherankan pada mereka. yaitu mereka sering membuat perjanjian-perjanjian. Namun mereka tidak bisa bersabar untuk menepati perjanjian tersebut. … setiap kali mereka membuat perjanjian, pasti mereka melanggar. Apa sebabnya? Sebabnya karena mayoritas mereka tidak beriman. Tiadanya iman pada mereka itulah yang menyebabkan mereka melanggar perjanjian. Kalau seandainya iman mereka benar, niscaya mereka akan seperti yang Allah firmankan, “kaum mukminin orang-orang yang menepati perjanjian dengan Allah.”
Orang-orang syi’ah Rafidhah Hutsi seperti Yahudi, tidak beriman. Orang karena itu mereka juga selalu melanggar perjanjian!!
Maka kami mengajak salafiyyin di forum ini untuk banyak mendoakan saudara-saudaranya di Dammaj, semoga Allah menyelamatkan mereka dari orang-orang Rafidhah (Hutsi musyrik)
اللهم عليك بالرافضة المعتدين الأنجاس الحوثيين السَفَلة الظالمين أعداء الله رب العالمين ، والملائكة المقربين والأنبياء والمرسلين والصحابة والتابعين والأخيار والصالحين.
اللهم عليك بهم فإنهم لا يعجزونك اقتلهم بددا واحصهم عددا ولا تغادر منهم أحدا .
اللهم لا تدع لهم سلاحاً إلا دمرته ، ولا جمعاً إلا فرقته ، ولا قوياً إلا أوهنته.
اللهم أرنا فيهم عجائب قدرتك ، وسلط عليهم الأوبئة والأمراض ، والحيات والعقارب ، اللهم اقذف الرعب في قلوبهم ، اللهم أرنا فيهم يوماً أسود كيوم عادٍ وثمود.
اللهم اجعل تدبيرهم سبباً في تدميرهم واجعل الدائرة تدور عليهم ، فرِّق جمعهم وشتت شملهم وأنزل صواعقك عليهم يا رب العالمين.
اللهم انتقم لأهل دماج منهم يا منتقم يا جبار.
اللهم كن لإخواننا المسلمين في دماج نعم المولى ونعم النصير ، وانصرهم على الحوثيين الملاعين أعداءك أعداء الدين أعداء الإسلام والمسلمين.
اللهم انصر أهل دماج نصراً عزيزاً مؤزراً وقوي شوكتهم ونجهم من كيد ومكر وشر الرافضة المشركين.
دعوناك يا ربنا كما أمرتنا فاستجب لنا كما وعدتنا.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
Ditulis oleh Abu Qatadah Hisam bin Ahmad al-’Adeni
Kamis, 15 Syawwal 1434 H
Darul Hadits Ilmiyyah di Fuyus

Selasa, 20 Agustus 2013

Larangan Isbal

Larangan Isbal ( Menjulurkan Pakaian Di bawah Mata Kaki )

no isbal edit
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Lelaki tidak diperbolehkan melakukan isbal dalam berpakaian. Isbal adalah menjulurkan atau memanjangkan kain, baju, sarung, celana, jubah, atau semisalnya di bawah mata kaki. Pendapat yang rajih (kuat) adalah semata-mata isbal hukumnya haram, diancam dengan neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang di bawah kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.” (HR. al-Bukhari no. 5785)

Senin, 19 Agustus 2013

Sebelum Mereka Berdua Tiada

sebelum-tiadaSebelum mereka berdua tiada itu kalimat yang aku menyukai untuk mengawali nasehat ini, nasihat untuk diriku dan saudara-saudaraku. Wahai saudaraku, sebelum kedua orang tua kita tiada, marilah kita berbuat baik kepada orang tua, kita sayangi mereka berdua sebagaimana mereka menyayangi dan merawat kita ketika kecil, ibu yang melahirkan kita, bapak yang berkorban untuk kita, tetesan keringat dan air mata serta rasa lelah dan pengorbanan yang besar tidak mereka perdulikan demi kebaikkan kita.

Mempertahankan Identitas Muslim

Mempertahankan Identitas Muslim di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Mode

ini sunnah copy
Para pembaca, sesungguhnya agama Islam tidak melarang seseorang mencari sumber penghidupan, namun hendaknya semua itu tidak sampai membuatnya lupa mencari kebahagiaan negeri akhirat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (al-Qashash: 77)

Peringatan dari Masjid Nabawi untuk Para Da’i Pendukung Demo

Peringatan dari Masjid Nabawi untuk Para Da’i Pendukung Demo: Kalian Turut Andil Membunuh Rakyat Mesir

بسم الله الرحمن الرحيم
Mesir2

Syaikhuna Al-’Allaamah DR. Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi hafizhahullah berkata pada majelis beliau di Masjid Nabawi, Madinah, kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
والواجب عليهم إذا اشتعلت الفتن في بلادهم أن يلزموا بيوتهم، وأن يعتزلوا تلك الفتن. اعتزلوا تلك الفتن ولا تخوضوا في الميادين التي تقع فيها المظاهرات التي استُقِيَت من اليهود والنصارى، أيا كانت تلك المظاهرات. كل هذه المظاهرات مظاهرات شيطانية إبليسية سواء غُلِّفت باسم الدين أو غُلِّفت باسم العلمنة والتّقدّم وما إلى ذلك.
وأنا لا أستغرب أن يقع فيها الغوغائيين والعوام، أنا أستغرب من دعاة يُسمَّون: دعاة الصحوة! والله الذي لاإله غيره إن الذين يصيحون في المظاهرات ويؤيدونها ولو كانوا من أدعياء الصحوة….والله إنه مشارك في سفك دماءالمسلمين.
والله والله والله يمين أتقرب بها إلى الله وأسأل عنها يوم القيامة أنهم مشاركون في سفك دماءالمسلمين وأقسم بالله على هذا. خذوهاعني فتوى أتقرب بها إلى رب العالمين، والله الذي لاإله غيره: منا من يؤيد تلك المظاهرات؛ والله إنه مشارك في سفك دماءالمسلمين.
يا أهل الكنانة ويا أهل بلاد كذا وكذا؛ الزموا بيوتكم وادعوا الله والجؤوا إليه، ولاتؤيدوا زيدا ولا عبيدا من هؤلاء المتناحرين.
يكفي أن المظاهرات يا أخي مبدأ ماسوني، مبدأ يهودي، من أين جاءنا؟! من أين عُرف؟! هذه المخططات بروتوكولات حكماء صهيون. والله لايدخل فيها إلاجاهل لايعرف الدين الصحيح سواء أيد فلانا أم عارض فلانا، الزم بيتك، الزم بيتك، اتق الله والزم بيتك.
“Wajib atas mereka (penduduk Mesir) apabila berkobar api fitnah (kekacauan) di negeri mereka untuk kembali ke rumah-rumah mereka dan menjauhi fitnah tersebut.

Adakah larangan menggunakan pakaian berwarna kuning dan merah?


Selasa, 13 Agustus 2013

Adakah larangan menggunakan pakaian berwarna kuning dan merah

Tanya:
Bismillah,
Apakah ada larangan memakai pakaian berwarna kuning dan merah? Jika ada apakah larangan tersebut berlaku untuk pria dan wanita, jazakumullohu khaeran.

Jawab:
Wa anta azakallahu khoiron.

Dalam pertanyaan ini ada dua permasalahan, yang pertama pakaian yang berwarna merah. Adapun pakaian berwarna merah, para ulama berselisih tentang hukum memakai pakaian yang berwarna merah polos. Dan ada beberapa pendapat para ulama dalam hal ini, dan yang shahih dari pendapat para ulama bahwa memakai pakaian yang berwarna merah, hukumnya diperbolehkan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah pakaian tersebut polos ataukah bergaris-garis. Berdasarkan hadits-hadits yang datang dari nabi shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam.

Diantara dalil yang menunjukkan diperbolehkannya hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari Al Barro' bin Azib radhiyallahu ta'ala anhu beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)

Dan hullah adalah merupakan jenis pakaian yang masyhur di zaman rasulullah shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam. Yang terdiri dari dua lembar, bagian bawah izzar dan bagian atasnya (rida'). Maka dalam hadits ini disebutkan bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam memakai pakaian yang berwarna merah. Oleh karena itu Al Imam Al Bukhari rahimahullahu ta'ala beliau menyebutkan judul bab dalam shahihnya bab shalat dengan pakaian yang berwarna merah (الصلاةفي الثوب اﻷحمر).

Yang mengisyaratkan tentang dihalalkannya dan diperbolehkannya memakai pakaian yang berwarna merah. Demikian pula beberapa riwayat yang lain yang disebutkan bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam memakai burdah yang berwarna merah. Jenis pakaian burdah yang dikenakan oleh rasulullah 'alaihi shallatu wasallam pada hari ied. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu'jam Al Awsath dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ta'ala anhuma.

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh.)

Adapun yang kedua tentang hukum memakai pakaian yang berwarna kuning, yang shahih dari pendapat para ulama, diperbolehkan. Adapun yang dilarang adalah jenis tertentu yaitu yang berasal dari tumbuhan, yang berasal dari tumbuhan za'faran. Adapun asal yang berwarna kuning, diperbolehkan, dan diriwayatkan dari beberapa para sahabat bahwa mereka memakai pakaian yang berwarna kuning. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ta'ala anhu dimana beliau memakai pakaian yang berwarna kuning. Yakni memakai izzar (sarung).

Demikian pula diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dari Utsman bin Affan, ini menunjukkan bahwa pakaian yang berwarna kuning diperbolehkan. Dan kembali kepada asal hukum bahwa asal hukum memakai pakaian hukumnya diperbolehkan kecuali apabila ada dalil yang shahih yang datang dari nabi shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam yang menunjukkan diharamkannya. Wallahu ta'ala a'lam bishawab.

http://tanyajawabringkas.blogspot.com/2013/08/adakah-larangan-menggunakan-pakaian.html

Minggu, 18 Agustus 2013

Hakekat Konflik Mesir

Hakekat Konflik Mesir

http://dammajhabibah.net/2013/08/17/hakekat-konflik-mesir/

HAKEKAT KONFLIK YANG TERJADI DI MESIR

asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Muqaddimah
Banyak kalangan yang prihatin dengan kondisi di Mesir. Karena mereka melihat bahwa Presiden Muhammad Mursi, yang berasal dari partai yang berlabelkan Islam dan disebut-sebut sebagai tokoh yang memperjuangkan Islam, ternyata dikudeta oleh pihak militer. Tentu saja pembahasan tentang sebab-sebab dan alasan kudeta tersebut merupakan pembahasan rumit dan sangat terkait dengan situasi politik dalam negeri Mesir.
Namun terlepas dari itu, kita perlu tahu siapa sebenarnya Muhammad Mursi ini? Apakah benar dia seorang tokoh yang memang hendak memperjuangkan Islam? Benarkah berbagai aksi demo pembelaan terhadap Mursi ini berarti pembelaan terhadap Islam? Dan apakah benar dengan dilengserkannya Mursi berarti dilengserkannya Islam?
Seorang muslim dituntut untuk bersikap berdasarkan ilmu, yaitu ilmu yang benar berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah dengan manhaj salaful ummah. Sehingga segala sikap dan peniliannya berdasarkan prinsip tersebut. Bukan semata-mata karena emosi, semangat, perasaan, atau “yang penting Islam.”
Maka perlu kita mendengar bagaimana penjelasan para ‘ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Yaitu ‘ulama yang benar-benar berjalan di atas al-Kitab dan as-Sunnah dengan manhaj salaful ummah.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, mari kita ikuti penjelasan salah seorang ‘ulama ahlus sunnah dari Madinah asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah. Beliau dikenal sebagai ‘ulama yang banyak mengetahui seluk-beluk ‘pergerakan-pergerakan Islam’. Kami terjemahkan penjelasan beliau ini dengan terjemahan bebas dan dengan sedikit diringkas. Juga kami lengkapi dengan catatan kaki pada beberapa kalimat yang membutuhkan penjelasan, untuk membantu pembaca memahaminya. Semoga bisa memberikan pencerahan kepada kita semua.
_____________

Pertanyaan : Ada sebagian pihak yang mengatakan, bahwa keberhasilan Ikhwanul Muslimin (IM) mencapai tampuk kepemimpinan [1] adalah seperti kemenangan kaum muslimin dalam perang Badr, dan tatkala IM lengser adalah seperti kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud. Sebagian pihak lagi mengatakan, bahwa ini adalah perang antara Islam lawan kekufuran.
Jawab : Kejadian (di Mesir) ini kami dengar sebagaimana anda mendengarnya. Namun berapa dari hukum (syari’at) Islam yang mereka (IM) terapkan? Sungguh demi Allah,
Pertama: Aku sebelum ini justru berangan-angan kalau IM (di Mesir) bisa menjalankan kekuasaannya selama 4 tahun! Dengan itu tidak ada lagi alasan sama sekali setelahnya. Yakni agar semua pihak menyaksikan apa yang mereka terapkan dari hukum-hukum Islam ini. [2]
Kedua: Perintah Allah yang pasti terlaksana dan kehendak-Nya pasti mengalahkan (segala kehendak makluk). Tidak ada yang bisa menolak keputusan dan hukum-Nya. Subhanahu wa Ta’ala. [3]
Ketiga: IM telah menjalankan kekuasaannya selama 1 tahun di mesir. Lihat apa yang mereka perbuat? [4]
Keempat: ____ (suara terputus) nashrani
Kelima: Sebelum memegang kekuasaan, sudah mengatakan bahwa hukum potong tangan dan hukum cambuk bukan bagian dari syari’at Islam! Itu hanyalah perkara ijtihadiyah!! Pernyataan ini ada dan terekam. Ini dinyatakan sebelum menang dalam pemilu. … maka bagaimana bisa kemenangan IM ini diserupakan dengan kemenangan pada perang Badr?
Kesimpulannya, mereka itu adalah para penyeru demokrasi sejak awal.
Bahkan aku sendiri mendengar dia mengatakan, bahwa hukum itu adalah milik rakyat, bersumber dari rakyat juga, bukan (milik /dari) Allah.