Halaman

Selasa, 21 Mei 2013

Ketika Istri Menolak

Ketika Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Behubungan Suami Istri
12052013
menolak-ajakan-suamiJangan tanya dampak jelek dari tidak maunya seorang istri ketika diajak suaminya untuk melakukan hubungan intim yang dialami oleh orang-orang awam, dari mulai sebab suaminya memilih untuk selingkuh, zina, sampai menggauli anak tirinya sendiri dan dampak buruk yang lainnya. –naudzubillah-. Bahkan sebagain dari orang yang mulai mengenal sunnah namun karena jauhnya dari ilmu yang terkait dengan kehidupan rumah tangga atau karena meremehkan masalah ini akhirnya berdampak jelek juga bagi mereka. Seorang ikhwan pernah mengadukan permasalahnnya yang terpancing emosi sehingga menjatuhkan talak karena kesal dengan istrinya akibat menolak diajak untuk melakukan hubungan suami istri dan dampak jelek serta buruk lainnya yang mereka alami. 
Seharusnya seorang istri sadar bahwasannya hal tersebut termasuk hak suami yang harus dia tunaikan bahkan diantara hak terbesar suami. Apa lagi sang suami menghadapi fitnah syahwat yang luar biasa dari para wanita yang bertebaran dimana-mana dengan membuka aurat, berpakaian tetapi telanjang dan dengan kegenitannya serta tanpa rasa malu berani mendekati laki-laki. Tidak ingatkah kalian wahai para istri tentang sebuah hadits semoga menjadi sebab engkau tersadar tentang betapa besar fitnah yang dihadapi oleh suamimu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidak aku tinggalkan sesudahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu datang dalam bentuk setan, dan berbalik dalam bentuk setan pula apabila salah seorang dari kalian terpesona melihat wanita maka datangilah istrinya. Sesungguhnya hal itu akan menolak gejolak yang ada dijiwanya.” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana jadinya jika ketika sang suami ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya, disamping itu untuk menjaga dirinya dari fitnah ternyata ketika dirinya mengajak istrinya lalu istrinya menolaknya, jelas hal ini akan menimbulkan fitnah untuk suaminya, dan kerusakkan untuk rumah tangganya. Namun karena jauhnya sebagian dari istri kaum muslimin dari masalah ini sehingga menjadi sebab mereka terjatuh kepada dosa penolakkan ajakan suami ketika diajak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)
Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu.” (Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)
 Ingatlah wahai istri tentang hak suami kalian yang begitu besar, dimana Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam bersabda: “Kalau sendainya aku boleh menyuruh seorang untuk bersujud kepada orang lain, maka niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan at-Tirmidzi menshahihkannya)
Namun dalam agama kita tidak boleh seseorang sujud kepada orang lain. Hadits diatas menunjukkan betapa besar kedudukan seorang suami disisi istrinya.
Wahai para istri perhatikanlah masalah ini jika kalian menginginkan kebaikkan untuk suami yang kalian cintai, kebaikkan untuk diri kalian dan rumah tangga kalian. Jangan sampai kalian menyesal setelah terjadi sesuatu yang tidak baik terhadap suami kalian, atau diri kalian atau rumah tangga kalian.
ditulis oleh: Abdullah al-Jakarty

Tidak ada komentar:

Posting Komentar