KUMPULAN FATAWA SYAIKH MUQBIL BIN HADI AL-WADI’Y ROHIMAHULLOH
Pertanyaan: Apa hukum dzikir setelah sholat berserta dalilnya?
Jawaban: Dzikir-dzikir adalah disyariatkan, rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
” Barangsiapa membaca ayat kursi pada penghujung setiap sholat maka tidak akan mengahalanginya dari masuk surga kecuali kematian”, dan nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
” dan maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada sesuatu yang apabila kalian melakukannya kalian akan mendahului orang-orang sebelum kalian dan akan menyertai kalian orang-orang setelah kalian -atau semakna dengan ini- kalian bertasbih kepada Alloh di penghujung setiap sholat, dan kalian bertahmid dan bertakbir di penghujung setiap sholat”.
Aku kira pertanyaan bukan tentang dzikir, namun pertanyaan tentang doa (selesai sholat, pent), ini yang saya kira.
[Sambutan]: mereka memaksudkan dengan duduk-duduk setelah sholat-sholat (fardhu) melakukan dzikir-dzikir ini?
[Syaikh]: duduk-duduk di penghujung sholat-sholat (fardhu) untuk menunaikan dzikir-dzikir ini adalah perkara yang disyariatkan tidak ada masalah padanya, itu saja namun tidak sepantasnya untuk mengeraskan suara-suara mereka karena rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana di dalam” sunan Abu daud” dari hadits Abi Sa’id:” tidaklah (sepatutnya) mengeraskan (suara) satu sama lain dari kalian dengan al-Qur’an sehingga sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya karena setiap masing-masing dari kalian bermunajat kepada Robbnya”, dan beliau juga bersabda semisal itu dari hadits al-Bayadhi di dalam” al-Muawatha” Malik, yang penting bahwa dzikir-dzikir dibacakan dengan suara yang dapat didengar oleh dirinya sendiri, ini satu hal.
Dan perbedaan pendapat yang terjadi antara para pelajar ialah dalam masalah doa, apakah dia boleh atau tidak boleh? Maka rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam berdoa:
” اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”
” ya Alloh, batulah aku untuk (senantiasa) berdzikir kepadaMu, bersyukur kepadaMu, dan baik dalam ibadah kepadaMu”,
Maka tidak mengapa berdoa pada sebagian waktu, yang teriwayatkan dari nabi shollallohu ‘alaihi wa sallan jika sekiranya Anda membawakannya di setiap selesai sholat maka tidak mengapa insya Alloh.
Dan tulisan ini bagus, aku nasehatkan untuk membacanya wallohul musta’an.
Sumber kaset:” Pertanyaan-pertanyaan penduduk imarot kepada alim negeri yaman.
untuk mendengarkan fatwa secara audio:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=166
http://salafy.or.id/blog/2014/03/05/kumpulan-fatawa-syaikh-muqbil-bin-hadi-al-wadiy-rohimahulloh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar