Halaman

Selasa, 29 April 2014

Perhatikan, Olahraga Seperti Ini Bisa Picu Kematian Jantung Mendadak

Ajeng Annastasia Kinanti - detikHealth
Rabu, 30/04/2014 07:31 WIB
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Jakarta, Tak dapat dipungkiri olahraga memberikan segudang manfaat sehat bagi kesehatan tubuh, apalagi jika dilakukan secara rutin. Meskipun demikian, Anda tetap harus mematuhi rambu-rambu yang ada. Jika tidak, bukan tidak mungkin olahraga yang Anda lakukan justru memicu timbulnya kematian jantung mendadak.

Kematian jantung mendadak merupakan hal paling umum dan sering menjadi manifestasi pertama penyakit jantung koroner, yang bertanggung jawab 'menyumbang' 50 persen dari angka kematian penyakit kardiovaskuler di negara maju. Tepatnya ada sekitar 250 ribu-450 ribu kasus kematian jantung mendadak setiap tahun di AS.

"Sebagian dari mereka yang mengalami kematian jantung mendadak tidak tahu sebelumnya. Mereka sedang lari maraton, tiba-tiba saja tekanan darah turun drastis dan kolaps," papar Dr Jeremy Chow, MBBS, MRCP(UK), MRCP (London), MMed, FAMS, dalam temu media yang diselenggarakan di Novotel Mangga Dua Square, Jl Gunung Sahari Raya, Jakarta, dan ditulis pada Rabu (30/4/2014).

Ahli jantung dan elektrofisiologi dari Asian Heart & Vascular Centre, Gleneagles Medical Centre Singapore ini menuturkan bahwa olahraga yang berlebihan, khususnya seperti lari maraton atau triathlon (berenang, bersepeda dan berlari sekaligus), cukup memberikan risiko kematian jantung mendadak. Pasalnya olahraga sejenis ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

"Jika Anda melakukan olahraga seperti itu tanpa persiapan, berarti Anda menempatkan tubuh Anda pada tingkat yang cukup berat," tutur Dr Jeremy.

Lain halnya dengan olahraga seperti sepak bola atau tenis. Dilakukan hanya pada waktu yang cukup singkat, yaitu antara 90 menit hingga 1 jam, menurut Dr Jeremy olahraga pendek itu tidak terlalu berbahaya.

"Yang penting, jangan berolahraga berlebihan dan terlalu dipaksakan, apalagi dilakukannya berjam-jam," pesan lulusan National University of Singapore ini.


(ajg/vta)

Senin, 28 April 2014


SAHKAH CERAI MELALUI TELEPON

by webadmin
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, ada penanya dari Tunisia mengatakan: “Bolehkah menjatuhkan cerai melalui telepon?”
Jawaban:
Boleh menjatuhkan cerai melalui telepon dan diberlakukan jika diketahui secara pasti pihak yang menjatuhkan cerai tersebut. Jika diketahui siapa yang mencerai dengan cara si istri atau kerabatnya mengetahui bahwa yang menjatuhkan cerai adalah si fulan terhadap si fulanah, maka boleh memberlakukannya dengan cara semacam ini. Jika hal ini terjadi maka diberlakukan.
Seorang istri mengenal suara suaminya. Jadi cerai kami katakan berlaku jika suaranya dikenal secara pasti. Yang dituntut adalah bersikap hati-hati. Kalau tidak maka keumumannya seorang istri mengenal suaminya dan mengenal suaranya dan seterusnya. Jadi jika suaranya dikenal, maka jatuhlah cerai tersebut.
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 26 Jumaadats Tsaniyah 1435 H

webadmin | April 28, 2014 at 12:57 pm | Categories: Kewanitaan | URL: http://wp.me/p1FTDn-2b1


beberapa-hadits-lemah-yang-masyhur-dikalangan-kaum-muslimin

Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askary -hafizhohullah-

 Hadits:
ﺍﻃﻠﺒﻮﺍ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻟﺼّﻴﻦ
“Tuntutlah ilmu mekipun sampai ke negeri China.”

Minggu, 27 April 2014

MUTIARA FAEDAH DARS SYAIKHUNA YASIN AL ADENY

MUTIARA FAEDAH DARS SYAIKHUNA YASIN AL ADENY PADA MALAM KAMIS, 23 JUMADITS TSANI 1435 H

by webadmin
Faedah pertama:
Soal: Al Wazir Ibnu Hubairah –rahimahullah—dan Ibnul Jauzi –rahimahullah—hidup sezaman. Lalu, siapakah salah satu dari mereka yang mengambil faedah dari yang lainnya?

Faedah-Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadits ke-23)

Posted: 24 Apr 2014 04:01 PM PDT
❖❧ FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ❧❖
❦❧ BAB (HUKUM) MADZI DAN SELAINNYA ❦❧
❦❧ HADITS KEDUAPULUH TIGA ❦❧
 عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «يَغْسِلْ ذَكَرَهُ، وَيَتَوَضَّأُ» وَلِلْبُخَارِيِّ «اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ» وَلِمُسْلِمٍ «تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ»
“Dari Ali bin Abi Thalib_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin Al Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, “Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu.” [HR. Al Bukhari - Muslim]
▐▐  PERINGATAN ▐▐:
☞ Lafazh hadits:
وَلِمُسْلِمٍ «تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ»
“Percikilah kemaluanmu”
☞ Lafazh hadits ini telah dikritik keshahihannya oleh Al Imam Ad Daruquthni. Imam Muslim bersendirian dalam meriwayatkan lafazh ini.
ღ Faedah yang terdapat dalam hadits:
✔ Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawy dan Asy Syaukani bahwa para ulama sepakat atas kenajisan air madzi. Namun disebutkan oleh Ibnu Rajab bahwa sebagian ulama Hanabilah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, mereka berpendapat bahwa madzi itu suci.
✔✔ Namun pendapat yang benar adalah madzi adalah najis, dengan dalil hadits Ali, yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mencucinya. Tidaklah diperintahkan untuk dicuci melainkan karena dia najis.
✖ Masalah: Apakah wajib mencuci semua bagian kemaluan atau bagian yang terkena madzi saja?

Kamis, 24 April 2014

Faedah – Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadist Kedelapanbelas)

Faedah – Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadist Kedelapanbelas)

by webadmin
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.»
"Dari Hudzaifah ibnul Yaman_radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila bangun malam, maka beliau menggosok mulutnya dengan siwak." [HR. Al Bukhari  Muslim]
 Faedah yang terdapat dalam hadits:

Silsilah (Rangkaian) Nasehat dan Bimbingan dalam Tarbiyatul Aulad

Silsilah (Rangkaian) Nasehat dan Bimbingan dalam Tarbiyatul Aulad

by webadmin
« سلسلة نصائح وتوجيهات في تربية الأولاد »
 >>>>>>>>>لأحمد مبارك بن قذلان المزروعي<<<<<<<<<<
« Silsilah (Rangkaian) Nasehat dan Bimbingan dalam Tarbiyatul Aulad »
= Oleh asy-Syaikh Ahmad Mubarak bin Qadzlan al-Mazru'i =
1- اعلم أن الحمل ثقيل فاستعن بالله على تربية أولادك فهو خير معين.
1. Ketahuilah, bahwa hamil itu berat. Maka mintalah pertolongan kepada Allah untuk mentarbiyah putra-putrimu. Sesungguhnya Dia sebaik-baik penolong.
2-دعاء الوالدين مستجاب فعليك بالدعاء لأولادك بالخير والصلاح، وإياك والدعاء عليهم .
2. Doa kedua orang tua mustajab. Maka hendaknya engkau doakan putra-putrimu dengan kebaikan dan keshalihan.
3-احرص على اختيار أحسن الأسماء لأولادك فكم للاسم من أثر على البنت والابن.
3. Bersemangatlah untuk memilih nama yang terbaik untuk putra-putrimu. Berapa banyak nama itu berpengaruh terhadap anak, baik putra maupun putri.
4- بادر بتكنية أولادك بالكنى الطيبة قبل أن تلحقه الألقاب السيئة.
4. Bersegeralah untuk memberi kunyah kepada putra putrimu dengan kunyah yang baik, sebelum dia diberi gelar-gelar yang jelek.
5- احرص على غرس الإيمان والتوحيد في قلوب أولادك فهي الكلمة الطيبة والشجرة الثابتة المثمرة.
5. Seriuslah untuk menanamkan iman dan tauhid di hati putra-putrimu. Itu adalah kalimat thayyibah, pohon yang tertanam kuat dan berbuah lebat.
6- لقن أولادك كلمة التوحيد وعرفهم معناها فإنها الأساس الذي يقوم عليه البنيان.
6. Talqinkan (ajarkan secara lisan) kepada putra-putrimu kalimat Tauhid, dan perkenalkanlah kepada mereka makna kalimat tersebut. Sesungguhnya kalimat Tauhid merupakan pondasi yang ditegakkan di atasnya bangunan.
7-اشعر ولدك مراقبة الله وعلمه أسماء الله وصفاته؛ فكم لها من  أثر عظيم في صلاح الأولاد.
7. Ajarkanlah kepada putramu perasaan muraqabatullah (senantiasa merasa diawasi oleh Allah). Ajarkanlah kepadanya Nama-Nama Allah dan Shifat-Shifat-Nya. Berapa banyak itu (Nama-Nama dan Shifat-Shifat-Nya) memiliki pengaruh yang besar untuk keshalihan putra-putri.
8-احرص على غرس الإيمان بالرسل في أولادك, وعلمهم سيرهم وما كانوا عليه من خير وصلاح ودعوة وإصلاح.

Tidak Ada Masalah Sepele Dalam Agama Ini ( Bantahan Terhadap Syubhat 1)


benteng 3
TIDAK ADA MASALAH SEPELE DALAM AGAMA INI( Bantahan Terhadap Syubhat 1)
Oleh : Ustadz Muhammad Umar As-Sewed
Dalam masalah penerapan sunnah sering dilontarkan syubhat-syubhat dari ahlul bid’ah yang menyebabkan umat enggan dan tidak bersemangat untuk mengamalkannya. Di antaranya syubhat-syubhat yang dipropagandakan oleh para politikus yang berbaju da’i. Mereka selalu meremehkan masalah fiqih dan hukum-hukum syari’at dan menganggapnya sebagai perkara remeh dan sepele. Mereka menganggap pelajaran-pelajaran seperti tauhid uluhiyah, fiqih syari’ah dan lain-lainnya sebagai kulit (qusyur) dan bukan inti (lubab) dari ajaran agama ini. Atau mereka menganggapnya sebagai furu’ (cabang) dan bukan perkara ushul (pokok).
Perhatikan perkataan Abdurrahman Abdul Khaliq ketika mengkampanyekan pentingnya mengenali situasi politik (shifatul ashr) dalam kasetnya sebagai berikut: “Sayang sekali pada hari ini kita memiliki syaikh-syaikh para ulama yang hanya mengerti qusyur (kulit Islam) yang sudah lewat masanya…..”

Minggu, 20 April 2014

Memaknai Politik Syar’i

Memaknai Politik Syar’i

kursi
(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.)

Makna Politik
Politik, dalam bahasa arab disebut dengan siyasah. Dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur (juz 6 hal. 429) disebutkan bahwa kata siyasah bermakna mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya baik.
Politik itu sendiri, menurut Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah terbagi menjadi dua macam:
1. Politik yang diwarnai kezaliman. Maka ini diharamkan dalam syariat Islam.
2. Politik yang diwarnai keadilan. Maka ini bagian dari syariat Islam. (Lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 4)
 Politik, bila dilihat dari sisinya yang buruk (politik yang diwarnai kezaliman) semata, akan melahirkan trauma politik pada seseorang. Ujung-ujungnya berkesimpulan bahwa politik itu kejam dan politikus tak lain hanyalah ahli tipu muslihat yang kental dengan sifat makar, dusta, dan licik. Sebenarnya bila dilihat dari segala sisinya, ada pula politik yang syar’i (politik yang diwarnai keadilan). Bahkan ia merupakan salah satu cabang dan pintu dari syariat Islam yang mulia ini, sebagaimana dikatakan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang monumental I’lamul Muwaqqi’injuz 4 hal. 452. Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, politik yang syar’i disebut dengan as-siyasah asy-syar’iyyah.
 Para pembaca yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala, lantas apakah keterangan di atas merupakan legitimasi bagi politik praktis yang ‘diimani’ partai politik (parpol) Islam sekarang ini? Untuk mengetahui jawabannya simaklah penjelasan berikut ini.

Fatamorgana Politik Praktis
Politik praktis merupakan cara berpolitik ala barat (baca: musuh-musuh Islam) dalam menentukan kepala negara/pemerintahan serta anggota lembaga legislatif (baca: politik untuk mencapai kekuasaan), yang dijejalkan di negeri-negeri muslim. Sistem tersebut tidaklah diciptakan dan dijejalkan di negeri-negeri muslim melainkan untuk mem-fait accompli kekuatan umat Islam yakni agar mereka tidak punya pilihan di negerinya sendiri (seakan-akan tidak bisa menghindarinya), sekaligus memalingkan mereka dari mendalami agamanya (tafaqquh fiddin) dengan berbagai kesibukan politik. Sehingga tidaklah satu negeri muslim pun yang menganut sistem tersebut, melainkan kekuatan dan keilmuan umat Islamnya benar-benar terpantau dengan jelas oleh musuh-musuhnya.
Mungkinkah sistem yang diciptakan barat (baca: musuh-musuh Islam) dengan sekian pelanggarannya tersebut dapat mengantarkan umat Islam kepada kejayaannya? Spontan, orang yang berakal akan menjawab: “Tidak mungkin!”
Tak ubahnya fatamorgana, dari jauh seakan air yang menyejukkan, namun setelah didekati ternyata pemandangan semu belaka.

Hukum Perceraian

Posted: 17 Apr 2014 04:04 PM PDT
oleh : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Hukum Perceraian (Thalaq) ada 5 :
1. Makruh.
Secara asal, hukum perceraian adalah makruh (dibenci).
Jika seorang suami menceraikan istrinya tanpa ada sebab, maka itu adalah makruh.
Secara asal, perceraian adalah sesuatu yang tidak disukai oleh Allah dan justru disukai oleh Iblis.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika kalian bertekad kuat untuk thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S al-Baqoroh:227).
Konteks ayat tersebut adalah bentuk peringatan dan ancaman: “jika kalian berbuat demikian…sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”, sehingga itu menunjukkan bahwa perceraian tidaklah disukai oleh Allah. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikh Ibn Utsaimin rahimamullah.
Hal yang menunjukkan bahwa perceraian adalah sesuatu yang disukai oleh Iblis dan bala tentaranya (syaithan) adalah hadits:
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian mengirim pasukannya (ke berbagai penjuru). Pihak yang terdekat kedudukannya dari Iblis adalah yang paling besar menimbulkan fitnah. Salah satu dari mereka datang (menghadap Iblis) dan menyatakan: Aku berbuat demikian dan demikian. Iblis menyatakan: engkau belum berbuat apa-apa. Kemudian datang satu lagi (melaporkan): Aku tidak tinggalkan ia (manusia) hingga aku pisahkan ia dengan istrinya. Kemudian Iblis mendekatkan kedudukannya dan mengatakan: bagus engkau (H.R Muslim)
2. Mubah, jika diperlukan.
Misalnya, jika seorang laki-laki sudah tidak mampu lagi untuk bersabar hidup bersama istrinya.
Secara asal, al-Quran dan Sunnah memberikan bimbingan kepada suami untuk tetap bersabar ketika mengalami sesuatu yang tidak ia sukai ada pada istrinya.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Jika kalian membenci mereka (para istri), bisa jadi kalian membenci sesuatu, sedangkan Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Q.S anNisaa’:19).
‘kebaikan yang banyak’ itu kata para Ulama Tafsir misalnya adalah lahirnya anak yang sholih.
Di dalam hadits juga dinyatakan:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci mukmin wanita. Jika ia membenci suatu akhlak, bisa jadi ia meridhai akhlak yang lain” (H.R Muslim)
Namun, jika sudah benar-benar tidak mampu lagi bersabar, diperbolehkan untuk bercerai (thalaq).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Wahai Nabi, jika kalian menthalaq para wanita, maka thalaqlah pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…”(Q.S ath-Tholaq ayat 1)

Faedah-Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadits ke-22)

Posted: 15 Apr 2014 05:48 PM PDT
❖❧ FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ❧❖
❦❧ HADITS KEDUAPULUH DUA ❦❧
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَالَ «كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَبَالَ، وَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ»
“Dari Hudzaifah ibnul Yaman_radhiyallahu ‘anhu, ia bekata: “Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pergi buang air kecil, berwudhu, dan mengusap sepatunya.” [disebutkan penulis_rahimahullah secara ringkas]
▐▐ Peringatan▐▐:
Hadits Hudzaifah dengan lafazh yang disebutkan oleh penulis_rahimahullah tidak terdapat dalam Shahih Al Bukhari maupun Shahih Muslim. Namun lafazh ini lebih mendekati kepada lafazh Shahih Muslim, dengan lafazh:
عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ: «كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ، فَبَالَ قَائِمًا» فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ: «ادْنُهْ» فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ «فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ»
“Aku pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, saat kami sampai di suatu tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau buang air kecil sambil berdiri, maka aku pun menjauh dari tempat tersebut. Setelah itu beliau bersabda: ‘Kemarilah.’ Aku pun menghampiri beliau hingga aku berdiri di samping kedua tumitnya. Beliau lalu berwudhu dengan mengusap atas sepasang sepatu beliau.”
✔ Faedah yang terdapat dalam hadits:
①. Disyariatkan mengusap sepatu disaat sedang safar, baik safarnya dalam jarak dekat maupun jauh, karena hadits berlafazh umum. Ini adalah pendapat Ibnu Hazem, Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Pendapat ini dipilih pula oleh Syaikhuna Abdurahman Al ‘Adeni_hafizhahullah Ta’ala.
✖ Masalah: Apakah boleh mengusap sepatu meskipun safarnya dalam rangka kemaksiatan?
✔ Pendapat yang terpilih adalah dia tetap mendapat keringanan untuk dapat mengusap sepatunya, karena hadits bersifat umum, mencakup semua jenis safar. Hanya saja dia berdosa dengan kemaksiatannya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Azh Zhahiriyah dan yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazem dan Syaikhuna Abdurahman Al ‘Adeni_hafizhahullah Ta’ala.