Faedah-Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadits ke-26)
FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM
HADITS KEDUAPULUH ENAM
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ «جَاءَ أَعْرَابِيٌّ، فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ».
“Dari Anas bin Malik_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Seorang badui datang lalu kencing di sudut Masjid, maka orang-orang pun ingin mengusirnya, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta setimba air lalu menyiram pada bekasnya.”[HR. Al Bukhari - Muslim]
Faedah yang terdapat dalam hadits:
- Air kencing adalah najis.
Berkata Al Imam An Nawawy_rahimahullah: Ini adalah perkara yang telah di ijma’kan. Tidak dibedakan antara (air kencing) orang besar dan anak kecil dengan kesepakatan orang-orang (ulama) yang dianggap kesepakatannya. Hanya saja kencing bayi laki-laki cukup dengan diperciki saja.”
[Syarah Muslim: 3/190]
Demikian pula Al Imam An Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab 2/549 menukilkan ijma’ bahwa kotoran (tinja) manusia najis, baik itu kotoran orang dewasa maupun anak kecil.
Tanah yang terkena air kencing bisa disucikan dengan disiramkan padanya setimba air, tanpa harus menggali tanah yang terkena kencing. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa hadits Anas ini khusus untuk tanah yang keras atau padat, adapun jika tanahnya lembek maka harus digali tanah yang terkena kencing, dia berdalil dengan hadits Anas bin Malik dengan lafazh:
«احْفِرُوا مَكَانَهُ ثُمَّ صُبُّوا عَلَيْهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ»
“Galilah tempatnya (yang terkena kencing) kemudian siramlah pada bekasnya dengan setimba air”
[HR. Ad Daruquthny]
Hadits ini dilemahkan Ad Daruquthny, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abdul Jabbar, dia bersendirian dalam meriwayatkan lafazh ini.