Ternyata Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah:
س : إذا تزوج بنتا وبعد الدخول عليها لم يجدها بكرا فماذا يفعل ؟
ج : هذا له أسباب ، قد تكون البكارة ذهبت بأسباب غير الزنا ، فيجب حسن الظن إذا كان ظاهرها الخير ، وظاهرها الاستقامة ، فيجب حسن الظن في ذلك ، أو كانت قد فعلت الفاحشة ثم تابت ، وندمت وظهر منها الخير ما يضره ذلك ، وقد تكون البكارة زالت من شدة الحيض ، فإن الحيضة الشديدة تزيل البكارة ، ذكره العلماء وكانت تزول البكارة ببعض الوثبات ، إذا وثبت من مكان إلى مكان ، أو نزلت من محل مرتفع إلى محل سافل بقوة قد تزول البكارة ، فليس من لازم البكارة أن يكون زوالها بالزنا ، لا ، فإذا ادعت أنها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة ، فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة ، فإن هذا لا يضره أيضا ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت ، فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها ، أبقاها وإلا طلقها مع الستر وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشر .
Tanya: Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru ia ketahui bahwa istrinya tersebut sudah tidak perawan lagi, apa yang harus ia lakukan?
Jawab: Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab:
• Bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebab selain zina, maka wajib berprasangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah.
• Bisa jadi pula memang dahulunya ia pernah berzina namun kini telah taubat dan menyesali perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya.
• Bisa jadi pula keperawanan itu hilang karena beratnya haid, karena haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan.
• Ulama juga menjelaskan bahwa keperawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika ia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang tinggi ke tempat yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.
• Maka tidak harus keperawanan itu hilang dengan zina, sehingga apabila ia mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya hal itu menjadi masalah atas suami.
• Ataupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti ini pun tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.
• Atau memang dahulunya ia pernah berzina, namun kini ia telah taubat dan menyesal, sedang perbuatannya dahulu karena ia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu ia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami.
• Dan tidak boleh bagi suami menyebarkan aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah ia tetap mempertahankannya sebagai istri. Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang dapat memunculkan fitnah dan kejelekan.
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/286)]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
FansPage Website: www.fb.com/sofyanruray.inf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar