Segera Nikahkan Putrimu…!
0
بسم الله الرحمن الرحيم
Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy -rahimahullah
Pertanyaan : Apa hukumnya secara syariat tentang wanita yang melakukan olahraga,baik di dalam rumahnya atau di luar rumah ?
jawaban :
apabila di dalam rumah,maka tidak mengapa yang demikian itu,bahkan kami menasehatkan untuk (melakukan) hal ini. Dan apabila ia memiliki pekerjaan,maka pekerjaannya lebih didahulukan,dan yang aku maksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan di rumah dan di tempat tinggalnya. Sepantasnya untuk mengawali dengan pekerjaannya.
|