Segera Nikahkan Putrimu…!
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]
المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممننسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن
“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]
#Beberapa_Pelajaran:
1) Perintah kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria;
Baik akhlaknya,
Baik pengamalan agamanya,
Putri mereka menyukainya.
Dan ini adalah kebiasaan jahiliyyah yang telah dilarang dalam Islam. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallaahu’anha berkata,
تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawwal dan mulai berkeluarga denganku di bulan Syawwal, maka siapakah istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai daripada aku.” [HR. Muslim]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهومن آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Dan maksud Aisyah dengan ucapan ini adalah untuk membantah kesyirikan Jahiliyah dan takhayul sebagian orang-orang awam hari ini yang menganggap makruhnya menikah, menikahkan dan mulai berkeluarga di bulan Syawwal. Ini adalah anggapan yang batil, tidak ada asalnya (dalam syari’at), dan ini dari sisa-sisa Jahiiyah, yang dulu mereka melakukan thathayyur (merasa sial) untuk menikah di bulan Syawwal.” [Syarah Muslim, 9/209]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَة مِنْ حَاجَته ، فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang dihalangi oleh perasaan sial untuk melakukan hajatnya maka ia telah berbuat syirik.”[HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 6264]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكالطِّيَرَةُ شِرْك وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Takut sial itu syirik, takut sial itu syirik, dan tidaklah dari kita kecuali merasa takut sial, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 3098]
2) Peringatan dari bahaya menunda-nunda pernikahan, diantaranya;
Merebaknya perzinahan,
Keluarnya para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin merajalela,
Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
Rusaknya rumah tangga karena perselingkuhan,
Hilangnya rasa malu,
Munculnya berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
Dan lain-lain.
3) Perintah memperhatikan dua perkara terpenting dalam memilih pasangan:
Inilah faktor terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting sampai di akhirat kelak.
4) Hadits yang mulia ini tidak bermakna pemaksaan terhadap para wanita untuk menerima pelamar yang baik akhlak dan agamanya, walau ia tidak suka secara fisik dan hartanya. Wanita boleh menolak apabila ia tidak menyukai seorang pelamar dari sisi fisik dan hartanya, meski baik akhlak dan agamanya.
5) Pentingnya menghiasi diri dengan akhlak mulia. Akhlak bagian dari agama, tetapi dalam hadits yang mulia ini disebutkan bersamaan untuk menekankan pentingnya akhlak mulia dalam Islam.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar