Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas
March 1st 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Soal:
Bagaimana hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, semisal dia melanggar lampu lintas ketika berwarna merah?
Bagaimana hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, semisal dia melanggar lampu lintas ketika berwarna merah?
Jawab:
Tidak bolah ada seorang muslim pun yang melanggar peraturan negara dalam hal lalu lintas, karena perbuatan itu akan menyebabkan timbulnya bahaya yang besar bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya. Negara (baca: pemerintah) -semoga Allah memberikan taufiq kepadanya- tidaklah membuat aturan-aturan ini kecuali sebagai bentuk usaha dalam mewujudkan maslahat bersama bagi kaum muslimin dan untuk mencegah mudharat menimpa mereka.
Karenanya, tidak boleh ada seorang pun yang melanggar aturan-aturan tersebut. Pihak yang berwenang boleh menjatuhkan hukuman kepada orang yang melanggar, dengan hukuman yang bisa membuat orang itu dan semacamnya jera untuk mengulangi pelanggarannya. Karena Allah Subhanahu terkadang menertibkan melalui pemerintah dan hasilnya terkadang lebih baik daripada langsung dengan Al-Qur`an. Hal itu karena kebanyakan orang tidak takut melanggar aturan dari Al-Qur`an dan sunnah, akan tetapi mereka justru takut melanggar aturan pemerintah dikarenakan adanya beraneka ragam hukuman. Dan hal itu tidak lain kecuali dikarenakan minimnya keimanan mereka kepada Allah dan hari akhir atau bahkan keimanan itu tidak ada pada kebanyakan makhluk. Sebagaimana firman Allah Subhanahu:
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)
Kita meminta kepada Allah hidayah dan taufik untuk kita seluruhnya.
Tidak bolah ada seorang muslim pun yang melanggar peraturan negara dalam hal lalu lintas, karena perbuatan itu akan menyebabkan timbulnya bahaya yang besar bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya. Negara (baca: pemerintah) -semoga Allah memberikan taufiq kepadanya- tidaklah membuat aturan-aturan ini kecuali sebagai bentuk usaha dalam mewujudkan maslahat bersama bagi kaum muslimin dan untuk mencegah mudharat menimpa mereka.
Karenanya, tidak boleh ada seorang pun yang melanggar aturan-aturan tersebut. Pihak yang berwenang boleh menjatuhkan hukuman kepada orang yang melanggar, dengan hukuman yang bisa membuat orang itu dan semacamnya jera untuk mengulangi pelanggarannya. Karena Allah Subhanahu terkadang menertibkan melalui pemerintah dan hasilnya terkadang lebih baik daripada langsung dengan Al-Qur`an. Hal itu karena kebanyakan orang tidak takut melanggar aturan dari Al-Qur`an dan sunnah, akan tetapi mereka justru takut melanggar aturan pemerintah dikarenakan adanya beraneka ragam hukuman. Dan hal itu tidak lain kecuali dikarenakan minimnya keimanan mereka kepada Allah dan hari akhir atau bahkan keimanan itu tidak ada pada kebanyakan makhluk. Sebagaimana firman Allah Subhanahu:
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)
Kita meminta kepada Allah hidayah dan taufik untuk kita seluruhnya.
(Fatawa Islamiah Ibnu Baaz: 4/536)
(Diterjemah dari Fatawa Asy-Syar’iyah hal. 579-580)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar