Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Hukum mengusap telinga adalah wajib, sebab telinga adalah bagian dari kepala dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya (ini pendapat yang dipilih olehAsy-Syaikhani Ibnu Baz dan Al-Albani rahimahumallah). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga bagian dari kepala.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah Al-Bahiliradhiyallahu’anhu, dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’: 44]
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ ، وَخَالَفَ بِإِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ ، فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا.
“Bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengusap dua telinganya bagian dalamnya dengan dua jari telunjuknya dan bagian luarnya dengan dua jari ibunya, maka beliau mengusap kedua telinganya bagian dalam maupun luarnya.” [HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah: 353 dan Al-Irwa’: 90]
Faidah:
1. Disunnahkan dalam mengusap telinga dengan air sisa dari mengusap kepala, tanpa mengambil air yang baru.
2. Dan perlu dibedakan antara mengusap dan mencuci; seluruh anggota wudhu hendaklah dicuci, yaitu disiramkan air padanya, selain kepala dan telinga hendaklah diusap, yaitu tangan dibasahkan lalu diusapkan ke kepala dan telinga.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar