Halaman

Selasa, 22 Januari 2013

Fatwa Imam al-Wadi’iy tentang MAULID NABI MAULID NABI SHALLALLAHU ‘ALAYHI WASALLAM DALAM TIMBANGAN SYAR’I

Fatwa Imam al-Wadi’iy tentang MAULID NABI

MAULID NABI
SHALLALLAHU ‘ALAYHI WASALLAM
DALAM TIMBANGAN SYAR’I

Diterjemahkan oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy
عفا الله عنه
بسم الله الرحمن الرحيم
Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله ditanya:
“Apakah perayaan Maulid dan Mi’roj serta Rojabiyyah itu bid’ah ataukah sunnah hasanah?”
Maka beliau رحمه الله menjawab:
“Itu adalah bid’ah. Itu tadi semua tidak ada pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم . Dan Robbul ‘izzah berfirman dalam kitab-Nya:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً﴾ [المائدة: 3].
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan untuk kalian kenikmatan-Ku dan Aku telah ridhoi Islam sebagai agama kalian.”
Dan Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda sebagaimana dalam “Shohihain”:
«مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ ».
“Barangsiapa membikin dalam urusan agama kami perkara yang tidak ada dalam agama kami, maka dia itu tertolak.” (HR. Al Bukhoriy (2697) dan Muslim (1718)).
Maka seluruh perkara ini tadi adalah termasuk dari perkara baru, barangkali diada-adakan pada abad keenam. Dan di antaranya ada yang lebih dulu waktunya daripada itu. Dan secara keseluruhan, tidak ada di dalam Islam kebid’ahan yang baik. Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda:
«كل بدعة ضلالة»،
“Setiap kebid’ahan adalah kesesatan.”
«إن الله حجب التوبة عن كل صاحب بدعة حتى يدع بدعته».
“Sesungguhnya Alloh menghalangi tobat dari setiap pelaku kebid’ahan sampai dia meninggalkan kebid’ahannya.”
Dan demikianlah wahai saudara-saudaraku. Umat Islam wajib untuk menjauh dari maulid-maulid yang menyebabkan mereka jauh dari Kitabulloh dan sunnah Rosululloh صلى الله عليه وسلم itu. Dan engkau tidak boleh berkata: “Aku akan memanfaatkan kesempatan itu, aku akan hadir dan memberikan petuah pada orang-orang.” Tidak.
Jika engkau hadir dan akan berkata pada mereka bahwasanya mereka itu ada di atas kebid’ahan yang sesat: “Waka bertaqwalah kalian kepada Alloh dan tinggalkanlah bid’ah ini,” maka silakan.
Adapun jika engkau berangkat dan memberkahi untuk mereka kebid’ahan mereka, maka jangan. Engkau akan memperbanyak jumlah mereka dan jadilah engkau bersekutu dengan mereka dalam dosa.
Dan Alloh sajalah Yang dimintai pertolongan.”
(selesai penukilan dari “Ijabatus Sail”/hal. 337/cet. Darul Haromain).

Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله juga ditanya:
“Apa hukum membaca “Maulidud Di’abiy” dan “Nazhmu Sirotir Rosul صلى الله عليه وسلم?”
Maka beliau رحمه الله menjawab:
“Maulid itu sendiri adalah bid’ah, tidaK tetap. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memerintahkannya. Bacalah Kitabulloh dari awal sampai akhirnya. Apakah kalian mendapati di dalamnya ada perayaan maulid? Bacalah sunnah Rosululloh صلى الله عليه وسلم , bacalah Shohihul Bukhoriy, Shohih Muslim, Musnad Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Jami’ut Tirmidziy, dan demikian pula Sunanun Nasaiy, Sunan Ibni Majah, Sunanud Darimiy, dan yang lainnya. Apakah kalian mendapati di dalamnya perayaan maulid?
Ataukah yang mendatangkannya adalah Ubaidiyyun di Maghrib dan asal mereka adalah orang-orang Yahudi, kemudian mereka menyatakan bahwasanya mereka itu dari keturunan keluarga Nabi, dan mereka menisbatkan diri pada Ismail bin Ja’far, kemudian mereka diikuti oleh orang-orang yang terlalaikan, sampai bahkan ada seorang raja pada abad keenam yang melihat orang-orang Kristen merayakan maulid Isa. Abu Syamah berkata: “Maka raja tadi mengadakan perayaan maulid Nabi صلى الله عليه وسلم lebih besar daripada perayaan orang-orang Kristen untuk maulid Isa.”
Para raja dan para pemimpin itu tidak boleh digunakan sebagai hujjah (argumentasi). Yang digunakan sebagai hujjah adalah ucapan Rosul صلى الله عليه وسلم.
Aku menasihati setiap muslim yang menginginkan keselamatan dan ingin maju di dalam ilmu untuk kembali kepada kitab-kitab ulama terdahulu yang kosong dari bid’ah-bid’ah ini.
Engkau mendapati kebanyakan para pelaku maulid-maulid itu tidak memerintahkan yang ma’ruf dan tidak melarang dari yang mungkar. Bahkan terkadang kekejian dikerjakan di acara maulid. Maka maulid Badawiy itu terkadang kekejian dikerjakan di situ. Dan demikianlah masjid di Jund. Orang-orang hadir di situ pada malam sekian dan sekian pada bulan Rojab, dan mereka mendirikan kemah-kemah di sampingnya, terkadang kekejian dikerjakan di situ.
Adapun mubtadi’ah maka yang penting bagi mereka adalah memerangi Ahlussunnah: “Wahhabiyyah datang untuk meruntuhkan agama kita!”
Engkau wahai orang yang patut dikasihani, engkau itu tidak mementingkan agama, engkau cuma mementingkan ashidah (sejenis masakan dari tepung), dan saltah (campuran beberapa sayuran yang dipotong kecil-kecil), dan kot (sejenis ganja). Engkau tidak mementingkan agama. Engkau menyia-nyiakan dirimu sendiri.
Wahai orang yang malang, jika engkau mementingkan agama, maka kemarilah, kami siap untuk berdiskusi denganmu dan menjelaskan padamu bahwasanya engkau itu ada di atas kebid’ahan yang tidaklah Alloh menurunkan dalil yang mendukung tentang itu.
Dan Alloh sajalah Yang dimintai pertolongan.”
(selesai penukilan dari “Ijabatus Sail”/hal. 336-337/cet. Darul Haromain).
http://isnad.net/fatwa-imam-al-wadiiy-tentang-maulid-nabi#more-1503

Tidak ada komentar:

Posting Komentar