WRITTEN BY: ADMIN ON DECEMBER 18, 2012 NO COMMENT
Di beberapa masjid dan sekolah atau di sebagian rumah penduduk dan tempat lain, sering kami saksikan adanya lembaran dan kertas mulia yang bertuliskan ayat, hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, atau nama-nama Allah dan dzikir.
Nah, bagaimanakah sikap yang benar? Untuk sikap yang benar kita dengarkan tanya-jawab di bawah ini bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-.
Pertanyaan : “Terkadang kami temukan ayat yang tertulis di atas sebuah kertas tercecer di tanah. Terkadang juga kami merasa tak memerlukan kertas yang di dalamnya tertulis “basmalah” atau ayat-ayat lain. Apakah cukup kami robek atau dirobek. Kalau aku robek, maka apakah disana ada dosa bila debunya beterbangan?”
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz An-Najdi -rahimahullah- menjawab,
الجواب : الواجب إذا كان هناك آيات في بعض الأوراق ، أو البسملة ، أو غير ذلك مما فيه ذكر الله ، فالواجب أن يحرق أو يدفن في أرض طيبة ، أما إلقاؤه في القمامة فهذا لا يجوز لأن فيه إهانة لأسماء الله وآياته ، ولو مزقت; فقد تبقى كلمة الجلالة أو الرحمن أو غيرها من أسماء الله في بعض القطع ، وقد تبقى بعض الآيات في بعض القطع. والمقصود أن الواجب إما أن يحرق تحريقا كاملا وإما أن يدفن في أرض طيبة ، مثل المصحف الذي تمزق وقل الانتفاع به; يدفن في أرض طيبة ، أو يحرق ، أما إلقاؤه في القمامات ، أو في أسواق الناس أو في الأحواش فلا يجوز. ولا يضر تطاير الرماد إذا أحرق.
“Kewajiban kita, jika disana ada ayat-ayat yang terdapat pada sebagian kertas ataukah ada bacaan “basmalah”nya atau selainnya di antara perkara yang di dalamnya terdapat dzikrullah. Jadi, kewajiban kita adalah merobeknya dan menanamnya di dalam tanah yang baik (bersih). Adapun membuangnya dalam tong sampah, maka ini tak boleh!! Karena, di dalamnya terdapat perendahan terhadap nama-nama dan ayat-ayat Allah. Andai anda merobeknya saja, maka tetaplah kalimat jalalah (الله) atau ar-rahman dan selainnya diantara nama-nama Allah pada sebagian potongan-potongan kertas itu. Terkadang juga sebagian ayat tetap ada pada sebagian potongan itu. Tujuannya bahwa kewajiban kita, entah kertas itu dirobek keluruhannya atau ditanam dalam tanah yang baik, seperti mush-haf yang telah robek dan sudah kurang pengambilan manfaatnya; ini ditanam saja dalam tanah yang baik atau dibakar. Adapun membuangnya di tong sampah atau di pasar manusia atau di tempat terbuka, maka ini tak boleh. Terbangnya debu tidaklah membahayakan (yakni, tak masalah), jika telah dibakar”. [Lihat Fataawa Nur ala Ad-Darb(1/390-391/no. 181)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar