Halaman

Senin, 29 September 2014

Faedah-Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadits ke-27)

Faedah-Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadits ke-27)

umdatul-ahkam-copy-704x318
FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM
Hadits Keduapuluh Tujuh

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

 “Dari Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [HR. Al Bukhari - Muslim]

Faedah yang terdapat dalam hadits:
-

Senin, 15 September 2014

Keindahan dan Kesempurnaan Syari’at Islam dalam Pendidikan Anak

Posted: 12 Sep 2014 05:42 PM PDT
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Perintahkan Anak-anak Melakukan Sholat
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintakanlah anak-anak kalin untuk sholat ketika berumur 7 tahun, dan pukullah apabila mereka tidak mau sholat ketika berumur 10 tahun, dan pisahkan tempat-tempat tidur mereka.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 509]
Beberapa Pelajaran:

BAGAIMANA HUKUM BADAL HAJI (DIHAJIKAN OLEH ORANG LAIN) ?

Posted: 10 Sep 2014 03:07 PM PDT
Pertanyaan :
Maaf, Ustadz
Banyak teman pada menanyakan tentang “BADAL HAJJI”.
Bagaimana tinjauan syari’at tentang badal hajji? ……
Dijawab Oleh Ustadz Abu Hammam hafidzahullah
Boleh, Kalau ada uzur syarie
Tapi yang mebadali harus sudah pernah haji
Wallahu alam.
___________
Dijawab Oleh Ustadz Yahya Al Lampungy hafidzahullah
Kita melihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji.
Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada syarat,ketentuan dan hukum yang mesti diperhatikan.
Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang memiliki kemampuan saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan.
Pd pembahasan badal ini,kita lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut:
1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama.
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185)
2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
___________
Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya,
“Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?”
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab,
“Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia.
Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.”
[Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51]

Kamis, 11 September 2014

FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA

FATWA – FATWA
TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA
“Tuntunan Syari’ah Dalam Berhias Bagi Muslimah”

PENULIS
UMMU SALAMAH AS SALAFIYAH AL ABBASIYYAH
-Hafidzohallohu Ta’ala-
———————————————————-
SEKAPUR SIRIH DARI PENERJEMAH

Segala puji bagi Allah sholawat serta salam bagi Nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para shohabatnya serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik sampai hari kiamat.
Allah ta’ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita.” (Ali ‘Imran: 14)
Dan Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
 Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (At Taghaabun : 14)

Dan Rosululloh bersabda:
« مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً هِىَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ »
Artinya: “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah lebih berbahaya bagi laki-laki dari para wanita.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan beliau juga bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
 Artinya: 

Pelan-pelan Saja, Jangan Tergesa-gesa…!

Pelan-pelan Saja, Jangan Tergesa-gesa…!

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Tergesa-gesa itu dari Setan
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
التَّأَنِّى مِنَ اللَّهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ
“Sikap pelan-pelan itu dari Allah, dan sikap tergesa-gesa itu dari setan.” [HR. Al-Baihaqi dari Anas bin Malik radhiyallaahu’anhu, Ash-Shahihah: 1795]
Tergesa-gesa yang Diperkecualikan:
Ash-Shon’ani rahimahullah berkata,
العجلة هي السرعة في الشيء وهي مذمومة فيما كان المطلوب فيه الأناة محمودة فيم يطلب تعجيله من المسارعة إلى الخيرات ونحوها
“Tergesa-gesa maknanya adalah cepat (terburu-buru) dalam melakukan suatu perkara, dan ini tercela jika yang dituntut dalam perkara tersebut adalah pelan-pelan, namun terpuji jika dalam perkara yang dituntut untuk disegerakan, yaitu dari bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan yang semisalnya.” [Subulus Salam, 4/201]
Hatim Al-Ashom rahimahullah berkata,
كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب

Minggu, 07 September 2014

TADABBUR SURAT AL-INSAAN AYAT 13-17

TADABBUR SURAT AL-INSAAN AYAT 13-17

Al-Qur'an
TADABBUR SURAT AL-INSAAN AYAT 13-17
(Al Ustadz Abu Utsman Kharisman)

AYAT KE-TIGA BELAS
مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ لَا يَرَوْنَ فِيهَا شَمْسًا وَلَا زَمْهَرِيرًا (13)
“Di sana mereka duduk bersandar di atas sofa-sofa, di sana mereka tidak melihat (merasakan) terik matahari dan tidak pula dingin yang berlebihan” (13)
Orang-orang beriman menikmati buah kesabaran yang dilakukan di dunia dengan duduk bersandar, sikap duduk penuh kelapangan, nyaman, santai, menikmati, dan kemewahan di atas dipan/ sofa yang dihias dengan penuh keindahan. Hawa yang dirasakan sangat nyaman dan menyenangkan. Tidak akan pernah merasakan lagi panas yang sangat yang menyengsarakan atau membikin gerah, tidak pula dingin yang sangat yang membikin sakit atau membinasakan.

Ipar adalah Kematian

Ipar adalah Kematian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ipar adalah Maut
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت
“Janganlah kalian memasuki tempat para wanita. Maka berkata seorang lelaki dari kaum Anshar: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata: Ipar adalah kematian.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu'anhu]