HUKUM MEMOTONG KUMIS DAN JENGGOT
Lanjutan Faedah Hadits Kedua puluh Tujuh
bagian kedua
a. Memotong kumis;
Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas.
Sebagian ulama menukilkan bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa memotong kumis hukumnya sunnah.
Namun ternyata Ibnu Hazem dalam masalah ini memandang bahwa hukumnya wajib. Karena telah datang perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan memotongmya.
Pendapat yang kuat adalah hukumnya sunnah, namun tidak boleh membiarkannya sampai melebihi 40 malam. Karena disaat itu hukumnya wajib dipotong, sebagaimana telah datang perintah tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam;
· Hadits Anas_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
»وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً«
“Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang).”
[HR. Muslim]
· Hadits Zaid bin Arqam_radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
»مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا«
“Barangsiapa tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku.”
[HR. Ahmad dan At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]
Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah.
Masalah:
Batasan kumis yang dipotong;
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
· Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dipotong adalah bagian kumis yang panjang atau yang melewati garis bibir hingga tidak menutupinya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi’i, Asy Sya’bi, madzhab Malikiyah dan madzhab Syafi’iyah. Mereka juga melarang untuk tidak boleh memangkas kumis sampai habis.
Dalil mereka adalah hadits bab, yaitu hadits Abu Hurairah:
»قَصُّ الشَّارِبِ«
“Potonglah kumis…”
· Pendapat kedua menyatakan bahwa kumis dipangkas sampai habis. Ini adalah pendapat sebagian ulama Salaf, salah satu pendapat Imam Ahmad dan Asy Syafi’i, dan madzhab orang-orang kufah. Disebutkan oleh Al Atsram bahwa Imam Ahmad dulu memotong kumisnya sampai habis. Demikian pula dinukilkan oleh Ath Thahawi bahwa Al Muzani dan Ar Rabi’ bin Sulaiman memotong kumisnya sampai habis.
Dalil mereka hadits Ibnu Umar_radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«أَحْفُوا الشَّوَارِبَ»
“Cukurlah kumis kalian” [HR. Al Bukhari - Muslim]
«انْهَكُوا الشَّوَارِبَ»
“Cukurlah kumis kalian”[Al Bukhari]
Menurut Ahli Bahasa Arab, makna (أَحْفُوا) dan (انْهَكُوا) adalah memotong secara keseluruhan.
· Pendapat ketiga menyatakan bahwa kedua-duanya boleh, yaitu seseorang boleh memilih apakah ia ingin mencukur kumisnya sampai habis atau membiarkannya namun tidak sampai menutupi bibir. Ini adalah pendapat Imam Ath Thabari dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Karena kedua hadits yang dijadikan dalil pendapat pertama dan kedua menunjukan bahwa kedua-duanya boleh. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah. Hanya saja beliau menyatakan bahwa lebih utama dipotong bagian yang menutupi bibir, tidak sampai habis. Namun apabila ingin dipotong sampai habis maka tidak mengapa.
Masalah:
Hikmah disyariatkannya memotong kumis;
a. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun orang-orang musyrik. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.” [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al Bukhari – Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
b. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman.
Al Imam Ath Thahawi_rahimahullahu menyatakan bahwa : “Memotong kumis dilakukan dengan memotong kumis yang panjangnya melebihi bibir, sehingga tidak mengganggu ketika makan dan tidak terkumpul kotoran padanya.”
1. Memotong jenggot:
Masalah:
Hukum memanjangkan jenggot:
Para ulama sepakat bahwa memanjangkan jenggot adalah perkara yang wajib. Telah dinukilkan Ijma’ ini oleh Ibnu Hazem dan Ibnu ‘Abdil Bar_rahimahumallah.
· Berkata Ibnu Abdil Bar_rahimahullah: “Haram (bagi seseorang) memotong jenggot, tidaklah yang memotong jenggot melainkan para banci dari kaum laki-laki.”
· Berkata Syaikhul Islam_rahimahullah: “”Haram (bagi seseorang) memotong jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Tidak seorang pun dari kalangan para ulama yang membolehkan (memotongnya).
· Berkata Al Qurthubi: : “Tidak boleh jenggot itu dipotong ataupun dicabut, apalagi dipotong banyak.”
· Seluruh empat madzhab; madzhab Malikiyah, Hambali, Syafi’iyah dan Hanafiyah telah sepakat tentang haramnya memotong jenggot.
Berikut dalil-dalil perintah dan anjuran memanjangkan jenggot:
a. Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.”
[HR. Muslim]
b. Hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al Bukhari – Muslim]
c. Hadits Jabir bin Samurah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«… وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ»
“dan jenggot beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tebal.”
[HR. Muslim]
d. Dahulu para Nabi juga memanjangkan jenggotnya, Allah berfirman tentang Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam:
{قَالَ يَبْنَؤُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي}
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku” [QS. Thaaha: 94]
e. Demikian pula para shahabat_radhiyallah ‘anhum, para Tabi’in dan para pengikut Tabi’in, yang mana mereka dahulu juga membiarkan jenggot mereka panjang dan tidak memotongnya. Semua itu dalam rangka menjalankan ketaatan dan perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah Ta’ala berfirman:
}وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ{
“Apa yang datang dari Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”[QS. Al Hasyr: 7]
}لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا{
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
[QS. Al Ahzab: 21]
}فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ{
“maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An Nuur: 63]
f. Seseorang memotong jenggotnya berarti telah menyerupakan dirinya dengan perbuatan orang-orang kafir, padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk menyelisi mereka dalam segala aspek kehidupan kita.
Allah Ta’ala berfirman:
}وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ { (32)
“…dan janganlah kamu termasuk kaum musyrikin (orang-orang yang mempersekutukan Allah). Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.
[QS. Ar Ruum: 31-32]
}وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ{
” dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
[QS. Al Hadid: 16]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.”
[HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al Bukhari – Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
[HR. Ahmad dan Abu Dawud, dari shahabat Ibnu 'Umar. Dihasankan Syaikh Al Albani]
g. Barangsiapa memotong jenggotnya maka dia telah menyerupakan dirinya dengan kaum wanita, karena Allah Ta’ala telah mentakdirkan laki-laki memiliki jenggot, sedangkan kaum wanita ditakdirkan tidak memiliki jenggot.
Berkata Ibnu ‘Abbas_radhiyallahu ‘anhuma:
»لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ«
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.”
[HR. Al Bukhari]
h. Barangsiapa memotong jenggotnya, maka dia telah merubah takdir Allah yang telah ditentukan atasnya. Merubah ciptaan Allah yang ada pada dirinya adalah perbuatan yang haram.
Allah berfirman tentang makar syaithan:
{وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ}
“…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya…” [QS. An Nisaa: 119]
Berkata Ibnu Mas’ud_radhiyallahu ‘anhu:
»لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ«
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” [HR. Al Bukhari - Muslim]
Masalah:
Apakah memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar?
Memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil-dalil yang kita sebutkan menunjukan bahwa siapa yang mencukur jenggotnya maka dia telah terjatuh dalam dosa-dosa besar, yang mana pelaku dosa besar akan diancam dengan murka Allah dan siksa Neraka yang pedih.
Insya Allah kita akan sambung kembali faedah-faedah yang bisa kita ambil dari hadits Abu Hurairah ini pada pertemuan yang akan datang.
Wallahul muwaffiq ilash shawab.
[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_15 Jumadal Ula 1435/ 16 Maret 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]
Sumber : pelajaranKIS
(135) views
Tidak ada komentar:
Posting Komentar