PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” Bagian 3
بسم الله الرحمن الرحيم
Masalah:
Aqiqah adalah hak anak terhadap orang tuanya, apakah sah apabila pamannya atau orang lain yang melakukan aqiqah untuk anaknya?
_________________
Dalam permasalahan ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah aqiqah tetap sah jika dilakukan oleh selain orang tuanya, ini adalah pendapat yang dipilih oleh jama’ah para ulama diantaranya Al Imam Ash Shan’any, Al Imam Asy Syaukany, dan juga Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny, dalil mereka adalah telah datang dalam beberapa riwayat hadits berlafadz:
تُذْبَحُ عَنْهُ
“Disembelihkan (kambing) untuknya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dan dishohihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallah]
Hadits ini menunjukan bahwasanya aqiqah untuk bayi apabila dilakukan oleh selain orang tuanya maka tetap sah. Dan juga telah ditunjukan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi melakukan aqiqoh untuk Al Hasan dan Al Husain (keduanya adalah cucu beliau), dalam hadits ini juga menunjukan bahwa aqiqah untuk bayi tetap sah walaupun bukan orang tuanya yang melakukannya.
Masalah:
Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?
Jawaban:
Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya….
(Bersambung)
Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar