Larangan Safar Tanpa Mahram bagi Wanita Meski untuk Haji dan Umroh
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَم، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram, dan janganlah masuk menemuinya seorang laki-laki kecuali ada mahram bersamanya.” Maka berkatalah seseorang, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin mengikuti jihad bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin melaksanakan haji.” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah bersama istrimu.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]
Beberapa Pelajaran: