Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Beberapa Pelajaran:
1) Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki (meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang), dan sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi ‘Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 dan Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
2) Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram, atau perhiasan lainnya, atau jam tangan yang bercampur emas, termasuk emas putih, semuanya diharamkan bagi laki-laki (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65 dan Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/61 no. 21867 dan 24/63 no. 11754)
3) Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas (khusus dilihat suaminya dan mahramnya), juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
4) Dibolehkan bagi laki-laki mengenakan cincin perak, dan diharamkan bagi laki-laki mengenakan kalung, baik emas, perak atau yang lainnya, karena menyerupai wanita (lihat Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/60 no. 4123)
5) Bersabar dari kesenangan dunia yang haram, karena disebutkan dalam sebagian hadits yang maknanya bahwa emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia, dan kaum mukminin akan menikmatinya di surga dengan yang lebih baik, maka di dalamnya mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar