Halaman

Minggu, 07 Desember 2014

Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki

Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Larangan Mengenakan Cincin Emas bagi Laki-laki
Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan,
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Beberapa Pelajaran:
1) Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki (meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang), dan sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi ‘Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 dan Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
2) Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram, atau perhiasan lainnya, atau jam tangan yang bercampur emas, termasuk emas putih, semuanya diharamkan bagi laki-laki (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65 dan Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/61 no. 21867 dan 24/63 no. 11754)
3) Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas (khusus dilihat suaminya dan mahramnya), juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
4) Dibolehkan bagi laki-laki mengenakan cincin perak, dan diharamkan bagi laki-laki mengenakan kalung, baik emas, perak atau yang lainnya, karena menyerupai wanita (lihat Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/60 no. 4123)
5) Bersabar dari kesenangan dunia yang haram, karena disebutkan dalam sebagian hadits yang maknanya bahwa emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia, dan kaum mukminin akan menikmatinya di surga dengan yang lebih baik, maka di dalamnya mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar