Halaman

Rabu, 22 April 2015

Kriteria Wanita yang Paling Baik untuk Dijadikan Istri

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Nikahilah WANITA PENYAYANG dan PERANAK
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang lagi peranak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain (pada hari kiamat).” [HR. Abu Daud dan An-Nasaai dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, dan Ahmad dan Ibnu Hibban dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1789]
Beberapa Pelajaran:
1) Dalam hadits yang mulia ini terdapat perintah menikah dan larangan hidup membujang. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian telah memiliki kemampuan hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’udradhiyallahu’anhu]
Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,
تَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا تَكُونُوا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian terhadap umat-umat yang lain pada hari kiamat, dan janganlah hidup membujang seperti Kependetaan Kristen.” [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1782]
2) Anjuran memilih wanita yang memiliki dua sifat; penyayang dan peranak, bisa juga bermakna anjuran mempertahankan pernikahan dengan wanita yang memiliki dua sifat tersebut (lihat Al-Mirqoh: 5/2047).
3) Keutamaan wanita yang penyayang melebihi kecantikan, kekayaan dan keturunan, bahwa sifat istri yang penyayang termasuk sebab terbesar kelanggengan rumah tangga, karena seorang wanita yang memiliki sifat tersebut akan nampak dalam sikap dan prilakunya terhadap suami. Al-Munawi rahimahullah berkata,
المتحببة لزوجها بنحو تلطف في الخطاب وكثرة خدمة وأدب وبشاشة
“Wanita yang penyayang adalah yang menampakkan cinta kepada suaminya; seperti dengan kelembutan dalam berbicara, banyak membantu, beradab dan selalu ceria serta ramah (kepada suaminya).” [Faidhul Qodir, 3/242]
4) Motivasi untuk memperbanyak anak, dan diantara tanda mengetahui wanita yang peranak atau subur kandungannya adalah:
• Melihat kerabat-kerabatnya secara umum, apabila mereka memiliki banyak anak maka kemungkinan besar wanita tersebut juga peranak ((lihat Al-Mirqoh: 5/2047).
• Apabila ibunya, saudara-saudara perempuannya, bibi-bibinya dan keluarga wanitanya yang lain memiliki banyak anak, juga kemungkinan besar wanita tersebut peranak (lihat Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh Al-‘Abbad hafizhahullah, 21/298 versi Asy-Syaamilah)
• Apabila ia telah pernah menikah (janda) dan banyak anak (lihat Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh Al-‘Abbad hafizhahullah, 21/298 versi Asy-Syaamilah)
5) Beberapa ringkasan hukum terkait pengaturan dan pembatasan kelahiran atau Program KB:
• Pembatasan kelahiran hukumnya haram, karena bertentangan dengan hadits yang mulia ini, yang memerintahkan untuk memperbanyak anak dan juga mengandung prasangka buruk kepada Allah apabila karena khawatir kekurangan rezeki atau masalah ekonomi (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/298 no. 3205)
• Pembatasan kelahiran dibolehkan apabila karena suatu penyakit sehingga kehamilan atau melahirkan akan sangat membahayakan sang ibu (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/293 no. 443)
• Pengaturan jarak kelahiran untuk suatu kemaslahatan dibolehkan, seperti karena lemahnya istri untuk hamil, atau untuk menyusui anaknya yang masih dalam masa persusuan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/300 no. 16013)
• Pembatasan kelahiran termasuk makar orang-orang kafir terhadap kaum muslimin untuk kepentingan penjajahan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/297 no. 2221)
• Tidak boleh menggugurkan kandungan dengan alasan apa pun apabila telah mencapai umur kehamilan 4 bulan, karena masa itu telah ditiupkan ruh, dan dibolehkan sebelum itu apabila memudaratkan sang ibu (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/295 no. 443)
• Pemakaian obat-obatan atau suntikan untuk mencegah kehamilan dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama: Ada alasan yang benar untuk mencegah kehamilan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kedua: Tidak mendatangkan kemudaratan yang semisal atau lebih besar, yaitu berbagai macam penyakit yang lebih berbahaya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/294 no. 443)
• Hukum membatasi kelahiran dengan alasan pendidikan anak:
Pertama: Alasan pendidikan anak dalam artian khawatir tidak dapat membiayai pendidikan mereka bukan termasuk alasan darurat. Melakukan KB karena alasan itu adalah bentuk prasangka buruk kepada Allah ta’ala, karena sesungguhnya Allah ta’ala Ar-Rozzaq, Maha Pemberi rezeki.
Kedua: Adapun jika yang dimaksud pendidikan anak adalah kemampuan orang tua mendidik mereka maka ini juga bukan alasan yang dapat diterima karena dua sebab utama;
1. Masa depan adalah sesuatu yang ghaib,
2. Seseorang tidak tahu siapa anaknya yang mendapatkan hidayah oleh Allah ta’ala, apakah yang telah lahir dan telah dididik ataukah yang akan lahir berikutnya. Maka hendaklah ia tawakkal kepada Allah ta’ala, menyandarkan urusannya kepada-Nya, dan janganlah mengikuti program KB dengan alasan itu (lihatFatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/301 no. 2114)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar