Ringkasan Pembahasan: Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Posted 5 days ago by Admin 2
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Al-Imam Ibnul Mundzir dan Al-Khattabi rahimahumallah telah menukil ijma’ bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa.[1] Akan tetapi penukilan ijma’ tersebut kurang tepat karena adanya sebagian ulama yang berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan puasa, bahkan dinukil pendapat tersebut dari para sahabat, diantaranya Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma serta satu riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullah, dan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah cenderung kepadanya.[2]
Al-Imam Ibnu Baththol rahimahullah berkata,
وأجمع الفقهاء أن من ذرعه القىء فلا قضاء عليه، واختلفوا فى من استقاء
“Para fuqoho sepakat bahwa orang yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan mereka berbeda pendapat tentang orang yang muntah dengan sengaja.” [Syarhul Bukhari, 4/80]
Maka yang benar insya Allah adalah ijma’ hanyalah dalam permasalahan tidak batalnya orang yang muntah tanpa sengaja, adapun dalam permasalahan batalnya puasa orang yang muntah dengan sengaja maka tidak terjadi ijma’, melainkan pendapat jumhur ulama.[3]
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya qodho’.” [HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaai dan Ibnu Majah, dan lafaz ini milik Ibnu Majah]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahumallah menguatkan hadits ini.[4] Akan tetapi banyak imam-imam besar ahli hadits melemahkan hadits ini sebagaimana yang dinukil Al-Hafiz Ibnu Hajar (dalam Fathul Baari, 4/175) berikut ini:
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata,
لَيْسَ مِنْ ذَا شَيْءٌ
“Tidak ada satu hadits shahih tentang itu.”
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata,
لَمْ يَصِحَّ
“Tidak shahih.”
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menukil dari Al-Bukhari, beliau berkata,
لَا أرَاهُ مَحْفُوظًا
“Aku tidak menganggapnya sebagai hadits yang mahfuzh.”
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata,
وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ يَصِحُّ إِسْنَادُهُ
“Dan telah diriwayatkan hadits ini melalui jalan lain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun sanadnya tidak shahih.”
Kami cenderung kepada pendapat lemahnya hadits ini, dan pendapat ini diperkuat oleh ucapan Abu Hurairah sendiri,
إِذَا قَاءَ فَلاَ يُفْطِرُ إِنَّمَا يُخْرِجُ وَلاَ يُولِجُ
“Apabila seseorang muntah maka puasanya tidak batal, karena ia hanyalah mengeluarkan bukan memasukkan.” [Diriwayatkan Al-Bukhari]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ وَالْوُضُوءُ مِمَّا خَرَجَ
“Berbuka adalah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar, sedang berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah][5]
Kesimpulannya, tidak ada hadits shahih dan sharih (tegas) yang menunjukkan bahwa muntah membatalkan puasa, baik sengaja atau tidak, padahal muntah termasuk perkara yang banyak terjadi, maka pendapat yang benar insya Allah adalah muntah tidak membatalkan puasa, sengata atau tidak. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa, andai hadits tersebut shahih maka maknanya adalah terancam berbuka, karena orang yang muntah kondisi tubuhnya mungkin melemah hingga akhirnya berbuka.[6]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
————————
[1] Lihat Al-Ijma’, hal. 59 dan Ma’aalimus Sunan, 2/212, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 197.
[2] Lihat Fathul Baari, 4/174.
[3] Lihat Syarhul Bukhari, Ibnu Baththol, 4/80.
[4] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 25/222 dan Irwaaul Ghalil, 4/52.
[5] Lihat Fathul Baari, 4/175.
[6] Lihat Fathul Baari, 4/175.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar