Kewajiban Menundukkan Pandangan dan Bahaya Melihat yang Haram
0
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
• Aurat sesama jenis,
• Lawan jenis yang bukan mahram,
• Anak laki-laki yang “cantik”, haram bagi laki-laki melihatnya,
• Orang-orang yang dapat memunculkan fitnah (godaan),
• Perhiasan dunia yang menggoda dan menjerumuskan dalam dosa.