Hukum KB untuk Pendidikan Anak
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Bolehkah kita ber-KB dengan tujuan memaksimalkan pendidikan anak?
Pertama: KB dalam artian pembatasan kelahiran diharamkan dalam syari’at Islam, kecuali dalam keadaan darurat, seperti jika seorang wanita menderita suatu penyakit yang apabila ia hamil akan memperparah penyakitnya, sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di masa ini seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnul’ Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah.
Hal itu karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk memperbanyak keturunan dan tawakkal kepada Allah ta’ala dalam urusan rezeki. Adapun sekedar mengatur jarak kelahiran karena alasan darurat seperti karena si istri melahirkan dengan operasi sesar sehingga membutuhkan jarak kelahiran antara 2-3 tahun, maka dibolehkan insya Allah ta’ala.
Kedua: Alasan pendidikan anak dalam artian membiayai pendidikan mereka bukan termasuk alasan darurat. Melakukan KB karena alasan itu adalah bentuk prasangka buruk kepada Allah ta’ala, karena sesungguhnya Allah ta’ala Ar-Rozzaq, Maha Pemberi rezeki.
Ketiga: Adapun jika yang dimaksud pendidikan anak adalah kemampuan orang tua mendidik mereka maka ini juga bukan alasan yang dapat diterima karena dua sebab utama:
1. Masa depan adalah sesuatu yang ghaib.
2. Seseorang tidak tahu siapa anaknya yang mendapatkan hidayah oleh Allah ta’ala, apakah yang telah lahir dan telah dididik ataukah yang akan lahir berikutnya.
Maka hendaklah ia tawakkal kepada Allah ta’ala, menyandarkan urusannya kepada-Nya, dan janganlah mengikuti program KB dengan alasan itu, demikian yang dinasihatkan para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Bazrahimahullah [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/301 no. 2114]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
http://nasihatonline.wordpress.com/2013/02/14/hukum-kb-untuk-pendidikan-anak/#more-1543
Tidak ada komentar:
Posting Komentar