Halaman

Senin, 25 Februari 2013

Istri Sudah Tidak Perawan Lagi

Istri Sudah Tidak Perawan Lagi
Posted  on: Juni 9, 2012
Pertanyaan
Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, Apa yang harus dilakukan???
Jawaban
Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebab lain selai zina, maka wajib berprasangka baik kepada istri jika secara zahir maka nampak baik (shalihah) dan istiqomah. Namun, boleh jadi memang dahulunya dia pernah berzina dan kini telah taubat dan menyesali perbuatannya, lalu tampak kebaikannya, maka dosanya yang terdahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suami.
Bisa juga keperawanan itu hilang karena beratnya haid, haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa keperawanan bisa hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang sangat tinggi ke tempat yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.
Maka tidak selalu keperawanan itu hilang dengan zina, apabila si istri mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya menjadi masalah atas suami.
Bahkan, kalaupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti ini juga tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.
Jika memang, Dahulunya si Istri pernah berzina, dan kini telah bertaubat dan menyesal, dalam keadaan dahulu dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah dia bertubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami. Dan tidak boleh bagi suami untuk menyebarkan aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas kejujuran taubat dan istiqamahnya hendaklah tetap mempertahankan istrinya.
Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.
(Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz (20/286)

http://shirotholmustaqim.wordpress.com/2012/06/09/istri-sudah-tidak-perawan-lagi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar