Halaman

Rabu, 13 Maret 2013

Mengapa Tauhid Dibagi Tiga?

Mengapa Tauhid Dibagi Tiga?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
tauhid-awalan3.jpgPertanyaan: Mengapa tauhid dibagi tiga? Ahlul bid’ah membagi empat, yang keempat hakimiah, alasan dibagi tiga itu apa dalilnya?
Jawaban: Alasan tauhid dibagi tiga karena seluruh dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berbicara tentang tauhid menunjukkan bahwa tauhid terbagi tiga, tidak lebih daripada itu. Karena hakikatnya seluruh ayat dan hadits yang berbicara tentang Allah ta’ala beredar pada tiga pembicaraan:
1) Pembicaraan tentang perbuatan-perbuatan Allah ta’ala seperti mencipta, member rizki, menguasai, mengatur dan lain-lain, maka kita yakini hanya Allah ta’ala sendiri saja yang mampu melakukan itu, tiada sekutu bagi-Nya. Inilah tauhid rububiyah.
2) Pembicaraan tentang kewajiban memurnikan ibadah hanya kepada Allah ta’ala dan menyalahkan semua bentuk peribadahan kepada selain-Nya. Inilah tauhid uluhiyah.
3) Pembicaraan tentang nama-nama dan sifat-sifat-Nya, kita yakini hanya Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam yang boleh menetapkan nama dan sifat bagi-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya. Ini adalah tauhid asma was sifat.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzanhafizhahullah berkata,
وأقسامه ثلاثة بالاستقراء من كتاب الله وسنة رسوله، صلى الله عليه وسلم، وهذا ما تقرر عليه مذهب أهل السنة والجماعة، فمن زاد قسماً رابعاً أو خامساً فهو زيادة من عنده؛ لأن الأئمة قسّموا التوحيد إلى أقسام ثلاثة من الكتاب والسنة. فكل آيات القرآن والأحاديث في العقيدة لا تخرج عن هذه الأقسام الثلاثة
“Dan macam-macam tauhid itu ada tiga berdasarkan penelitian secara menyeluruhterhadap kitab Allah ta’ala dan sunnah Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Dan ini adalah aqidah yang telah tetap di atasnya pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka barangsiapa yang menambah pembagian tauhid yang keempat atau kelima maka itu adalah tambahan dari dirinya sendiri (bukan dari ulama Sunnah), karena para ulama telah membagi tauhid kepada tiga bagian berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebab seluruh ayat Al-Qur’an dan seluruh hadits tentang aqidah (tauhid) tidak keluar dari tiga macam tauhid ini.” [At-Ta’liqot Al-Mukhtashoroh ‘alal Aqidah Ath-Thohawiyah, hal. 28]
Adapun tauhid keempat: hakimiyah yang dimunculkan oleh ahlul bid’ah sudah masuk dalam kategori tauhid rububiyah, sebab diantara perbuatan Allah ta’ala adalah menentukan hukum.
Demikian pula dari sisi kewajiban manusia hanya tunduk kepada hukum Allah ta’ala maka itu masuk pada tauhid uluhiyah. Sehingga tidak perlu dibuat pembagian tersendiri.
Dan tidaklah ahlul bid’ah melakukan itu kecuali karena dasar pemahaman mereka yang rusak yaitu pengkafiran SECARA SERAMPANGAN terhadap pemerintah kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah ta’ala. Pengkafiran mereka tidak dibangun di atas dasari ilmu dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sehingga mereka perlu membuat kaidah-kaidah tersendiri untuk mendukung kesesatan mereka. Inilah diantara akar kesesatan mereka.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar