Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 085
Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq al-Atsari
1. Duduk dengan thuma’ninah
Ketika duduk di antara dua sujud, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan untuk thuma’ninah, duduk dengan tenang dan batasannya adalah gerakan sebelumnya tidak tampak lagi (Fathul Bari, 2/357).
Beliau melakukan duduk ini dengan lama hingga mendekati lama sujudnya sebagaimana ditunjukkan dalam hadits al-Barra ibnu ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كاَنَ رُكُوْعُ رَسُوْلِ اللهِ ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ ، وَسُجُوْدُهُ، وَمَا بَيْنَ السَّجَدَتَيْنِ قَرِيْبًا مِنَ السَّوَاءِ.
“Adalah ruku’ Rasulullah n , mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku’, sujud, dan duduk di antara dua sujudnya, hampir sama lamanya.” (HR . al-Bukhari no. 792, 820 dan Muslim no. 1057)
Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam duduk sangat lama, sebagaimana dicontohkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang dikabarkan oleh Tsabit al-Bunani, murid Anas radhiyallahu ‘anhu. Disebutkan bahwa Anas berkata, “Aku akan shalat di hadapan kalian sebagaimana tata cara yang pernah aku lihat dari Rasulullah n saat shalat di hadapan kami.”
Kata Tsabit, “Dalam shalat tersebut (yang dicontohkan/diajarkan kepada kami) Anas melakukan sesuatu yang aku tidak pernah melihat kalian melakukannya. Bila ia bangkit dari ruku’, ia berdiri lurus (lama) hingga ada orang yang berkata, ‘Sungguh ia lupa.’ Bila ia duduk di antara dua sujud (dalam riwayat Muslim: dan bila ia mengangkat kepalanya dari sujud), ia diam lama, hingga ada yang berkata, ‘Sungguh ia lupa’.” (HR . al-Bukhari no. 821 dan Muslim no. 1060)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mmengatakan, sunnah ini telah ditinggalkan banyak orang setelah berlalunya masa sahabat, karena itulah Tsabit pernah berkata, “Anas melakukan sesuatu yang aku tidak pernah melihat kalian melakukannya. Ia duduk lama saat duduk di antara dua sujud hingga kami berkata, ‘Anas lupa’.” (Zadul Ma’ad, 1/60—61)
Di saat duduk di antara dua sujud ini, disenangi meletakkan kedua tangan di atas kedua paha dekat dengan kedua lutut, siku berada di atas paha, sedangkan ujung jari di atas lutut dalam keadaan jari-jemari ini agak direnggangkan dan dihadapkan ke arah kiblat. (al-Majmu’, 3/415, Zadul Ma’ad, 1/60)
Amalan duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah dalam pelaksanaannya hukumnya wajib menurut pendapat yang rajih (kuat) dan ini merupakan pendapat kebanyakan/jumhur ulama, menyelisihi pendapat Abu Hanifah yang mengatakan tidak wajib. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada orang yang salah shalatnya,
“Kemudian angkat kepalamu (dari sujud) hingga engkau duduk tenang.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sedangkan Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkannya dari Rifa’ah ibnu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu. (al-Majmu’, 3/418)
2. Zikir-zikir
Di saat duduk di antara dua sujud ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, pernah membaca zikir dan doa di bawah ini.
1. Bacaan:
اللَّهُمَّ (وَفِي لَفْظٍ: رَبِّ) اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي،
(وَاجْبُرْنِي)، (وَارْفَعْنِي)، وَاهْدِنِي، (وَعَافِنِي)
وَارْزُقْنِي
(وَاجْبُرْنِي)، (وَارْفَعْنِي)، وَاهْدِنِي، (وَعَافِنِي)
وَارْزُقْنِي
“Ya Allah (dalam satu lafadz: Wahai Rabbku), ampunilah aku, rahmatilah aku, [perbaikilah aku]2, [angkatlah derajatku]3, berilah petunjuk kepadaku, [hapuskanlah dosaku]4, dan berilah rezeki kepadaku.”
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan Abu Dawud no. 850, at- Tirmidzi no. 284, Ibnu Majah no. 898, al-Hakim 1/262, 271, al-Baihaq 2/122, Ahmad 1/315, 371, dll. Hadits ini sahih sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam Albani t dalamShahih Kutubus Sunan.
Menurut al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ (3/415), yang lebih hati-hati seluruh lafadznya diucapkan, yaitu ada tujuh kalimat sebagaimana disebutkan di atas.
2. Bacaan:
رَبِّ اغْفِرْ لِي، رَبِّ اغْفِرْ لِي.
“Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku.”
Hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah no. 897, dan dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan Ibni Majah serta Irwa’ul Ghalil no. 335.
Sujud yang Kedua
Setelah bertakbir, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kembali bersujud (sujud kedua dalam shalat) dengan tata cara, ketentuan, dan bacaan yang telah disebutkan dalam pembahasan sujud (sujud yang pertama). Ulama sepakat tentang wajibnya sujud yang kedua ini, berdalil haditshadits yang sahih lagi masyhur dan ijma’/kesepakatan kaum muslimin. (al- Majmu’, 3/418)
Bangkit dari Sujud
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mengangkat kepala dari sujudnya dan bertakbir untuk melanjutkan ke rakaat kedua. Apa saja yang dilakukan pada rakaat pertama juga diulang lagi pada rakaat kedua. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda kepada orang yang salah shalatnya,
ثُمَّ اصْنَعْ ذلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ وَ سَجْدَةٍ. فَإِذَا فَعَلْتَ ذلِكَ, فَقَدْ تَمَّتْ صَلاَتُكَ، وَإِنِ انْتَقَصْتَ مِنْهُ شَيْئًا, اِنْتَقَصْتَ مِنْ صَلاَتِكَ.
“Kemudian lakukanlah hal tersebut pada setiap ruku’ dan sujud. Apabila kamu lakukan hal itu, sungguh telah sempurna shalatmu. Jika ada sesuatu yang kamu kurangi, berarti kamu mengurangi shalatmu.” (HR . at-Tirmidzi no. 302, 303, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Duduk Istirahat dan Bangkit Berdiri
Sebelum bangkit berdiri untuk melanjutkan ke rakaat berikutnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, duduk tegak sejenak di atas kaki kiri beliau, hingga setiap tulang kembali pada posisinya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Malik ibnul Huwairitsradhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَلآ أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ؟ فَصَلَّى فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ. فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ، اسْتَوَى قَاعِدًا، ثُمَّ قَامَ فَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ.
“Maukah aku gambarkan kepada kalian cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam?” Lalu Malik shalat di luar waktu shalat6. Tatkala ia mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua pada rakaat yang awal, ia duduk tegak. Kemudian baru bangkit dengan bertumpu di atas tanah. (HR . asy-Syafi’i dalam al-Umm no. 198, an-Nasa’i no. 1153, dan al-Baihaqi 2/124,125. Sanadnya sahih di atas syarat Syaikhani sebagaimana disebutkan dalam al-Irwa 2/82)
Dalam riwayat al-Bukhari (no. 824) disebutkan Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhumencontohkan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang-orang. Ketika Ayyub, salah seorang perawi hadits ini, bertanya kepada Abu Qilabah, syaikhnya yang menyampaikan hadits ini dari Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang bagaimana cara shalat yang dicontohkan Malik, maka kata Abu Qilabah seperti shalat yang dilakukansyaikh kita ‘Amr ibnu Salamah, dia menyempurnakan takbir, dan bila mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua, ia duduk dan bertumpu di atas bumi/tanah, kemudian baru bangkit berdiri.
Dalam hadits yang sebelumnya (no. 823) disebutkan Abu Qilabah bahwa Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu memberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamtidak bangkit ke rakaat kedua hingga beliau duduk tegak (HR . Bukhari no. 823)
Diriwayatkan pula duduk istirahat ini dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu. Adapun penyebutan duduk ini sebagai duduk istirahat, asalnya dari para fuqaha. (al-Irwa, 2/82)
Perbedaan Pendapat dalam Masalah Ini
Memang ada silang pendapat dalam masalah duduk istirahat dan bangkit berdiri dengan bertumpu di atas kedua tangan ini.
Pertama: Sunnah secara mutlak. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i, Abu Dawud, dan Ahmad rahimahumullah. (al-Muhalla, 3/40)
Al-Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan, orang yang bangkit dari sujud atau duduk dalam shalat untuk bertumpu dengan kedua tangannya secara bersama-sama dalam rangka mengikuti sunnah, karena hal ini lebih mendekati sikap tawadhu dan lebih membantu orang yang shalat. (al-Umm, kitab ash-Shalah, bab “al- Qiyam minal Julus”)
Ibnu Hani dalam Masailnya dari al- Imam Ahmad t mengatakan (1/57),
“Aku melihat Abu Abdillah (yakni al- Imam Ahmad) kerap kali bertumpu di atas kedua tangannya ketika bangkit ke rakaat berikutnya. Kerap kali beliau duduk tegak, kemudian bangkit.”Ibnu Hazm rahimahullah menganggap duduk istirahat ini mustahab dilakukan sebelum bangkit ke rakaat kedua dan keempat. (al-Muhalla, 3/39)
Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah setelah membawakan hadits dalam bab “Kaifa an-Nuhudh minas Sujud” (artinya: bagaimana tata cara bangkit/berdiri dari sujud) pada kitab Sunannya mengatakan, “Hal ini diamalkan oleh sebagian ahlul ilmi. Teman-teman kami, para ulama hadits, juga berpendapat seperti ini.” Setelah membawakan hadits riwayat al-Bukhari dalam bab “Man Istawa Qa’idan fi Witrin min Shalatihi Tsumma Nahadha” (no. 823 yang telah dibawakan di atas), al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam penjelasannya menyatakan bahwa duduk istirahat ini disyariatkan, bukan karena hajat/ada kebutuhan. Tidak ada zikir khusus yang dibaca saat duduk ini, karena duduknya hanya sebentar sehingga ucapan takbir yang disyariatkan saat berdiri sudah cukup. (Fathul Bari 2/391)
Kedua: Tidak sunnah secara mutlak. Mereka berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya:
• Hadits Wail ibnu Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan saat bangkit ke rakaat berikutnya, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bangkit di atas kedua lutut beliau dan bersandar di atas paha beliau.” (HR . Abu Dawud no. 839, namun riwayat ini dhaif/lemah. Dinyatakan dhaif oleh al-Imam an- Nawawi t dalam al-Majmu’ 3/422. Demikian pula dalam al-Irwa no. 363)
• Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit dalam shalat (bertumpu) di atas bagian dalam kedua telapak kaki beliau.” (HR . at- Tirmidzi no. 288, namun haditsnya dhaif sebagaimana disebutkan dalam al-Irwa no. 362)
Ketiga: Pendapat yang merinci. Jika duduk ini dibutuhkan karena fisik yang lemah, usia senja, sakit, dan yang semisalnya, dia duduk dahulu lalu bangkit. Namun, apabila tidak dibutuhkan, ia tidak duduk. Alasannya, dalam duduk ini tidak ada doa/zikir yang dibaca dan tidak ada takbir perpindahan, yang ada hanya satu takbir, yaitu takbir dari sujud ke berdiri. Karena sebelum dan sesudahnya tidak ada takbir, dan tidak ada pula zikir yang diucapkan, hal ini menunjukkan duduk ini tidaklah dimaksudkan sebagai bentuk amalan/gerakan yang disyariatkan dalam shalat sebagaimana gerakan lainnya. Tentang hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Nabi n bersandar di atas kedua tangan beliau saat bangkit berdiri, mereka menyatakan bersandar pada kedua tangan umumnya karena ada kebutuhan dan karena tubuh yang berat sehingga tidak bisa bangkit terkecuali harus ada tumpuan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Qudamah radhiyallahu ‘anhu sebagai wujud pengumpulan dalil yang menetapkan dan dalil yang meniadakan duduk ini. Pendapat yang merinci seperti ini memiliki kekuatan argumen daripada pendapat yang kedua, wallahu ‘alam.
Menurut pendapat yang ketiga ini, apabila orang yang shalat butuh duduk sebelum bangkit ke posisi berdiri, ia duduk dan apabila ia butuh tumpuan ia bisa bertumpu dengan kedua tangannya, bagaimana pun caranya, apakah bertumpunya di atas punggung jarijemari, seluruh jari-jemari, atau yang lain, tanpa ada tata cara tertentu. Yang penting, dilakukan apabila dibutuhkan. Apabila tidak dibutuhkan, tidak dilakukan.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh al-Imam Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin, 13/182)
Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, dalam masalah ini didapatkan tiga tingkatan kekuatan argumen (yang awal lebih kuat dari yang setelahnya. –pen.):
1. Apabila ada kebutuhan, disyariatkan melakukan duduk seperti ini. Tentang hal ini, tidak ada permasalahan.
2. Disyariatkan duduk seperti ini secara mutlak, ada kebutuhan ataupun tidak. Pendapat ini memiliki kekuatan argumen atau bisa dianggap kuat.
3. Tidak disyariatkan secara mutlak, maka ini pendapat yang lemah, karena hadits yang menyebutkan duduk ini tsabit/kokoh, akan tetapi yang jadi permasalahan apakah tsabitnya karena ada kebutuhan ataukah secara mutlak? Inilah yang menjadi pembahasan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 13/383—385)
Dari tiga pendapat di atas, sebagaimana telah kami isyaratkan sebelumnya dalam subjudul Duduk Istirahat dan Bangkit Berdiri, pendapat yang lebih kuat adalah yang pertama karena tidak ada berita yang tsabit/kuat yang menentang sunnah ini, meskipun orang yang tidak mengerjakannya dalam shalatnya juga tidak diingkari. Adapun menjawab pendapat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya karena ada kebutuhan, dijawab bahwa anggapan seperti ini tidak boleh dipakai untuk menolak sunnah yang sahih. Apalagi duduk istirahat ini telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat yang mencapai lebih dari sepuluh orang. Kalau memang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya karena ada kebutuhan, bukan karena sunnah, bagaimana bisa hal tersebut tersembunyi bagi para sahabat yang mulia tersebut. Lebih-lebih lagi, di antara mereka ada Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu yang menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun hadits Wail ibnu Hujr radhiyallahu ‘anhu (yang telah dibawakan di atas), kalaupun sahih, wajib dipahami (kepada makna yang) menyepakati hadits lain yang menetapkan duduk istirahat. Sebab, dalam hadits Wail tidak disebutkan secara nyata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallammeninggalkan duduk istirahat. Kalau pun ada secara nyata, niscaya hadits Malik ibnul Huwairits, Abu Humaid, dan para sahabat lebih didahulukan daripada hadits Wailradhiyallahu ‘anhu, dari dua sisi:
a. Sanad-sanadnya sahih.
b. Banyak perawinya. Bisa jadi, Wail radhiyallahu ‘anhu melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dalam satu waktu atau beberapa
waktu untuk menerangkan bolehnya hal tersebut. Namun, yang sering beliau lakukan adalah apa yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih banyak. Yang lebih memperkuat adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu setelah ia shalat bersama beliau dan menghafal ilmu dari beliau selama dua puluh hari lantas ingin pulang kepada keluarganya,
اذْهَبُوا إِلَى أَهْلِيْكُمْ، وَمُرُوْهُمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Pulanglah kalian kepada keluarga kalian, perintahlah dan ajarilah mereka. Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat!”
Semua ini ada dalam Shahih al-Bukhari dari beberapa jalan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan demikian kepada Malik sedangkan Malik telah menyaksikan Nabi n duduk istirahat. Seandainya duduk istirahat ini tidak termasuk amalan yang disunnahkan bagi setiap orang, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memutlakkan ucapan beliau, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (al-Majmu’, 3/422)
Beliau menyatakan, “Perlu diketahui, sepantasnya bagi setiap orang untuk terus melakukan duduk ini (dalam shalatnya) karena sahihnya hadits-hadits tentang duduk ini dan tidak ada riwayat sahih yang menentangnya. Janganlah tertipu dengan banyaknya orang yang bermudah-mudah meninggalkannya (mutasahilin). Allah Subhanahu wata’ala sungguh berfirman,
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
ڃ ڃڃ
‘Katakanlah, jika memang kalian mencintai Allah maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ (Ali Imran: 31)
Firman-Nya,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
‘Apa saja yang dibawa Rasul kepada kalian, maka ambillah….’ ( al-Hasyr: 7).” (al-Majmu’, 3/420—421)
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang masalah duduk istirahat. Mereka berfatwa sebagai berikut. Ulama sepakat bahwa duduk setelah mengangkat kepala dan tubuh dari sujud yang kedua pada rakaat pertama dan ketiga serta sebelum bangkit ke rakaat kedua dan keempat, bukanlah amalan yang termasuk kewajiban shalat, bukan pula sunnah yang ditekankan (mu’akkadah) dalam shalat. Ulama berbeda pendapat setelah itu, apakah duduk ini sunnah saja, atau bukan termasuk gerakan shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh orang yang membutuhkannya karena tubuh yang lemah karena usia, sakit, atau kegemukan?
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan sekelompok ahlul hadits berpandangan sunnah. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat al-Imam Ahmad rahimahullah. Dasar mereka adalah hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Namun, banyak ulama, di antaranya Abu Hanifah rahimahullah dan Malik rahimahullah, tidak memandang adanya duduk ini, demikian pula satu riwayat al-Imam Ahmadrahimahullah.Alasannya, hadits-hadits lain tidak ada yang menyebutkan duduk ini.
Bisa jadi, duduk yang disebutkan oleh Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu tersebut dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, di akhir umur beliau tatkala tubuh beliau sudah berat atau karena sebab lain. Maka dari itu, ada kelompok ketiga yang berpendapat bahwa duduk ini disyariatkan saat ada kebutuhan, dan tidak disyariatkan apabila tidak tidak dibutuhkan. Namun, yang tampak adalah duduk ini disunnahkan secara mutlak. Adapun alasan bahwa duduk ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang lain tidaklah menunjukkan duduk ini tidak ada. Yang memperkuat pendapat ini adalah:
1. Hukum asal dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, adalah beliau melakukannya untuk ditiru oleh umatnya.
2. Duduk ini disebutkan oleh hadits Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang jayyid (bagus). Abu Humaid radhiyallahu ‘anhumenjelaskan tata cara shalat Nabi n di tengah-tengah sepuluh orang sahabat, dan mereka membenarkannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah6/447—448, Ketua: asy- Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Abdurrazzaq Afifi, dan Anggota: Abdullah bin Ghudayyan) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
http://asysyariah.com/seputar-hukum-islam-duduk-di-antara-dua-sujud-gerakan-setelahnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar