Halaman

Senin, 19 Januari 2015

Antara Pemabuk dan Penyanyi + Pelaku Bid’ah “Hasanah”

Antara Pemabuk dan Penyanyi + Pelaku Bid’ah “Hasanah”

بسم الله الرحمن الرحيم
Haramnya Musik Zina, Sutera (bagi laki-laki haram), Khamar dan Musik
Perbuatan dosa, bahaya dan pengaruhnya serta daya rusaknya terhadap diri pelakunya dan orang lain bertingkat-tingkat, mana yang lebih dahsyat kerusakannya itulah yang lebih dicintai oleh setan, maka itu pula yang harus lebih diwaspadai oleh manusia.
Akan tetapi tidak akan memahami permasalahan ini dengan baik kecuali orang yang mendalami ilmu agama, karena hanya dengan ilmu seorang hamba dapat mengenali dan mewaspadai makar setan, berapa banyak ahli ibadah yang tidak mendalami ilmu terjerumus dalam perangkap setan tanpa dia sadari, oleh karenanya setan lebih takut kepada ahli ibadah yang juga ahli ilmu daripada ahli ibadah saja; yang gampang dipermainkan oleh setan karena kebodohannya.
Sebagai contoh kasus, kebanyakan orang yang tidak memahami ilmu agama dengan baik mengira bahwa minum khamar itu lebih berbahaya dari nyanyian, musik dan bid’ah (mengada-ada) dalam agama. Adapun para ulama Ahlus Sunah wal Jama’ah yang mendalam ilmunya memandang sebaliknya, bahwa nyanyian, musik dan bid’ah itu lebih dahsyat dari khamar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
و الْمَعَازِفُ هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ
“Dan alat-alat musik adalah khamar jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas.”[Majmu’ Al-Fatawa, 10/417]
Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,
الْبِدْعَةُ أَحَبُّ إِلَى إِبْلِيسِ مِنَ الَمْعَصِيَّةِلَأَنَّ الْمَعْصِيَّةَ يُتَابُ مِنْهَا وَالْبِدْعَةَ لَا يُتَابُ مِنْهَا
“Bid’ah lebih dicintai Iblis dari maksiat, karena maksiat lebih mudah taubatnya sedang bid’ah bertaubat darinya.” [Dzammul Kalaam: 914]
[Penjelasan] Nyanyian, Musik dan Bid’ah Lebih Berbahaya daripada Khamar dari Beberapa Sisi:
Pertama: Umumnya orang yang minum khamar menyadari bahwa apa yang ia lakukan adalah perbuatan dosa, adapun para penyanyi dan pemain musik umumnya tidak mengetahui hukum perbuatannya bahkan mengira itu adalah kebaikan, sehingga orang yang sudah menyadari kesalahannya lebih dapat diharapkan untuk bertaubat daripada orang yang belum menyadari kesalahannya.
Dan diantara dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan haramnya musik, Allah ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]
Sahabat yang Mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna, “Perkataan yang tidak berguna”,
الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات
“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, 
وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ} في الغناء والمزامير
“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan,pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]
Kedua: Bisa jadi para penyanyi dan pemain musik tersebut memandang para pemabuk lebih rendah dari mereka, maka ketika itu telah muncul sifat ‘ujub (kagum terhadap diri) dan sombong (memandang remeh orang lain) dalam diri mereka yang merupakan dosa yang sangat besar.
Ketiga: Bahkan bisa jadi penyanyi yang bodoh ini terjerumus dalam pemahaman takfir ‘pegkafiran’ terhadap peminum khamar, karena dia mengira orang yang melakukan dosa itu telah ‘menghalalkan’ dosanya, padahal ‘penghalalan’ yang dimaksudkan dalam syari’at adalah dengan hati.
Keempat: Pengaruh nyanyian dan musik dalam merusak hati, membuat lalai, terbuai dan terlena dangan kemaksiatan lebih dahsyat dari pengaruh khamar, karena umumnya nyanyian dan musik lebih dapat ‘dinikmati’ daripada khamar, efek kecanduan nyanyian dan musik lebih kuat daripada khamar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلِهَذَا يُوجَدُ مَنْ اعْتَادَهُ وَاغْتَذَى بِهِ لَا يَحِنُّ إلَى الْقُرْآنِ وَلَا يَفْرَحُ بِهِ وَلَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْآيَاتِ كَمَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْأَبْيَاتِ ؛ بَلْ إذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ سَمِعُوهُ بِقُلُوبٍ لَاهِيَةٍ وَأَلْسُنٍ لَاغِيَةٍ وَإِذَا سَمِعُوا سَمَاعَ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ خَشَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَسَكَنَتْ الْحَرَكَاتُ وَأَصْغَتْ الْقُلُوبُ وَتَعَاطَتْ الْمَشْرُوبَ
“Oleh karena itu, ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya; mereka tidak tertarik untuk mendengar Al-Qur’an dan tidak bahagia dengannya serta tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu. Bahkan, jika mereka mendengar Al-Qur’an, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” [Majmu’ Al-Fatawa, 11/568]
Kelima: Umumnya pengaruh khamar hanya terbatas pada diri peminumnya, kalau pun berpengaruh kepada orang lain maka tidak sedahsyat nyanyian dan musik, adapun pengaruh nyanyian dan musik pengaruhnya terhadap diri dan orang lain sungguh sangat dahsyat, terlebih di masa ini;
  • Media-media penyebaran musik semakin berkembang pesat, sebuah lagu yang baru muncul dengan sangat cepat tersebar ke pelosok dunia,
  • Orang banyak pun menyanyikannya di mana-mana, makin banyak yang menyanyikannya makin banyak pula dosa orang yang mecetuskan dosa itu pertama kali,
  • Para penyanyinya menjadi idola (baca: Thogut) baru masyarakat, khususnya para pemuda, maka mereka ber-wala (bersikap loyal) terhadap orang-orang kafir dan fasik,
  • Tingkah pola para penyanyi yang menyelisihi syari’at diikuti oleh para fansnya,
  • Hingga kecintaan terhadap para penyanyi kafir dan fasik mengharu biru dalam dada mereka melebihi kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak jarang sampai menangis histeris tatkala berjumpa dengan thogut-nya tersebut,
  • Pemborosan harta di jalan yang haram untuk membeli album-album nyanyian dan mengadakan konser-konser musik,
  • Campur baur antara lelaki dan wanita hingga perzinahan dalam konser-konser musik, sebelum atau sesudahnya,
  • Tidak jarang pula terjadi kerusuhan dan tawuran dalam konser-konser musik tersebut,
  • Dan masih banyak lagi bahaya nyanyian dan musik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ومن الفحشاء والمنكر استماع العبد مزامير الشيطان، والمغني هو مُؤَذِّنُه الذي يدعو إلى طاعته، فإن الغناء رُقْيةُ الزنا
“Termasuk perbuatan keji dan mungkar adalah mendengarkan (alat-alat musik) seruling-seruling setan, dan seorang penyanyi adalah mu’adzinnya setan yang mengajak untuk taat kepada setan, karena sesungguhnya nyanyian adalah mantra perzinahan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 15/349]
Keenam: Apabila nyanyian dan musik itu dianggap sebagai ibadah hingga dinamakan ‘nyanyian religi’ dan digunakan mengiringi shalawat dan dzikir atau untuk berdakwah dan menyebarkan syiar Islam hingga dinamakan ‘nada dan dakwah’, maka kemungkarannya justru bertambah, yaitu disamping maksiat juga bid’ah (mengada-ada) dalam agama tanpa ada contoh dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum, karena ibadah harus berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada padanya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
Dalam riwayat Muslim,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
Perhatian: Terkhusus untukmu yang ‘alergi’ dengan peringatan terhadap bahaya bid’ah, ketahuilah bahwa Nabimu yang mulia Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam adalah orang pertama pada umat ini yang memberi teladan kepada kita untuk memperingatkan bahaya bid’ah, dan itulah tanda kasih sayang yang sejati, agar umat tidak tersesat dan terjerumus ke dalam azab.
Perhatikanlah khutbah yang disampaikan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada umatnya ini,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Ammaa ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillahradhiyallahu’anhuma]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu]
Ketujuh: Setelah jelas bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menghukumi bahwa semua bid’ah itu sesat, maka sungguh lancang orang yang seakan berkata dengan ‘lisanul haal’nya, “Tidak wahai Rasulullah, ada kok bid’ah yang baik ‘hasanah’…!
Mereka pun berusaha mencari-cari dalih (bukan dalil) untuk membenarkan pemahaman sesat tersebut, walau menyelisihi pemahaman para sahabat, murid-murid yang dibina langsung oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang sudah jelas lebih memahami maksud ucapan beliau, perhatikanlah ucapan Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhu,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةُ وَإِنْ رَآهَا النَّاس حَسَنَة
“Setiap bid’ah itu sesat, meski manusia menganggapnya hasanah (baik).” [Dzammul Kalaam: 276]
Kedelapan: Umumnya peminum khamar menyadari bahwa perbuatannya itu haram, maka lebih mungkin ia untuk bertaubat kepada Allah daripada pelaku bid’ah yang menganggap kesesatannya sebagai ‘hasanah’ (kebaikan), apakah ia akan bertaubat dari ‘kebaikan’…!
Kesembilan: Para pelaku bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya maka ia akan menanggung dosanya sendiri dan dosa para pengikutnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun. Walau pun mungkin ada orang yang mendapat hidayah atau mengambil pelajaran dari metode dakwah bid’ah tersebut tapi sama sekali itu bukan dalil yang menunjukkan kebenarannya, dan yang lebih penting bagi kita adalah meneladani metode dakwah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, adapun hasilnya kita serahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Kesepuluh: Orang yang berbuat bid’ah secara tidak langsung telah;
  • Menuduh agama Islam belum sempurna, karena kalau ia meyakini agama ini sudah sempurna mengapa perlu ditambah…?!
  • Menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam belum mengajarkan semua kebaikan, kalau ia meyakini beliau shallallahu’alaihi wa sallam telah menjalankan tugas kerasulan dengan baik, yaitu mengajarkan semua kebaikan, mengapa harus ditambah-tambah…?!
  • Menempatkan dirinya lebih mulia dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para pemimpin wali-wali Allah yaitu para sahabat, karena ternyata ia punya amalan yang belum pernah diamalkan, bahkan mungkin belum diketahui oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat.
  • Dan masih banyak lagi bahaya bid’ah. Al-Imam Malik rahimahullah berkata,
مَنِ ابْتَدَعَ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ، لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} [المائدة: 3]، فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا، فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا.
“Barangsiapa berbuat bid’ah dalam Islam yang ia anggap sebagai bid’ah ‘hasanah’, maka ia telah menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengkhianati tugas kerasulan, karena Allah ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (Al-Maidah: 3)
Maka apa yang hari itu bukan ajaran agama, maka pada hari ini juga bukan ajaran agama.” [Al-I’tishom lisy Syaathibi rahimahullah, hal. 64-65]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar