Wanita yang Tetap Muda Sampai Tua dan Wanita-wanita yang Tua Sebelum Waktunya
بسم الله الرحمن الرحيم
Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [An-Nur: 60]
Pelajaran dari Ayat:
1) Wajib bagi wanita yang telah baligh untuk mengenakan jubah dan kerudung, kemudian dilapisi dengan jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, menutupi jubah dan kerudungnya.Kemudian ayat di atas memperkecualikan wanita-wanita yang telah tua, dibolehkan melepas jilbab.
2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan dua pakaian,
Pertama: khimar, yaitu kerudung yang menutup dari kepala sampai ke dada,
Kedua: dir’un, yaitu jubah wanita.
Adapun yang boleh untuk dilepas oleh wanita tua dalam ayat ini hanyalah jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh, yang digunakan untuk melapisi kerudung dan jubah wanita.
Sahabat yang Mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
وهي المرأة لا جناح عليها أن تجلس في بيتها بدرع وخمار، وتضع عنها الجلباب ما لم تتبرّج لما يكره الله
“Wanita tua dalam ayat ini adalah yang dibolehkan untuk tinggal di rumahnya dengan menggunakan jubah (dir’un) dan kerudung (khimar), dan melepas jilbab (pakaian luar yang menutupi jubah dan kerudung), selama ia tidak bersolek dengan apa yang Allah benci.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
3) Wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang;
- Tidak lagi haid,
- Tidak lagi bisa memiliki anak,
- Tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami,
- Laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka, maka dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.
Sa’id bin Jubair, Muqotil bin Hayyan, Qotadah dan Adh-Dhahak rahimahumullah berkata,
هن اللواتي انقطع عنهن الحيض ويئسن من الولد
“Mereka adalah wanita-wanita yang tidak lagi haid dan tidak pula dapat memiliki anak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/83]
Ath-Thobari rahimahullah berkata,
يقول تعالى ذكره: واللواتي قد قعدن عن الولد من الكبر من النساء، فلا يحضن ولا يلدن
“Allah ta’ala menyebutkan tentang wanita-wanita yang sudah tidak bisa hamil lagi karena sudah tua, tidak lagi haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
Ibnu Zaid rahimahullah berkata,
التي لا ترجو نكاحا، التي قد بلغت أن لا يكون لها في الرجال حاجة. ولا للرجال فيها حاجة
“Yang tidak lagi bernafsu untuk menikah yaitu wanita yang sudah tidak punya kebutuhan (untuk berhubungan suami istri) dengan laki-laki, dan laki-laki juga sudah tidak punya kebutuhan terhadapnya.”[Tafsir Ath-Thobari, 19/217]
Inilah kriteria wanita yang boleh melepas jilbab di depan laki-laki, baik mahramnya maupun bukan mahramnya, namun tetap;
- Mengenakan jubah dan kerudung,
- Tidak bersolek atau berdandan yang dapat memikat laki-laki yang bukan suaminya.
3) Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya, apakah tubuhnya atau perhiasannya.
Ath-Thobari rahimahullah berkata,
وقوله:(غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ) يقول: ليس عليهنّ جناح في وضع أرديتهنّ إذا لم يردن بوضع ذلك عنهنّ أن يبدين ما عليهنّ من الزينة للرجال. والتبرّج: هو أن تظهر المرأة من محاسنها ما ينبغي لها أن تستره
“Dan firman Allah ta’ala, “Tanpa tabarruj (menampakkan) perhiasan” maknanya, tidak ada dosa atas mereka untuk melepaskan pakaian-pakaian luar (yang menutupi jubah dan kerudung) apabila mereka tidak bermaksud untuk menampakkan perhiasan kepada kaum lelaki. Dan tabarruj maknanya, seorang wanita menampakkan kecantikan-kecantikannya yang sepatutnya ia sembunyikan.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/218]
4) Apabila larangan tabarruj ini masih berlaku bagi wanita tua, tentunya bagi wanita muda lebih terlarang lagi.
5) Allah ta’ala juga mengabarkan, bahwa yang lebih baik bagi wanita tua untuk tetap menjaga kesucian diri, yaitu tetap mengenakan jilbab.
Ath-Thobari rahimahullah berkata,
وقوله:(وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ) يقول: وإن تعففن عن وضع جلابيبهنّ وأرديتهنّ، فيلبسنها خير لهنّ من أن يضعنها
“Dan firman Allah ta’ala, “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya, jika mereka tidak melepas jilbab-jilbab dan pakaian-pakaian luar mereka, karena mengenakannya lebih baik bagi mereka daripada melepaskannya.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/218]
6) Apabila wanita tua masih tetap dianjurkan untuk berjilbab, maka tentunya wanita muda lebih dianjurkan lagi, bahkan diwajibkan.
7) Inilah teladan seorang wanita shalihah dari generasi As-Salafus Shalih: Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi rahimahumullah meriwayatkan tentang Hafshoh binti Sirin rahimahallah di umur tuanya, dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,
دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب
“Aku pernah menemui Hafshoh binti Sirin (yang telah tua) namun ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maka aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan)” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya, “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab (itu lebih baik).” [Ad-Durrul Mantsur, 11/112]
Inilah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya:
- Mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai jubah dan kerudung,
- Lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana panjang dan kaos ketat, dan ia menyangka bahwa ia sudah berjilbab.
- Apalagi tentunya yang tidak memakai kerudung sama sekali. Allaahul Musta’an.
8) Ayat yang mulia ini menjelaskan tentang salah satu cara menjaga kesucian diri bagi seorang wanita, yaitu dengan menutup auratnya, dan masih banyak bentuk menjaga kesucian diri yang juga diwajibkan atas wanita, seperti;
- Larangan melembutkan suara ketika berbicara dengan kaum lelaki. Allah ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Maka janganlah kalian (para wanita) melembutkan suara (ketika berbicara dengan kaum lelaki), sehingga berkeinginanlah (untuk melakukan zina) orang yang di hatinya ada penyakit.” [Al-Ahzab: 32]
- Perintah menikah,
- Tinggal di rumah (tidak keluar kecuali darurat),
- Menjaga pandangan,
- Dan berbagai kewajiban lainnya yang ditetapkan atas wanita, semua itu dalam rangka menjaga kesucian diri dari perbuatan dosa, agar permata tetap indah tak ternoda.
9) Ketentuan-ketentuan dalam syari’at yang mulia ini;
- Menunjukkan kepada kita bahwa Allah ta’ala adalah Rabb yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya,
- Juga menunjukkan bahwa agama yang mulia ini benar-benar datang dari sisi Allah jalla wa ‘ala, bukan hasil pemikiran manusia,
- Dan menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan dengan aturan-aturan yang paling baik.
- Dan agama yang senantiasa membimbing kepada kemaslahatan dan menjauhkan kemudaratan.
Demikianlah, apabila seseorang menuntut ilmu, semakin ia memahami agama ini dengan baik, maka akan semakin kokoh keimanan dan ketakwaannya.
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,
فمن كان بالله وبأسمائه وصفاته وأفعاله وأحكامه أعلم كان له أخشى وأتقى، إنما تنقص الخشية والتقوى بحسب نقص المعرفة بالله
“Barangsiapa yang lebih berilmu tentang Allah, dan tentang nama-namaNya, sifat-sifatNya, perbuatan-perbuatanNya dan hukum-hukumNya, niscaya ia lebih takut dan lebih takwa kepadaNya. Hanyalah berkurang takut dan takwa sesuai dengan kurangnya pengenalan terhadap Allah.” [Fathul Baari libni Rajab rahimahullah, 1/82]
10) Ayat ini ditutup dengan mengingatkan dua nama dan sifat Allah ta’ala yaitu, “Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” sebagai peringatan bagi kita untuk beriman kepada-Nya dengan segenap nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan bahwa semua yang kita ucapkan dan lakukan, Allah senantiasa mendengar dan mengetahuinya, dan kelak kita akan mempertanggungjawabkannya di hari kiamat. Allaahu A’lam.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
FansPage Website: Sofyan Chalid bin Idham Ruray [www.fb.com/sofyanruray.info]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar