Halaman

Minggu, 11 Januari 2015

PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 24) selesai

PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 24) selesai

by webadmin
 Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
MENJALANKAN KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN
Menunaikan Zakat Bagi yang Kaya
Zakat yang wajib ada 2 :
a) Zakat Fithri atau umumnya disebut zakat fitrah.
Zakat fithri adalah zakat yang harus dikeluarkan muslim dalam bentuk makanan sebelum Iedul Fithri. Zakat fithri hanya diberikan kepada fakir miskin. Ukurannya adalah sekitar 2,5 – 3 kg bahan makanan pokok (beras). Penyerahan zakatul fithri paling awal adalah 2 hari sebelum Iedul Fithri sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.
b) Zakat harta (maal)
Syarat suatu harta wajib dizakati adalah :
a) Dimiliki secara sempurna.
b) Mencapai nishab (kadar minimal dikeluarkannya zakat).
c) Telah mencapai haul (sempurna dimiliki 1 tahun).
Harta yang wajib dizakati adalah:
i) Emas dan perak (mata uang).
Nishab emas : sekitar 70-92 gram emas murni 24 karat.
Nishab perak : sekitar 460 - 595 gram perak murni.
Nishab mata uang disetarakan dengan nishab emas.
Sebagian Ulama’, di antaranya al-Lajnah ad-Daimah berpendapat bahwa nishab mata uang mengikuti perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti emas, karena : (i) takaran perak di zaman Nabi dengan saat ini jauh berbeda, sedangkan emas lebih stabil, (ii) Kalau disetarakan dengan nishab zakat yang lain, seperti zakat peternakan, lebih sesuai atau mendekati. Wallaahu A’lam.
Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
ii) Hewan ternak (unta, sapi, kambing)
iii) Pertanian.
Syarat zakat pertanian :
a) Berbentuk biji atau buah-buahan
b) Dapat ditakar atau ditimbang
c) Dapat disimpan lama.
d) Memiliki pemilik (ditanam manusia)
e) Nishabnya adalah 300 sha’ (sekitar 750 -900 kg).
Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa zakat pertanian hanya untuk komoditi : gandum halus, gandum kasar, kismis, dan kurma. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalilnya adalah hadits:
لاَ تَأْخُذُوا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَرْبَعَةِ الشَّعِيْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيْبِ وَالتَّمْرِ
Janganlah kalian mengambil zakat kecuali pada 4 hal: gandum kasar, gandum halus, kismis, dan kurma (H.R atThobarony, alBaihaqy, adDaraquthny, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany)
Zakat pertanian harus dikeluarkan setiap selesai panen sebesar 10% jika pengairan secara alami tanpa biaya, dan 5% jika pengairan menggunakan biaya.
Golongan yang berhak menerima zakat harta adalah 8 golongan yang disebutkan dalam al-Qur’an surat atTaubah ayat 60. Zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang harus dinafkahi seperti anak, istri, orang tua, karena wajib memberikan nafkah kepada mereka ketika mereka membutuhkan.
Berhaji Bagi yang Mampu
Berikut ini akan disebutkan tentang syarat-syarat haji, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangannya secara ringkas:
Syarat-syarat haji: Islam, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan adanya mahram bagi wanita.
Rukun-rukun haji: ihram, thowaf ifadhoh, Sa’i, dan wukuf di Arafah. Jika salah satu rukun ini tidak terlaksana, maka hajinya tidak sah.
Kewajiban-kewajiban haji: Ihram dari Miqot, mabit (bermalam) di Muzdalifah, melempar jumrah, mabit (bermalam) di Mina pada hari-hari tasyriq, Wukuf di Arafah pada sebagian malam, mencukur rambut kepala hingga bersih atau memendekkannya, thawaf wada’.
Larangan-larangan haji yang berlaku umum untuk laki dan wanita: memakai wewangian; menghilangkan rambut, bulu, atau kuku (sebelum binatang hadyu sampai di tempat penyembelihannya); berhubungan suami istri atau sekedar bercumbu; akad nikah atau meminang; berburu.
Larangan yang khusus untuk laki-laki: memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh. Sedangkan larangan khusus untuk wanita adalah memakai niqob (penutup wajah) jika tidak ada laki-laki ajnabi yang melihatnya, dan memakai kaos tangan.
Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sehat
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadlan. Untuk puasa wajib, seseorang harus menginapkan niat pada malam hari sebelumnya.
Pembatal-pembatal puasa:
a) Makan, minum, dan yang semakna dengan makan dan minum (contoh: infus)
b) Berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani secara sengaja
c) Muntah secara sengaja
d) Berbekam (termasuk juga donor darah).
Seseorang yang berpuasa harus meninggalkan segala hal yang mengurangi pahala puasa. Segala jenis dosa mengurangi atau bisa membatalkan pahala puasa.
Lima Sholat yang Disunnahkan Rasulullah
Al-Muzani menyatakan: dan 5 sholat yang disunnahkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam selain sholat fardlu, yaitu : sholat witir pada tiap malam, dua rokaat fajar (sebelum sholat Subuh), sholat Iedul Fithri dan Adha, sholat gerhana matahari dan bulan jika terjadi, sholat istisqo’ ketika dibutuhkan
Sholat Witir Tiap Malam
Sholat witir adalah sholat malam berjumlah ganjil. Minimal 1 rokaat, sebagaimana yang dilakukan Muawiyah bin Abi Sufyan dan dibenarkan oleh Ibnu Abbas. Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam. Jika seseorang mengira tidak bisa/ sulit bangun pada akhir malam hendaknya melakukan witir sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan Abu Hurairah, walaupun yang terbaik adalah witir di akhir malam.
Dua Rokaat Fajar (Sebelum Sholat Subuh)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam hampir tidak pernah meninggalkan sholat witir dan dua rokaat sebelum Subuh baik pada saat mukim maupun bepergian. Nabi menyatakan bahwa dua rokaat sebelum Subuh lebih beliau cintai dibandingkan dunia dengan seluruh isinya.
Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha
Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha adalah sholat sunnah dua rokaat yang pada rokaat pertama 7 takbir selain takbirotul ihram dan rokaat kedua 5 takbir. Mayoritas Ulama berpendapat sunnah, dan sebagian Ulama memandang wajib sholat ini karena alasan:
1. Nabi tidak pernah meninggalkannya.
2. Nabi perintahkan bahkan terhadap wanita yang berada dalam pingitan untuk menghadirinya.
3. Jika bertepatan dengan hari Jumat dan telah dilaksanakan sholat Ied, bagi pria yang menghadirinya tidak wajib sholat Jumat. Sholat Jumat adalah wajib, tidak ada yang bisa menggantikannya kecuali jika memiliki hukum yang sama (sama-sama wajib).
Sholat Gerhana Matahari dan Bulan
Jika terjadi gerhana, disunnahkan untuk sholat gerhana selama masih terjadi keadaan gerhana tersebut. Bisa dilakukan berjamaah atau sendiri-sendiri. Sholatnya adalah dua rokaat dengan dua kali berdiri, dua kali membaca alFatihah dan surat , dua ruku’, dan dua sujud pada setiap rokaatnya.
Tata cara sholat gerhana : Takbiratul Ihram, istiftah, kemudian bertaawwudz, kemudian membaca AlFatihah dan surat. Kemudian ruku’. Setelah bangkit dari ruku’ dalam posisi berdiri bersedekap lagi membaca alFatihah dan surat, kemudian ruku’, bangkit dari ruku’, kemudian sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, kemudian bangkit menuju rokaat kedua yang caranya sama dengan rokaat pertama, kemudian tasyahhud dan salam.
Sholat Istisqo’ (Meminta Hujan)
Sholat istisqo’ pernah dilakukan oleh Nabi pada saat kekeringan melanda dan sebagian Sahabat datang mengadukan hal tersebut.
Sholat istisqo’ tata caranya sama dengan sholat Ied, yaitu dua rokaat dan setelahnya ada khutbah yang sesuai. Hanya saja Imam pada saat khutbah juga berdoa dengan menghadap ke arah kiblat dan membalik selendang yang dipakai, yang sebelumnya kanan berada di kiri. Hal itu juga dilakukan makmum (Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan)
webadmin | January 10, 2015 at 7:15 am | Categories: Aqidah | URL: http://wp.me/p1FTDn-2tv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar