Segera Nikahkan Putrimu…!
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]
✏Al-Munawi rahimahullah berkata,
المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن
“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]
✏Beberapa Pelajaran:
1) Perintah kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria;
✏Baik akhlaknya,
✏Baik pengamalan agamanya,
✏Putri mereka menyukainya.
✏Baik akhlaknya,
✏Baik pengamalan agamanya,
✏Putri mereka menyukainya.
✏✏Termasuk kezaliman orang tua dan para wali yang diperingatkan para ulama adalah menunda-nunda atau bahkan mempersulit dan menghalangi pernikahan putri mereka tanpa alasan syar’i.
✏✏Bentuk mempersulit pernikahan juga beraneka ragam, kadang dengan;
✏Menetapkan persyaratan-persyaratan yang berat,
✏Mahar dan biaya resepsi yang terlalu mahal,
✏Hingga alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial jika terjadi pernikahan.
✏Menetapkan persyaratan-persyaratan yang berat,
✏Mahar dan biaya resepsi yang terlalu mahal,
✏Hingga alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial jika terjadi pernikahan.
✏✏Padahal pernikahan adalah ibadah dan kebutuhan yang harus dipermudah dan dibantu orang yang mengamalkannya.
✏✏Sebaliknya, sebagian orang malah mempermudah yang haram dengan membiarkan putri-putri mereka berpacaran, bercampur baur dan bergaul bebas dengan lawan jenisnya, hingga tidak sedikit keluarga yang menanggung malu ketika putri mereka hamil di luar nikah…!
2) Peringatan dari bahaya menunda-nunda pernikahan, diantaranya;
✏Merebaknya perzinahan,
✏Keluarnya para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin merajalela,
✏Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
✏Rusaknya rumah tangga karena perselingkuhan,
✏Hilangnya rasa malu,
✏Munculnya berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
✏Dan lain-lain.
✏Merebaknya perzinahan,
✏Keluarnya para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin merajalela,
✏Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
✏Rusaknya rumah tangga karena perselingkuhan,
✏Hilangnya rasa malu,
✏Munculnya berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
✏Dan lain-lain.
3) Perintah memperhatikan dua perkara terpenting dalam memilih pasangan:
Pertama: Kemuliaan akhlak, karena itu merupakan salah satu faktor terbesar langgengnya rumah tangga dan baiknya hubungan antara dua keluarga besar suami dan istri.
Kedua: Kebaikan agama,maknanya adalah;
✏Ketakwaan,
✏Kelurusan aqidah,
✏keselamatan manhaj dari berbagai penyimpangan,
✏Istiqomah di atas sunnah,
✏Menjauhi syirik, bid’ah dan maksiat.
Inilah faktor terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting sampai di akhirat kelak.
✏Ketakwaan,
✏Kelurusan aqidah,
✏keselamatan manhaj dari berbagai penyimpangan,
✏Istiqomah di atas sunnah,
✏Menjauhi syirik, bid’ah dan maksiat.
Inilah faktor terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting sampai di akhirat kelak.
4) Hadits ini tidak bermakna pemaksaan terhadap para wanita untuk menerima pelamar yang baik akhlak dan agamanya, walau ia tidak suka secara fisik dan hartanya. Wanita boleh menolak apabila ia tidak menyukai seorang pelamar dari sisi fisik dan hartanya, meski baik akhlak dan agamanya.
✏Adapun makna hadits ini adalah peringatan bagi para wali yang menolak seorang pelamar padahal putri mereka menyukainya dan baik agama dan akhlaknya.
✏Sebaliknya, orang tua atau wali harus menolak pelamar yang jelek agama dan akhlaknya, walau putri mereka menyukainya.
✏Maka orang tua atau wali berkewajiban untuk mencarikan calon suami untuk putri mereka, yang baik agama dan akhlaknya.
✏Dan orang tua atau wali tidak boleh memaksa putri mereka untuk dinikahi pelamar yang tidak ia sukai, walau baik agama dan akhlaknya.
5) Pentingnya menghiasi diri dengan akhlak mulia. Akhlak bagian dari agama, namun dalam hadits ini disebutkan secara terpisah untuk menekankan pentingnya akhlak mulia dalam Islam.
✏✏Dan para ulama menjelaskan, apabila disebutkan akhlak secara bersendirian (tidak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan) di dalam nash-nash syari’at maka itu sudah mencakup;
✏Akhlak kepada Allah ‘azza wa jalla (dan ini yang lebih utama untuk diperhatikan),
✏Dan akhlak kepada manusia.
✏Akhlak kepada Allah ‘azza wa jalla (dan ini yang lebih utama untuk diperhatikan),
✏Dan akhlak kepada manusia.
✏✏Namun apabila akhlak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan maka akhlak yang dimaksud adalah kepada manusia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar