Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa jika pekerjaannya sangat memberatkan bagi mereka?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Mereka tetap wajib berpuasa dan hendaknya meminta pertolongan kepada Allah azza wajalla, karena barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah, maka pasti Dia akan memberikan pertolongan-Nya. Jika di pertengahan hari ia merasa kehausan yang bisa memudharatkan mereka, atau menyebabkan kebinasaan (kematiannya), maka tidak mengapa mereka berbuka karena ini sifatnya darurat.
Namun yang lebih baik daripada itu adalah membuat kesepakatan dengan penanggung jawab pekerjaan tersebut (atasan/mandor) agar pekerjaan mereka selama Ramadhan bisa dikerjakan di malam hari, atau sebagian pekerjaan di malam hari, dan sebagiannya di awal siang (pagi hari). Atau boleh juga membuat kesepakatan untuk meringankan (mengurangi ) jam kerja sehingga ia bisa bekerja sekaligus berpuasa dalam keadaan tenang.
Dalam kesempatan lain beliau juga ditanya:
Bagaimana pendapat Anda tentang pekerja berat dan sangat memberatkan baginya untuk berpuasa, apakah boleh baginya untuk berbuka?
Beliau menjawab:
Menurut pendapat saya tentang masalah ini adalah bahwa berbuka puasa karena pekerjaan itu haram dan tidak boleh. Jika tidak memungkinkan untuk digabungkan Antara pekerjaan dengan puasa, maka hendaknya ia mengambil izin cuti selama Ramadhan agar mudah baginya untuk berpuasa Ramadhan. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Sumber Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin.
http://mahad-assalafy.com/2014/07/02/bolehkah-pekerja-berat-tidak-berpuasa/