Jumlah Kurma untuk Berbuka Harus Ganjil?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Aku pernah mendengar bahwa seorang yang berpuasa itu ketika berbuka wajib makan kurma dalam jumlah tertentu, lima atau tujuh butir, dst. Apakah ini wajib?”
Beliau menjawab:
Hal itu tidak wajib, bahkan tidak pula disunnahkan seseorang berbuka dengan jumlah kurma yang ganjil -tiga, lima, tujuh, maupun sembilan-, kecuali pada hari raya Idul Fitri.
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah pergi menunaikan shalat idul fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma yang jumlahnya ganjil.”
Selain waktu tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menentukan jumlah kurma yang dimakan ganjil.
(Nur ‘Alad Darb, kaset no. 354)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar