Dibolehkan Ketika Berbuka: Makan Kurma dan Minum Air Kemudian Shalat Maghrib Berjamaah
BY MUDIR · JULY 1, 2014
Apakah termasuk sunnah ketika berbuka puasa makan kurma dan minum air dulu kemudian mengerjakan shalat maghrib, lalu kembali dan makan minum sesuai dengan yang diinginkannya?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Ya, karena yang seperti inilah yang memungkinkan untuk dicapainya kemaslahatan. Yaitu bersegera berbuka sesuai dengan yang Allah mudahkan untuknya berupa ruthab, kurma, atau air. Kemudian pergi untuk menunaikan shalat jamaah agar tidak tertinggal shalat jamaah. Lalu kembali pulang dan makan malam.
Adapun jika sekelompok orang yang berpuasa itu sedang safar misalnya, maka boleh bagi mereka untuk makan malam terlebih dahulu kemudian shalat. Jika mereka mau mengakhirkan makan malam dan mendahulukan shalat setelah berbuka (dengan kurma atau air), maka ini juga tidak mengapa.
Adapun jika sedang di negerinya (tidak safar), maka hendaknya seseorang menyantap hidangan berbuka sekedarnya sesuai dengan yang Allah mudahkan untuknya lalu pergi menunaikan shalat agar tidak tertinggal shalat jamaah.
Catatan:
Fatwa ini kami tampilkan karena masih saja ada yang berlebihan dalam hal berbuka, yaitu menganggap kalau sudah berbuka dengan kurma, maka cukup kurma itu saja dan tidak sepatutnya minum air. Demikian pula sebaliknya, kalau sudah meneguk air, maka tidak selayaknya makan kurma. Hal ini karena yang dituntunkan oleh Rasulullah adalah berbuka dengan ruthab, kalau tidak ada maka dengan kurma, dan kalau tidak ada kurma maka cukup berbuka dengan air. Dipahami dari sini bahwa kalau seseorang sudah mendapatkan kurma dan berbuka dengannya, maka tidak perlu lagi minum air. Kalau masih minum air berarti ia menyelisihi sunnah. Ini adalah pemahaman yang keliru.
Seseorang diberi kelapangan untuk menyantap hidangan berbuka secukupnya sesuai dengan yang diingini, tidak ada pembatasan kurma saja atau air minum saja. Yang terpenting adalah jangan berlebihan dalam menyantap hidangan berbuka sehingga menyebabkan ia terluput dari shalat jamaah. Wallahu a’lam.
http://mahad-assalafy.com/2014/07/01/dibolehkan-ketika-berbuka-makan-kurma-dan-minum-air-kemudian-shalat-maghrib-berjamaah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar