FATWA RINGKAS SEPUTAR PUASA, Bagian 13 : Hukum Ghibah & Namimah Bagi Orang yang Berpuasa & Hukum Mandi Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan
FATAWA RINGKAS SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al ‘Adeni –hafizhahullah–
-bagian ketigabelas-
Apakah ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba) membatalkan puasa?
Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Adapun hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, maka Allah tidak butuh perbuatan dia meninggalkan makan dan minumnya.” [HR. Al Bukhari]
Ini adalah perbuatan yang haram, baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak berpuasa, hal ini bisa mengurangi pahala puasanya, namun tidak sampai membatalkan puasa.
Hukum mandi di siang hari di bulan Ramadhan?
Jawab: Hal tersebut boleh-boleh saja, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka hadits Abu Bakr bin ‘Abdurahman dari salah seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata:
«رَأَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌ».
“Saya telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyiramkan air pada kepalanya karena panas dan beliau dalam keadaan berpuasa.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
Sanad hadits ini shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
وَبَلَّ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثَوْبًا، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ وَهُوَ صَائِمٌ
“Ibnu ‘Umar membasahi pakaiannya, kemudian memakainya dalam keadaan berpuasa.” [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]
Demikian pula Asy Sya’bi masuk ke pemandian air panas dalam keadaan berpuasa. [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]
Hukum berkumur-kumur untuk menghilangkan rasa haus di siang hari pada bulan Ramadhan?
Jawab: Boleh-boleh saja, hal ini telah dilakukan pula oleh Al Hasan Al Bashri, ia berkata:
لاَ بَأْسَ بِالْمَضْمَضَةِ، وَالتَّبَرُّدِ لِلصَّائِمِ
“Tidak mengapa berkumur-kumur dan mendinginkan badan untuk orang yang berpuasa.” [HR. Al Bukhari Mu'alaq]
WALLOHU A’LAM BISH SHOWAAB
✏ Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Sumber : WA. Thullab Al Fiyusy Melalui WA Salafy Lintas Negara
http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/fatwa-ringkas-seputar-puasa-bagian-13-hukum-ghibah-namimah-bagi-orang-yang-berpuasa-hukum-mandi-di-siang-hari-pada-bulan-ramadhan/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+darus-salaf+%28Darus+Salaf%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar