Kewajiban Menundukkan Pandangan dan Bahaya Melihat yang Haram
0
Kewajiban Menundukkan Pandangan dan Bahaya Melihat yang Haram
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka. yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nuur: 30]
Pandangan yang haram adalah melihat:
• Aurat sesama jenis,
• Lawan jenis yang bukan mahram,
• Anak laki-laki yang “cantik”, haram bagi laki-laki melihatnya,
• Orang-orang yang dapat memunculkan fitnah (godaan),
• Perhiasan dunia yang menggoda dan menjerumuskan dalam dosa.
• Aurat sesama jenis,
• Lawan jenis yang bukan mahram,
• Anak laki-laki yang “cantik”, haram bagi laki-laki melihatnya,
• Orang-orang yang dapat memunculkan fitnah (godaan),
• Perhiasan dunia yang menggoda dan menjerumuskan dalam dosa.