Bolehkah bayar pajak dengan niat zakat?
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Saya mau tanya bagaimana sebenarnya hukum pajak di indonesia? sebagian mengatakan haram. Sebagian lagi mengatakan tidak mengapa, karena jika tanpa pajak maka negara tidak dapat melaksanakan kegiatannya.sementara di Indonesia lebih dari 50% anggaranya dari pajak.mohon penjelasannya. Jazakumullah
http://abulizz.wordpress.com
Jawab:Hukum asal dalam masalah ini adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian.” Karenanya hukum asal harta seorang muslim adalah haram diambil tanpa ada nash yang membolehkannya. Sebagaimana sabda beliau dalam hadits yang lain, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhaan dirinya.” Maka pajak ini termasuk dari pungutan-pungutan yang tidak ada nashnya, karenanya dia merupakan perbuatan mengambil harta seorang muslim tanpa hak. Adapun jika pemerintah mewajibkannya maka kita harus sabar dan terpaksa mengeluarkannya, karena kalau tidak maka dia akan terkena mudharat dan gangguan.
Kalau kaum muslimin di zaman Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- dan para sahabat bisa berjaya tanpa pajak, maka kenapa sekarang tidak bisa?! Seandainya setiap muslim mengeluarkan semua kewajiban zakat yang diwajibkan atasnya, kami yakin niscaya tidak akan ada orang yang akan meminta-peminta di jalan. Adapun masalah pembangunan negara, maka kami kira tidak perlu sampai meminta pajak dari rakyat, kas negara yang terdiri dari hasil BUMN, pembayaran pemanfaatan fasilitas milik negara semacam jalan tol dan semacamnya, dan masih banyak lagi sumber penghasilan negara, insya Allah semuanya bisa menutupi biaya pembangunan. Itu tentunya kalau semua dana tersebut bisa sempurna masuk ke kas negara, tanpa dipotong olah para koruptor dan pencuri uang negara.
Kalaupun -anggaplah- semua itu belum mencukupi maka boleh-boleh saja pemerintah meminta ‘bantuan’ finansial dari rakyatnya untuk membangun sesuatu yang merupakan kemaslahatan mereka sendiri. Tapi tentunya ‘bantuan’ ini tidak bersifat terus-menerus dan bukan pula bersifat kewajiban syar’i, wallahu a’lam.
Faidah:
Seandainya seseorang terpaksa mengeluarkan pajak dan pungutan lainnya yang tidak syar’i, apakah dia boleh membayarnya dengan niat zakat?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan yang benarnya tidak boleh. Karena pajak dan pungutan dari pemerintah ini termasuk dari kezhaliman penguasa yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan kita untuk bersabar terhadapnya. Maka jika dia meniatkannya sebagai zakat, berarti dia tidak terzhalimi sehingga tidak perlu baginya untuk bersabar.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/218)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar