Panduan Ringkas Ilmu Waris
June 7th 2012 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai
Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah
karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan.
Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’alatelah
merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang
memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang
yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang
Kholiq.
Pada kesempatan kali ini, kami hanya
menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti
biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali
ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih
Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat.
Ahli waris dari laki-laki ada 10:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Ayah
- Kakek dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)
- Paman
- Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
- Suami
- Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan
Ahlis waris dari perempuan ada 7:
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
- Ibu
- Nenek dan seterusnya ke atas
- Saudara perempuan
- Istri
- Bekas budak perempuan yang dimerdekakan
Hak waris yang tidak bisa gugur:
- Suami dan istri
- Ayah dan ibu
- Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
- Budak laki-laki maupun perempuan
- Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
- Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
- Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
- Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
- Orang yang murtad
- Berbeda agama
‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.
Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat:
- Anak laki-laki
- Anak dari anak laki-laki (cucu)
- Ayah
- Kakek
- Saudara laki-laki seayah dan seibu
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman
- Anak paman (sepupu)
- Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.
Kadar waris untuk ashabul furudh:
- 1/2
- 1/4
- 1/8
- 2/3
- 1/3
- 1/6
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- Saudara perempuan seayah dan seibu
- Saudara perempuan seayah
- Suami jika istri tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:
- Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
- Istri jika suami tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:
- Istri jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:
- Dua anak perempuan atau lebih
- Dua anak perempuan dari cucu laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
- Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
- Dua saudara perempuan seayah atau lebih
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:
- Ibu jika si mayit tidak dihajb
- Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:
- Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
- Nenek ketika tidak ada ibu
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
- Ayah jika ada anak atau cucu
- Kakek jika tidak ada ayah
- Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
Hajb atau penghalang dalam waris:
- Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
- Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
- Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
- Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
- Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu
Kaedah yang perlu diingat:
Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak
mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris
jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi).
Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Saudara laki-laki seayah dan seibu
- Saudara laki-laki seayah
Paman laki-laki, anak laki-laki dari
paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan
tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara
perempuan mereka.
[sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/47-faroidh/3824-panduan-ringkas-ilmu-waris-.html]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar