SOAL JAWAB SEPUTAR NIAT PUASA (Pertanyaan 1)
Pertanyaan 1:
Apakah harus membermalamkan niat puasa (niat puasa sejak waktu malam)?
Jawab:
Untuk puasa wajib maka membermalamkan niat puasa adalah keharusan, menurut pendapat jumhur para ulama’ antara lain Imam Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Syaikhul Islam, Ibnu Qudamah, Ashon’ani, Asy Syaukani, dll.
Dalilnya antara lain adalah hadits Hafshoh, dikeluarkan oleh Abu Dawud (2454), At Tirmidzi (370), An Nasa’i (2331), Ibnu Majah (1700), bahwa Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak membermalamkan puasa (niat puasa) sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.”
Hadits ini yang rajih adalah mauquf sampai Hafshoh, dan datang juga mauquf sampai Ibnu ‘Umar -radhiyallahu‘anhuma-.
Adapun untuk puasa sunnah maka tidak wajib berniat sejak malamnya, artinya puasanya sah kalau puasa sunnah tersebut niatnya dari siang, selama belum makan minum dan pembatal puasa lainnya, dengan dalil hadits ‘Aisyah -radhiyallahu‘anha-, beliau berkata: “Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- pernah menemuiku pada suatu hari, beliau bertanya, “Apakah ada suatu makanan pada kalian?”, kami menjawab: “Tidak ada”, beliau berkata: “Kalau demikian maka aku puasa.” (HR. Muslim), dalam shohih Abi ‘Awanah dengan lafadz: “Maka aku akan puasa”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Syahrul Umdah, “Ini menunjukkan bahwa beliau mulai puasa kala siang.”
Dalilnya juga adalah perbuatan para shohabat yang mereka mulai puasa sunnah dari siang, diantaranya: Abu Darda, Abu Tholhah, Hudzaifah, Ibnu Mas’ud, Anas, Muadz Ibnu Jabal, sebagaimana disebutkan dalam Mushonnaf Abdurrozaq (4/272-273), Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (3/28-31), Syahrul Ma’ani karya At Thohawi (2/56). Ini juga menjadi pendapat: Syaikh Al Albani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin -rahimahumallah-. Wallahu A’lam Bishowab.
Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Rifa’i
Akhir Sya’ban 1434 H, Ma’had Daarus Salaf Al Islamiy Bontang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar