Hukum berjualan makanan siang hari bulan ramadhan
Bismillah, afwan ustadz ana mau tanya, apa hukum seorang pedagang nasi dan makanan di saat bulan puasa dari pagi sampai sore dan itu mata pencaharian mereka, jazakallohu khairan.
Jawab:
Wa anta jazakallahu khoiron.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bulan ramadhan, siang hari ramadhan adalah saat-saat kita berpuasa. Maka tidak diperbolehkan menyebabkan seorang terfitnah melihat makanan karena mereka menahan diri dari makanan tersebut. Maka seorang hendaknya jangan menampilkan sesuatu yang dapat mengganggu aktifitas orang-orang yang berpuasa.
Jelas-jelas mereka kaum muslimin, di negeri kaum muslimin, mayoritas kaum muslimin, pagi-pagi sudah membuka warung pecel pincuk, masya Allah. Untuk siapa itu? Untuk siapa? Jual nasi kuning di pagi hari, la haula wala quwata ila billah, kecuali kalau dia mengkhususkan, khusus misalnya dia mengetahui ada orang-orang tertentu, mungkin para wanita yang berhalangan untuk berpuasa disebabkan karena haid/nifas, namun tidak terang-terangan, Tidak secara terang-terangan.
Sekarang ini zaman canggih, untuk menawarkan makanan bisa melalui sms misalnya. Mungkin siapa yang membutuhkan makanan tafadhal silahkan. Na'am, adapun terang-terangan di hadapan umum sementara kaum muslimin mereka berpuasa maka ini tidak selayaknya. Merupakan hal yang tidak sepantasnya dilakukan. Alhamdulillah rizki Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat luas.
Tidak diperbolehkan menjual kepada kaum muslimin di saat mereka berpuasa karena khawatir itu akn membantu mereka untuk melakukan perbuatan kemaksiatan membatalkan puasa sementara mereka bukan orang-orang yang memiliki udzur. Dan tidak diperbolehkan dijual kepada orang kafir. Mungkin alasannya ini untuk orang nashara saja, tidak diperbolehkan. Orang kafir itu mukhatabuna bi furu'i syariah. Mereka tetap, syariat-syariat ini tetap diarahkan kepada mereka, mereka tidak boleh melanggar. Mereka tidak diperbolehkan melanggar, namun karena mereka kafir segala amalannya tidak sah sama sekali.
Jadi ma'asyaral ikhwah rakhimakumullah tidak diperbolehkn. Kecuali kepada mereka memiliki udzur, yang sakit atau yang sedang melakukan perjalanan safar, misalny dia membuka warung yg di tempat biasanya, yang mendatangi adalah mereka dari kalangan para musafirin orang-orang yang sedang melakukan perjalanan safar, na'am. Yang sedang melakukan perjalanan safar, apabila jelas yang demikian maka tidak mengapa, berarti mereka memiliki udzur. Adapun membuka di tengah kota di saat-saat yang kaum muslimin mereka masih menahan diri maka yang demikian tidak sepantasnya, Wallahu ta'ala a'lamu bi shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar