Halaman

Selasa, 23 Juli 2013

Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

Posted: 22 Jul 2013 04:00 PM PDT

Tanya:
Pertanyaan dari ikhwan yang tidak bisa tergabung di TIS .. BISMILLAH.. Tanya Ustadz: Kalau sesak nafas saya menggunakan alat nebulizer apakah uapnya yang saya hirup itu membatalkan puasa? Karena berupa obat cair yang diuapkan.. Jazakallah khaer…

Jawab:

Hingga saat ini ana belum mendapatkan kalam ulama yang mu’tabar tentang nebulizer membatalkan puasa. Fatwa al lajnah daimah, termasuk pendapat Syaikh bin Baaz, perkataan Syaikh Utsaimin, Syaikh Muhammad Al-Wushabi, menyatakan bahwa menggunakan nebulizer tidak membatalkan puasa dengan beberapa alasan:
- Tidak disebut makan dan minum, dan
- Tidak pula semakna dengannya, hanya berupa sedikit cairan yang kemudian menguap,
- Tidak melalui jalur makanan dan minuman, sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun Syaikh bin Baaz menasehati agar jika memungkinkan menggunakannya di malam hari, sehingga tidak menimbulkan syubhat pada puasa yang dilakukannya. WALLAHU A’LAM.

Sumber : Thalab Ilmu Syar’i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar