Kalau kita ke tukang cukur untuk merapikan rambut, misal hanya samping (sisi kanan dan kiri) rambut saja yang dipotong. Apakah ini disebut denganqaza’ yang terlarang?
Telah sah dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”
Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]
Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallammelihat seorang anak kecil yang telah digundul sebagian kepalanya dan sebagian lainnya ditinggalkan, maka beliau melarang dari hal tersebut, seraya berkata,
احْلِقُوا كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوا كُلَّهُ
“Gundullah seluruhnya atau tinggalkanlah seluruhnya.”
[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 1123]
Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk.
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.
[Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Memang yang disebutkan dalam bahasa hadits adalah menggundul, tapi para ulama juga menganggap bahwa memendekkan rambut adalah sama dengan menggundulnya, sehingga memendekkan pun termasuk dalam bentuk Qaza’ yang disebut di atas, demikian difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 1/176], juga fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam sebagian pelajarannya.
Imam An-Nawawy berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa Qaza’ adalah makruh apabila pada tempat-tempat yang berpisah (pada kepala) kecuali untuk pengobatan dan semisalnya.” [Syarah Muslim]
Namun para ulama mengingatkan bahwa bila pada Qaza’ tersebut terdapat bentuk penyeruan terhadap orang-orang kafir, maka hal tersebut adalah hal yang diharamkam. [Baca Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/124 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Wallâhu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar