Prinsip Salafy Atau Ahlus Sunnah Tentang Ketaatan Pada Pemerintah
Posted 25/04/2012 by thalibmakbar in 05 Faedah Dari Kitab Ulama, 07 Nasehat Umum, 09 Penjelasan Khusus. Ditandai:Faedah Dari Kitab Ulama, Nasehat Umum, Penjelasan Khusus. & Komentar
Prinsip Salafy Atau Ahlus Sunnah Tentang Ketaatan Pada Pemerintah
بسم الله الرحمن الرحيم
Taat kepada pemimpin negara dan lainnya dari unsur kepemerintahan adalah wajib, asal tidak dalam bermaksiat kepada Allah تعالى. Hal ini berdasarkan firman Allah تعالى;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatlah kalian kepada Rasul, dan juga kepada ulil amri dari kalian.” (An-Nisa’: 59)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم dalam hadits Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما yang diriwaytak oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim;
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Mendegar dan taat itu wajib atas setiap muslim baik dalam perkara yang disukainya atau tidak disukainya, selama tidak diperintah melakukan maksiat. Jika diperintahkan melakukan maksiat maka tidak boleh mendengar tidak boleh taat.”
(Kita tetap wajib taat kepada pemerintah) Sama saja pemerintah itu baik; yaitu yang menunaikan perintah Allah تعالى dan meninggalkan larangan-Nya, atau pemerintah itu jahat; yaitu pelaku kejahatan dan kezhaliman. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits ‘Auf bin Malik رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;
أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ، وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Ingatlah, siapa yang dipimpin oleh suatu pemerintah, lalu dia melihat pemerintah tersebut melakukan suatu tindak kemaksiatan kepada Allah تعالى, maka hendaknya dia membenci tindak maksiatnya kepada Allah تعالى tersebut, dan jangan sampai dia keluar dari prinsip ketaatan kepada pemerintah.”
Sikap menentang dan memberontak kepada pemerintah adalah perbuatan yang diharamkan dalam syari’at islam. Hal ini berdasarkan isi hadits ‘Ubadah bin Shamit رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim;
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbai’at kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk mendengar dan taat, di saat kami suka, di saat kami tidak suka, di saat kesulitan, dan di saat kemudahan, dan untuk mendahulukan beliau atas diri-diri kami. Dan kami berbai’at untuk tidak menentang aturan dari pemerintah, kecuali kalian melihat pada diri pemerintah kekafiran yang nyata, dan kalian memiliki landasan dari Allah تعالى akan hal itu.”
Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits Ummu Salamah رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;
إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نُقَاتِلُهُمْ، قَالَ: لَا مَا صَلَّوْا لَا مَا صَلَّوْا
“Sesungguhnya akan ada bagi kalian pemerintah yang kalian lihat melakukan yang ma’ruf dan kalian lihat melakukan kemungkaran. Siapa yang membenci (kemungkarannya) maka dia telah terbebas (dari ancaman Allah تعالى), dan siapa yang mengingkari (kemungkarannya) maka dia telah selamat (dari ancaman Allah تعالى), dan siapa yang rela dan mengikuti (kemungkarannya maka dialah yang akan dimurkai Allah تعالى).” Para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka?” Rasulullah bersabda: “Tidak!! Selama mereka masih menunaikan shalat. Tidak!! Selama mereka masih menunaikan shalat.”
Menginkari dan membenci di sini maksudnya dilakukan dengan kalbunya, bukan dengan tindakan yang anarkis dan menghujatnya sehingga runtuhlah kewibawaan pemerintah semisalnya. Dan maksud “Selama mereka masih menunaikan shalat” artinya sebagaimana dalam hadits sebelumnya: selama tidak terbukti adanya kekafiran yang nyata yang ada landasannya dari Allah تعالى.
Hadits terkahir ini mengisyaratkan juga, bahwa meninggalkan shalat adalah suatu bentuk kekafiran yang nyata, karena Nabi صلى الله عليه وسلم tidak membolehkan untuk menentang pemerintah kecuali adanya kekufuran yang nyata, dan beliau menjadikan hal yang menghalangi untuk memrangi pemerintah adalah penunaian shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan penunaian shalat ini menjadi sebab bolehnya memerangi pemerintah.
Namun perlu diingat, secara garis besar memang demikian, kekafiran yang nyata yang dilakukan itu menjadi sebab bolehnya kaum muslimin untuk memerangi pemerintah. Namun apakah serta merta kaum muslimin keluar melakukakn perang begitu saja? Ternyata tidak, umat islam itu umat yang tengah-tengah, tidak lembek tidak pula serampangan. Para ulama masih tetap menjelaskan banyak kaidah dan aturan serta batasan terkait permasalahan yang sangat riskan ini. Tujuan ajaran islam adalah menciptakan kabaikan, ketenteraman, dan keamanan di muka bumi.
Keyakinan islam, keyakinan salafy atau ahlus sunnah pengikut Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah sebagaimana dijelaskan di atas. Dan selain itu ahlus sunnah berkeyakinan untuk tidak menentang pemerintah yang zhalim bukan karena tidak mungkin akan mendapatkan pemerintah yang lebih baik, namun mereka tidak menentang pemerintah karena bimbingan Rasul di atas, dan juga mereka tidak menentang pemrintah demi menjaga kelestarian kebaikan umat dan mencegah dari kerusakan yang besar. Karena sikap penentangan, pemberontakan dan penggulingan itu telah terbukti dalam sejarah umat islam kerusakannya lebih besar dari pada kebaikannya, kondisi sebelum penggulingan lebih baik dari pada setelah penggulingan. Baaik dalam hal keamanan, ekonomi, akhlaq – adab dan lainnya. Silahkan mencoba untuk kilas balik sejarah yang ada.
Oleh karenanya ulama salaf (generasi pendahulu) sepakat untuk tidak melakukan penentangan, pemberontakan, dan penggulingan terhadap pemerintah muslim meski mereka zhalim. Dan kebanyakan orang-orang yang melakukan penentangan, pemberontakan, dan penggulingan terhadap pemerintah muslim tidak mendapatkan pertolongan Allah تعالى. Entah ketika dalam usaha penggulingan entah setelah terjadi penggulingan. Kalaupun berhasil menggulingkan, tidaklah mereka mendapatkan pertolongan Allah تعالى setelah penggulingan itu. Justru yang ada adalah kerusakan dan kesengsaraan yang lebih parah dari sebelumnya.
Sehingga seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله: “Tidaklah mereka menolong islam, tidak pula mereka memangkas kemungkaran.”
Karena sebab yang paling banyak yang ada dalam usaha penggulingan adalah usaha seseorang untuk bisa duduk dalam kursi tersebut, lalu melakukan sesuatu yang tidak jauh beda dari yang dilakukan oleh orang yang dia gulingkan. Demikan penjelasan para ulama islam.
Kalau seandainya terbukti bahwa pemerintah telah melakukan kekafiran yang nyata, sehingga boleh untuk digulingkan. Namun ingat, para ulama tetap memberikan rambu dan batasan terkait hal itu. Dengan tujuan penjagaan kebaikan umat. Bagi yang ingin menggulingkan pemerintah yang kafir (ingat kafir bukan zhalim) harus memenuhi tiga syarat:
- Kekafirannya itu nyata terbukti berlandaskan dengan syari’at Allah تعالى dengan pemahaman yang haq, yaitu pemahaman salaf shalih bukan pemahaman khawarij teroris. Jadi tidak masuk dalam hal ini kalau kekafiran tersebut timbul karena adanya penta’wilan.
- Orang yang akan melakukan penggulingan memiliki kemampuan nyata untuk hal itu. Ingat kemampuan yang nyata wujudnya, baik berupa persenjataan ataupun dana. Jadi tidak cukup hanya dengan perkataan: “Kita akan didukung oleh ini oleh itu. Senjata akan dikirim oleh ini oleh itu.” Karena pemberontakan dan penggulingan itu artinya pertumpahan darah. Maka harus bisa membendung kerusakan yang lebih parah.
- Adanya ganti yang lebih baik dari yang sebelumnya. Artinya lebih shalih, lebih mengerti syari’at islam (hukum islam atapun politik islam), lebih adil. Dari kebanyakan aspek lebih baik dari yang sebelumnya secara tinjauan syari’at. Sehingga tidak akan terjadi mengganti sesuatu yang rusak dengan sesuatu yang sama rusaknya, atau lebih parah rusaknya. Atau mengganti yang zhalim dengan yang sama zhalimnya atau lebih parah kezhalimannya. Maka ini bentuk kerusakannya sama atau malah lebih parah.
Bagi ahlus sunnah, ketiga syarat ini sangat amat berat diwujudkan.
Pertama: Tidak mudah untuk mengkafirkan seseorang dengan dalil dan bukti.
Kedua: Ahlus sunnah sangat menjaga darah umat tidak rela darah satu muslimpun tertumpahkan. Dan juga dari mana akan mendapatkan senjata dan dana? Ahlus sunnah sibuk dengan ilmu, fatwa dan dakwah.
Ketiga: Tidak ada satu ulama pun dari ahlus sunnah yang siap mengemban amanah pimpinan negara. Mereka lebih cinta menjadi pemberi arahan kepada umat, dan juga kepada pemerintah dengan nasehat. Jika diterima alhmadulillah, jika tidak diterima maka amanah dari Allah تعالى sudah tersampaikan. Sehingga terlepas dari tanggung jawab di hadapan Allah تعالى nantinya.
Sebagai penutup.
Ahlus sunnah itu bersikap tengah-tengah, diantara dua kelompok yang sama-sama berat sebelah:
Kelompok Pertama: Kelompok yang sangat getol mencari kesalahan pemerintah, mengangkatnya ke permukaan untuk menjatuhkan wibawa pemerintah di hadapan rakyatnya, mengecap pemerintah zhalim, bahkan sebagian mereka menghukumi pemerintah itu kafir pemerintah thaghut. Sehingga membabi buta menghalalkan penggulingan pemerintah yang sah. Orang semacam ini adalah semisal orang-orang yang berpemikiran khawarij teroris, atau orang yang memiliki tendensi duniawi mengejar kursi kepemerintahan, atau orang yang belum tahu bagaimana syari’at ini memberikan bimbingan terkait ketaatan pada pemerintah.
Kelompok Kedua: Kelompok yang serba ikut dengan kemauan pemerintah tanpa memilah mana yang ma’ruf sesuai syari’at islam dan mana yang mungkar atau maksiat dalam kaca mata syari’at islam. Karena merasa kepentingan duniawinya itu akan terjaga dengan dalam sikapnya yang demikian terhadap pemerintah. Sehingga kelompok pertama akan mengatakan kelompok kedua ini adalah kelompok yang lembek atau semisalnya yang lebih para dari itu.
Adapun ahlus sunnah atau Salafy maka tidak seperti kelompok pertama, tidak pula seperti kelompok kedua. Maka mereka tidak mencari-cari kesalahan pemerintah, tidak pula menjatuhkan wibawanya, tidak pula mengkafirkan karena kezhaliman yang dilakukannya. Dan ahlus sunnah tidak pula serba ikut dengan semua kemauan. Ahlus sunnah akan taat kepada pemerintah ketika diperintah melakukan suatu perbuatan yang dibenarkan secara syari’at islam. Dan mereka tidak bisa taat ketika diperintah melakukan suatu perbuatan yang dihukumi syari’at islam sebagai kemaksiatan, kemungkaran dan keharaman.
Demikian hadits berikut ini memberikan bimbingan;
Dalam hadist ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabd:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ
“Tiada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah تعالى.”
Dalam riwayat Imam Bukhary dari hadits ‘Ali رضي الله عنه ada kisah:
بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطِيعُونِي قَالُوا بَلَى قَالَ قَدْ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوْقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُوا حَطَبًا فَأَوْقَدُوا نَارًا فَلَمَّا هَمُّوا بِالدُّخُولِ فَقَامَ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارًا مِنْ النَّارِ أَفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتْ النَّارُ وَسَكَنَ غَضَبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengutus sebuah pasukan, dan menjadikan salah seorang Anshar pemimpin bagi mereka. Beliau memerintahkan pasukan agar taat kepada pemimpin itu. (Suatu ketika) pemimpin pasukan tersebut marah kepada pasukannya, sembari berkata: “Tidakkah Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan agar kalian taat kepadaku?” Mereka berkata: “Benar.” Dia berkata: “Sungguh aku telah bertekad agar kalian mengumpulkan kayu bakar lalu kalian nyalakan api padanya, kemudian kalian masuk ke dalam api itu.” Maka merekapun mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan apai padanya. Ketika mereka hendak masuk ke dalam api itu, sebagian mereka berdiri dan melihat kepada sebagian yang lain. Sebagian pasukan berkata: “Sesungguhnya kita mengikuti Nabi صلى الله عليه وسلم demi lari menghindari dari api (Neraka), apakah kita akan masuk kepadanya?” Ketika mereka dalam kondisi demikian padamlah api dan redalah kemarahan sang pemimpin. Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم maka beliau bersabda: “Kalau seandainya mereka masuk pada api tersebut maka mereka tidak akan keluar darinya selamanya. Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perkara yang ma’ruf.”
Inilah prinsip aqidah salafy ahlus sunnah terkait ketaatan pada pemerintah. Adapun kalau diketemukan pada individu yang mengaku salafy kemudian ternyata jauh dari ketaatan pada pemerintah, maka celaan bukan pada aqidah ahlus sunnah tapi celaan hanya tertuju pada orang tersebut saja. Boleh orang mengaku salafy, tapi dia akan dituntut pembuktiannya dengan mengamalkan apa yang dituntunkan Allah تعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه ةسلم sesuai yang dituntunkan dengan pemahaman yang benar. Entah itu bertentangan dengan kemauan hawa nafsunya ataupun tidak.
Dinukil dari: Syarh Lum’ah Al-I’tiqad karya Asy-Syaikh Muhammad bin Al-‘Utsiamin (bagian akhir kitab)
Ditulis oleh: thalibmakbar
(Darul Hadits Ma’bar, Yaman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar