Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Umar Ibrohim
– Bagian Pertama
Talak secara bahasa bermakna melepaskan dan meninggalkan.
Adapun secara istilah adalah melepas ikatan nikah, baik secara keseluruhan atau pun sebagiannya.
Adapun pembahasan tentang talak yang memutus seluruh ikatan pernikahan atau disebut talak ba’in, dan talak yang memutus sebagian ikatan pernikahan atau disebut talak raj’i akan datang pembahasannya, insya Allah.
Dalil tentang disyariatkannya talak adalah al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.
Dalil dalam al-Quran adalah firman Allah Ta’ala ,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Wahai Nabi, apabila engkau menalak istri-istrimu, hendaknya engkau menalak mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” [ath-Thalaq: 1]
Allah Ta’ala juga berfirman ;
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
“Talak (yang dapat dirujuki) adalah dua kali….” [al-Baqarah: 229]
Allah Ta’ala berfirman ;
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) sampai tiga kali quru’.” [al-Baqarah: 228]
Sebelum kita lanjutkan pada dalil berikutnya, makna quru’ yang dirajihkan oleh Syaikhuna Abdurrahman al-’Adeny adalah haid.
Dalil talak yang lain adalah firman Allah Ta’ala;
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ
“Kepada wanita-wanita yang ditalak (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah (hadiah/pemberian) menurut cara yang ma’ruf.” [al-Baqarah: 241]
Adapun dalil dari as-Sunnah adalah hadits Ibnu Umar yang akan datang penyebutannya, insya Allah.
Adapun ijmak tentang bolehnya talak, telah disebutkan oleh lebih dari satu ulama.
Wallahu a’lam bish shawab Bersambung, insya Allah.
Fawaid dari dars Manhajus Salikin Kitab: ath-Thalaq, oleh Syaikhuna Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyusy. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaganya dari segala makar, dan keburukan.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
WhatsApp Salafiyyin Jogja
|
Selasa, 25 Februari 2014
TALAK DALAM ISLAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar