Halaman

Selasa, 10 Juni 2014

“SEPUTAR AQIQAH” Bagian 2

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” Bagian 2

by webadmin
بسم الله الرحمن الرحيم
Masalah:
Berapa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam pelaksanaan aqiqah?
_______________
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Pendapat jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing.
Dalilnya adalah hadits Ummu Kurz Al Ka'biyyah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ »
"Untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sama, dan anak perempuan seekor kambing." [HR. Ahmad, At Tirmidzy, Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Syekh Al Albany – raimahullah]
Alloh ta'ala telah memberikan kekhususan pada laki-laki sesuatu yang tidak ada pada perempuan, Alloh berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” [QS. Ali ‘Imron: 36]
فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
"maka bagian (warisan) seorang saudara laki-laki sebanyak bagian (warisan) dua orang saudara perempuan”
[QS. An Nisa:176]
Perempuan diberikan hukum setengahnya hukum laki-laki seperti dalam permasalahan persaksian, diyat (harta tebusan/denda), warisan, aqiqah dan yang lainnya.
Dan diantara hikmah disyariatkan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki disebabkan pula karena kelahiran bayi laki-laki mendatangkan kebahagiaan yang lebih disisi kedua orang tuanya dari pada bayi perempuan.
Pendapat Kedua:
Pendapat sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan Qotadah, mereka berpendapat bahwa untuk bayi perempuan tidak disyariatkan aqiqah untuknya.
Namun pendapat ini adalah pendapat yang tertolak dan terbantahkan dengan dalil-dalil yang menyebutkan bahwa aqiqah disyariatkan untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.
Pendapat Ketiga:
Pendapat Imam Malik, beliau berpendapat bahwa bayi laki-laki dan bayi perempuan sama-sama 1 ekor kambing, berdalil dengan hadits Ibnu 'Abbas ب berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba." [HR. Abu Dawud dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma]
Dikatakan oleh Abu Hatim rahimahullah bahwa sanad hadits ini mursal, sehingga dihukumi sebagai hadits yang dho’if (lemah). Yang shohih dari sekian riwayat adalah tanpa penyebutan jumlah kambing yang disembelih untuk Al Hasan dan Al Husain.
Oleh karena itu maka pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahwasanya sunnah aqiqah tidaklah terpenuhi kecuali dengan menyembelih 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk bayi perempuan, ini juga pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syaukany – rahimahulloh".
Jika memang tidak mampu maka boleh baginya menyembelih satu kambing.
Alloh berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. Ath Thaghabun: 16]
Berkata Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny_hafidzahullah ta’ala:
✔Disunnahkan pada 2 ekor kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki, nilainya saling berdekatan baik dalam sisi umurnya atau dalam kualitasnya.
✔Dalam aqiqah dipersyaratkan bahwa kambing itu harus disembelih, maka barangsiapa sekedar membeli daging walaupun seharga kambing, terus diniatkan untuk aqiqah maka tidaklah sah.
✔Apabila kedua orang tua bayi tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan aqiqah maka tidaklah mengapa, Alloh ta'ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. Ath Thaghabun: 16]
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. Al Baqarah: 286]
Dan juga sebagaimana telah lewat pembahasannya bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah.
_______________
  Masalah:
Aqiqah adalah hak anak terhadap orang tuanya, apakah sah apabila pamannya atau orang lain yang melakukan aqiqah untuk anaknya?
Jawabannya:
Dalam permasalahan ini para ulama juga berbeda pendapat, namun....
(Bersambung)
[ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_6 Muharam 1435 H/9 Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
webadmin | June 10, 2014 at 8:34 am | Categories: Anak dan Keluarga | URL:http://wp.me/p1FTDn-2fn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar