Halaman

Minggu, 01 Februari 2015

dua-rokaat-sunnah-lebih-baik-dari-dunia-dan-seluruh-isinya

dua-rokaat-sunnah-lebih-baik-dari-dunia-dan-seluruh-isinya

by webadmin
Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Apakah hadits ini shahih…
”Dua rakaat yang didirikan seorang hamba di tengah malam pahalanya lebih baik daripada dunia dan seisinya” (H.R Muhammad bin Maruzi)…
Bagaimana prakteknya….apakah cukup sekali seumur hidup apa harus bangun doa rokaat setiap malam?
Jawab: Lafadz hadits tersebut adalah:
لَرَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا ابْنُ آدَمَ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
Sungguh dua rokaat yang dilakukan Anak Adam di pertengahan malam yang terakhir lebih baik baginya dibandingkan dunia dan apa yang ada padanya Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr al-Maruzi (bukan Muhammad bin Maruzi) dalam kitabnya Qiyaamul Lail. Hadits ini melalui jalur riwayat ini adalah lemah, karena meski para perawinya terpercaya namun mursal (terputus sanad antara Nabi dengan Tabi’i yang bernama Hassan bin Athiyyah).
Namun ada jalur riwayat lain dari Sahabat Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaahiin dalam kitabnya atTarghiib fii fadhoo-ilil A’mal wa tsawaabi dzalik yang diharapkan bisa menjadi penguat sehingga paling tidak, terangkat sampai pada derajat hasan, InsyaAllah.
Artinya, dua rokaat sholat malam itu lebih utama dan lebih baik dari dunia dan seluruh isinya. Menunjukkan bahwa semua kenikmatan dunia ini jika dibandingkan dengan suatu amalan ibadah yang ringan adalah sangat tidak setara. Kenikmatan dunia dan seluruh isinya masih kalah dengan sholat dua rokaat pada saat Qiyaamul Lail yang dilakukan sekali. Demikian juga sholat dua rokaat sebelum Subuh lebih utama dibandingkan dengan dunia dan seluruh isinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Dua rokaat Fajar (sunnah sebelum Subuh) lebih baik dari dunia dan seluruh isinya (H.R Muslim dari Aisyah)
Orang yang sudah meninggal, tidak akan bisa lagi melakukan amal ibadah apapun. Saat di alam barzakh dan mengetahui demikian besarnya manfaat amal ibadah yang bisa menyelamatkan dia, jika seandainya ia diberi kesempatan kembali ke dunia dan diberi pilihan: pertama kembali ke dunia untuk sholat dua rokaat sunnah, kemudian dimatikan lagi, atau kedua: kembali ke dunia untuk menikmati kenikmatan dunia dan seluruh isinya kemudian dimatikan lagi, maka ia pasti akan memilih yang pertama untuk sekedar bisa sholat sunnah dua rokaat saja.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ فَقَالَ : مَنْ صَاحِبُ هَذَا الْقَبْرِ ؟ فَقَالُوْا فُلَانٌ : فَقَالَ : رَكْعَتَانِ أَحَبُّ إِلَى هَذَا مِنْ بَقِيَّةِ دُنْيَاكُمْ رواه الطبراني
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-: Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melewati sebuah kubur kemudian bertanya: Siapa yang di kubur ini? Para Sahabat menjawab: Fulaan. Nabi bersabda: Dua rokaat (yang bisa dikerjakan olehnya) lebih ia sukai dibandingkan (seluruh) yang tersisa dari dunia kalian (H.R atThobarony, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Mundziri dan dinyatakan hasan shahih oleh al-Albaniy)
Dalam riwayat lain, Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
رَكْعَتَانِ خَفِيْفَتَانِ مِمَّا تَحْقِرُوْنَ وَتَنَفَّلُوْنَ يَزِيْدُهَمَا هَذَا يُشِيْرُ إِلَى قَبْرِهِ فِي عَمَلِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ بَقِيَّةِ دُنْيَاكُمْ
Dua rokaat ringan yang kalian remehkan dan yang berupa sholat nafilah, yang bisa menambah amalan (sholih) bagi penghuni kubur ini (beliau menunjuk pada kuburan tersebut) lebih ia cintai dibandikan dunia kalian yang masih tersisa (H.R Ibnul Mubarok dalam az-Zuhud, dishahihkan al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Maka saudaraku, marilah kita manfaatkan hidup di dunia ini untuk memperbanyak amal kebaikan kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, di antaranya dengan memperbanyak sholat sunnah yang sesuai dengan bimbingan Nabi shollallahu alaihi wasallam. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan taufiq dan pertolonganNya kepada kita untuk menjalankan hal itu.
webadmin | February 1, 2015 at 8:41 pm | Categories: Fiqih | URL: http://wp.me/p1FTDn-2uL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar