Halaman

Senin, 14 Juli 2014

masalah seputar I’tikaf

masalah seputar I’tikaf

by webadmin
الحمد لله و الصلاة و السلام على من لا نبي بعده
Berikut ini permasalahan seputar dari beberapa pertanyaanku kepada Syeikhunaa Al Allamah Soleh bin Muhammad Al Luhaidaan Hafidzohullah
Dan aku telah meminta izin kepada Guruku untuk menyebarkannya dan beliau mengizinkan aku pada hari ahad 15 romadhon 1435 H
Aku memohon kepada Allah taala memberikan manfaat dengannya serta membalas bagi guruku sebaik baik balasan
1. Kapan dimulainya waktu I'tikaf ?
Jawab : sejak subuh hari tanggal 21 romadhon
2. Berapa lama paling sedikitnya waktu I'tikaf ?
Jawab : tidak ada dalilnya tentang paling sedikitnya waktu i'tikaf
Bagi seorang muslim kalau ingin melakukannya menjadikan waktunya sehari semalam
Berkata beliau pada waktu yang lain : aku memandang bahwa paling sedikit waktu i'tikaf sehari semalam karena i'tikaf adalah menetap di masjid untuk ketaatan kepada Allah taala
Kalau seseorang ingin i'tikaf maka hendaknya memperbanyak berdiam di masjid
3. Apa hukum Safar untuk i'tikaf kepada selain masjid yang tiga?
Jawab : tidak boleh melakukan perjalanan safar untuk i'tikaf kecuali ke masjidil harom atau masjid Nabawy atau masjid Al Aqso
4. Apa hukum i'tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan didalamnya sholat jumat?
Jawab: yang afdol i'tikaf di masjid jami yang ditegakkan sholat jumat dan tidak i'tikaf di masjid selain masjid jami'
5. Apakah sah i'tikaf di kamar yang berada dalam masjid ?
Jawab : kalau kamar tersebut didalam masjid dimana tatkala dibuka pintunya menjadi didalam lingkungan masjid maka ia bagian dari masjid dan boleh i'tikaf didalamnya
Adapun jikalau kamarnya diluar masjid dan tidak didalam masjid maka tidak sah i'tikaf didalamnya
6. Apakah orang yang i'tikaf boleh ke halaman teras masjid ?
Jawab : kalau teras itu bagian masjid dan bukan luar masjid maka boleh keluar ketempat tersebut
7. Apakah batal i'tikaf karena niat?
Jawab : barangsiapa yang berniat memutuskan i'tikafnya maka batal i'tikafnya sebagaimana ia. Berniat memutuskan sholatnya maka batal sholatnya
wa berbagi faedah
webadmin | July 14, 2014 at 10:15 pm | Categories: Fiqih | URL: http://wp.me/p1FTDn-2hG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar