Halaman

Minggu, 28 Desember 2014

Larangan Safar Tanpa Mahram bagi Wanita Meski untuk Haji dan Umroh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Wanita Haram Safar Tanpa Mahram Walau tuk Haji dan Umroh
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَم، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram, dan janganlah masuk menemuinya seorang laki-laki kecuali ada mahram bersamanya.” Maka berkatalah seseorang, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin mengikuti jihad bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin melaksanakan haji.” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah bersama istrimu.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]
Beberapa Pelajaran:
1. Kewajiban safar disertai mahram bagi seluruh wanita, bahkan untuk perjalanan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam sekali pun, maka seorang wanita yang belum memiliki suami atau mahram yang dapat menemani perjalanan ibadah hajinya, termasuk wanita yang belum mampu melaksanakan haji; belum wajib atasnya haji.
2. Hadits ini umum, tidak memberikan pengkhususan, apakah untuk wanita muda atau tua, maka hukumnya berlaku umum baik muda atau tua, cantik atau tidak.
3. Keumuman hadits ini juga mencakup satu orang wanita atau lebih, meski sebagian wanita memiliki mahram, bagi yang tidak memiliki mahram tidak boleh turut serta bersama mereka. Adapun pendapat yang membolehkan tanpa mahram dengan syarat bersama beberapa orang wanita yang terpercaya, adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits ini.
4. Keumuman hadits ini mencakup safar yang aman maupun tidak aman.
5. Keumuman hadits ini juga mencakup safar yang terdapat beban (masyaqqoh) seperti di masa lampau dengan menggunakan hewan atau berjalan kaki, maupun tanpa beban atau sedikit beban, seperti di masa ini dengan menggunakan pesawat terbang dan berbagai kemudahan lainnya.
6. Keumuman hadits ini juga mencakup safar yang jauh maupun yang dekat, perjalananannya singkat maupun panjang, selama masih masuk dalam kategori jarak safar, hukum ini berlaku.
7. Keumuman hadits ini diperkecualikan dengan dalil-dalil bolehnya safar wanita untuk berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin, atau negeri yang tidak aman ke negeri yang aman untuk menyelamatkan agamanya, karena mudaratnya lebih kecil dibanding tinggalnya di negeri tersebut.
8. Kewajiban ini berlaku juga bagi suami dan mahramnya, jika seorang suami membiarkan istrinya atau seorang ayah membiarkan anak perempuannya pergi tanpa mahram maka mereka pun berdosa, bukan hanya si wanita tersebut.
9. Tidak dibenarkan seorang wanita berdua-duaan dengan laki-laki asing tanpa disertai mahram, termasuk ketika berkendara di mobil, tidak dibenarkan seorang wanita berdua-duaan dengan sopir laki-laki, meskipun perjalanannya tidak termasuk jarak safar.
10. Mahram bagi wanita maksudnya adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya, bukan mahram sementara seperti saudara ipar. Maka termasuk kebatilan dan kedustaan adalah apa yang dilakukan sebagian jama’ah haji dan umroh yang berlawanan jenis, yaitu mengadakan perjanjian “Mahram Sementara” padahal mereka tidak memiliki hubungan mahram, bahkan bukan pula saudara ipar.
Siapa Sajakah Mahram Itu?
Mahram yang sebenarnya dalam syari’at dilihat dari tiga sisi:
Pertama: Kekerabatan, ada tujuh:
1) Bapak, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak bapak maupun ibu
2) Anak, cucu dan seterusnya ke bawah, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan
3) Saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja
4) Keponakan (anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
5) Keponakan (anak saudara perempuan sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
6) Paman (saudara laki-laki bapak, mencakup saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
7) Paman (saudara laki-laki ibu, mencakup sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja)
Kedua: Persusuan, ada tujuh seperti di atas.
Ketiga: Pernikahan, ada empat:
1) Anak-anak suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah itu anaknya juga ataupun anak tiri
2) Mertua (bapak suami, kakek suami dan seterusnya ke atas, mencakup kakek dari sisi bapaknya maupun ibunya)
3) Menantu (mencakup suami anak maupun suami cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak maupun rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada)
4) Suami ibu, suami nenek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram ketika telah berhubungan suami istri, tidak sekedar akad saja, sehingga jika mereka bercerai sebelum berhubungan suami istri maka tidak ada hubungan mahram.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar