Halaman

Minggu, 11 Mei 2014

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

by webadmin
 بَابُ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
 BAB MENGUSAP SEPATU
 Al Khuf adalah sepatu yang menutupi mata kaki. Dinamakan khuf karena ringannya, disebabkan secara umum terbuat dari kulit atau yang sejenisnya. Apabila sepatu tidak menutupi mata kaki maka tidak dinamakan khuf, tetapi dinamakan sandal. Sehingga sepatu yang bentuknya tidak menutupi mata kaki maka tidak sah untuk diusap disaat berwudhu.
 
Berkata Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: "Telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (hadits) mengusap sepatu sekitar 40 shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
 Berkata Ibnul Mundzir_rahimahullah: "Telah meriwayatkan kepada kami dari Al Hasan (Al Bashri), ia berkata: "Telah mengkabarkan kepadaku 70 shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hadits mengusap sepatu."
 Hadits yang menjelaskan disyariatkannya mengusap sepatu ketika berwudhu adalah mutawatir, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Mandah, Al Hafizh Ibnu Hajar dan As Suyuthi.
 Disebutkkan oleh Ibnul Mundzir, bahwa Ibnul Mubarak_rahimahullah berkata: "Tidak ada perselisihan dikalangan para shahabat tentang syariat mengusap sepatu."
Berkata Asy Syaukani_rahimahullah: "Dia telah tetap (syariatnya) laksana matahari diwaktu Dhuha."
Adapun kelompok Syiah dalam bab ini, sungguh mereka telah menyelisihi hadits yang mutawatir dan Ijma'nya para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang mana mereka memiliki aqidah bathil, diantaranya:
 1.      Tidak menganggap syariat bolehnya mengusap sepatu dalam wudhu.
2.      Mereka menganggap dalam berwudhu bahwa kaki tidaklah dibasuh, melainkan diusap saja.
3.      Mereka menganggap bahwa mata kaki adalah punggung/bagian atas kaki, bukan dua tulang yang menonjol yang berada diatas tumit.
  [✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_17 Rabi'ul Awal 1435/18 Jan. 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
WhatsApp Salafiyyin Jogja
webadmin | April 30, 2014 at 10:07 pm | Categories: Fiqih | URL: http://wp.me/p1FTDn-2bl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar