Halaman

Minggu, 23 September 2012

Bank Syari'ah


Bismillah. Assalaamualaikum warohmatulloh
Afwan ustadz hafidzahulloh, ana mau tanya, sekarang ini mulai tumbuh bank bank yg berlabelkan syariah, diantaranya bank Syariah mandiri.yg ana mau tanyakan apakah bank syariah mandiri itu sudah benar benar sesuai dengan syariah ?dan tentang peminjaman di bank syariah mandiri yang menggunakan istilah dalam bahasa arab, apakah itu sudah benar2 sesuai ajaran islam ? mohon penjelasan dari ustadz, jazakalloh khoir. baarokallohu fiikum
  • nasihatonline berkata:
    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
    Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
    Sepanjang yang kami ketahui, semua bank Syari’ah di Indonesia belum menerapkan sistem perbankan sesuai Syari’at, baik pada transaksi-transaksinya maupun suasana kerjanya yang masih sangat jauh dari ajaran Islam.
    Sebagai contoh, apa yang mereka sebut mudhorobah (bagi hasil), yaitu uang nasabah yang dititipkan kepada bank untuk dikelola sama sekali belum dikelola dengan sistem mudhorobah yang sesuai syar’i. Diantara bentuk pelanggarannya:
    1. Akad yg tidak jelas, apakah sekedar akad penitipan atau untuk suatu usaha bagi hasil.
    2. Memberikan bagi hasil kepada semua nasabah, padahal mungkin tidak semua nasabah yg menitipkan uangnya setuju jika uangnya dikelola pada suatu bentuk usaha, dan lebih parah lagi, jika ternyata uang nasabah tersebut sama sekali tidak dikelola namun setiap bulan dia mendapat tambahan yg mereka sebut bagi hasil, tidak diragukan lagi hal itu adalah riba’.
    3. Pihak bank (ketika memberikan modal dengan akad bagi hasil dengan nasabah) atau sebaliknya, nasabah menitipkan uang di bank (dengan akad bagi hasil) sama-sama tidak siap rugi, hanya siap untung. Buktinya, 1). Pernyataan siap menanggung kerugian dari pihak pengelola dan pemodal tidak dicantumkan dalam akad, 2). Nasabah tidak pernah menanggung kerugian sedikitpun, apakah memang karena usahanya lancar, atau karena uang nasabah yang lain digunakan untuk menutupi kerugian yang lain, wallahu A’lam.
    4. Pada akad bagi hasil, bank tidak mengelola sendiri uang dari nasabah tetapi diserahkan ke pihak ketiga. Bahkan nasabah tidak pernah tahu menahu apakah uangnya digunakan untuk usaha yang halal atau haram.
    Inilah sekelumit pelanggaran syari’ah yang ada pada bank “syari’ah” di negeri ini, adapun dari sisi suasana bank syari’ah maka sudah dimaklumi adanya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita) dan para wanita petugas bank yang bertabarruj dan menghadapi nasabah laki-laki dengan suara yang sengaja dilemahlembutkan. Wallahul Muasta’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar