Halaman

Rabu, 26 November 2014

FATÃWA HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEJA, SENDOK DAN GARPU


FATÃWA HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEJA, SENDOK DAN GARPU

diposting oleh webadmin pada 27/11/2014

Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 11292
Soal:
Apakah benar bahwa makan di atas meja termasuk tasyabuh dengan orang kafir?
Dan apakah menggunakan sendok dan garpu ketika makan – termasuk kategori sombong dan tasyabuh dengan orang kafir?
_____________
Jawaban:
Tidak mengapa makan di atas apa yang telah disebutkan itu, yakni dengan meja dan yang lainnya. Dan juga tidak mengapa makan dengan menggunakan garpu, sendok atau yang semisalnya. Hal tersebut bukanlah termasuk tasyabuh kepada orang-orang kafir, sebab itu tidaklah termasuk ciri khas mereka.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu ‘alã Nabiyyinã Muhammad wa ‘alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã’imah lil Buhús wal Iftã’
Ketua :
Abdul Azíz bin Bãz
Wakil:
Abdurrozãq Afifiy
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
26/Kitabul Jami’ 3/309
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
——————
Link artikel:
shamela.ws/browse.php/book-8381/page-16489#page-20396
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar